Rabu, 23 Februari 2011

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang



PENERBITAN SKPLB

SKPLB diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Lebih Besar diterbitkan untuk:
(a) Pajak penghasilan(PPh) apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;
(b) Pajak pertambahan nilai(PPN) apabila jumlah kredit pajak lebih besardari pada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut PPH, jumlah pajak yang tertang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Niliai tersebut;
(c)pajak penjualan atas barng mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak terutang.



FUNGSI SKPLB
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.