Pengertian
Penempatan pada bank lain adalah penempatan
dana dalam bentuk interbank call money,
tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lain yang sejenis, yang dimaksud
untuk memperoleh penghasilan. Penempatan pada bank lain juga dapat diartikan
sebagai penempatan/tagihan atau simpanan milik bank dalam
rupiah dan atau valuta asing pada bank lain, baik yang melakukan kegiatan
operasional di Indonesia maupun luar Indonesia baik untuk menunjang kelancaran
transaksi antarbank maupun sebagai secondary
reserve dengan maksud untuk memperoleh penghasilan.
Penempatan pada bank lain disajikan di neraca sebesar nilai bruto
tagihan bank. Dalam hal bank membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif
(PPAP) untuk menutup kemungkinan terjadinya kerugian dari penanaman tersebut,
maka penyisihan tersebut disajikan sebagai pos pengurang (offsetting account) dari pos penempatan tersebut.
Saldo penempatan pada bank lain dalam valuta asing dan penyisihannya
dicatat dalam valutanya, sedangkan
untuk keperluan laporan keuangan ke Bank Indonesia dan laporan keuangan publikasi,
saldo valuta asing tersebut dijabarkan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs
laporan Bank Indonesia. Hal-hal berikut wajib diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan yaitu: jenis dan jumlah penempatan, jenis valuta, jangka waktu
dan suku bunga rata-rata. Kegiatan bank yang berkaitan dengan penempatan pada
bank lain adalah penempatan dana dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, atau bentuk
lain yang sejenis yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan, dan pendapatan
bunga atas penempatan dana serta pembentukan PPAP penempatan pada bank lain.
Jenis penempatan pada bank lain antara lain:
a.
Giro
b.
Interbank call money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi
dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh bank
Indonesia setia hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang.
Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka
akan terkena sangsi dari bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena
sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjam uang dari
bank lain yang kita kenal dengan nama interbank
call money atau call money.
Pengertian call money itu sendiri
adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah
ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu
kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money dimana harus dilunasi
dalam 1 hari. Call money dapat pula
berbentuk two day call money dimana
masa pelunasannya 2 hari.
c.
Tabungan
Sebagian pendapatan masyarakat
yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam
jangka pendek.
d.
Deposit on call (Deposito berjangka harian)
Deposito yang berjangka waktu minimal tiga hari dan
paling lama kurang dari satu bulan.
e.
Deposito berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga
pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan dengan bank.
f.
Sertifikat deposito
Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang
membolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak tahun
1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif utama
bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat
deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun
bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat
dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana, maka
dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga
ataupun pihak umum.
g.
Margin deposit
Adalah sejumlah uang yang oleh
bank melalui perjanjian pengikatan tertentu (ada yang hanya mekanisme blokir,
ada yang pakai perjanjian gadai) digunakan sebagai jaminan pembayaran terhadap
fasilitas kredit bank yang diberikan kepada debiturnya. Istilah margin
menunjukkan bahwa bisa saja jumlah uang yang dijaminkan itu berjumkah 10 %, 20%
atau berapapun maksimal 100%. Jika lebih dari 100% biasanya istilah margin
deposit tidak lagi digunakan, melainkan cash
collateral.
h.
Setoran jaminan dalam
rangka transaksi perdagangan
i.
Dana pelunasan
obligasi
j.
Lain-lain yang
memenuhi kriteria penempatan pada bank lain.