Rabu, 05 Juni 2013

Akuntansi Penempatan pada Bank Lain



Pengertian
Penempatan pada bank lain adalah penempatan dana dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lain yang sejenis, yang dimaksud untuk memperoleh penghasilan. Penempatan pada bank lain juga dapat diartikan sebagai penempatan/tagihan atau simpanan milik bank dalam rupiah dan atau valuta asing pada bank lain, baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun luar Indonesia baik untuk menunjang kelancaran transaksi antarbank maupun sebagai secondary reserve dengan maksud untuk memperoleh penghasilan.
Penempatan pada bank lain disajikan di neraca sebesar nilai bruto tagihan bank. Dalam hal bank membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) untuk menutup kemungkinan terjadinya kerugian dari penanaman tersebut, maka penyisihan tersebut disajikan sebagai pos pengurang (offsetting account) dari pos penempatan tersebut.
Saldo penempatan pada bank lain dalam valuta asing dan penyisihannya dicatat dalam valutanya, sedangkan untuk keperluan laporan keuangan ke Bank Indonesia dan laporan keuangan publikasi, saldo valuta asing tersebut dijabarkan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs laporan Bank Indonesia. Hal-hal berikut wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yaitu: jenis dan jumlah penempatan, jenis valuta, jangka waktu dan suku bunga rata-rata. Kegiatan bank yang berkaitan dengan penempatan pada bank lain adalah penempatan dana dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lain yang sejenis yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan, dan pendapatan bunga atas penempatan dana serta pembentukan PPAP penempatan pada bank lain.

Jenis penempatan pada bank lain antara lain:
a.       Giro
b.              Interbank call money 
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh bank Indonesia setia hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjam uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money. Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money dimana masa pelunasannya 2 hari.
c.               Tabungan
Sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
d.             Deposit on call (Deposito berjangka harian)
Deposito yang berjangka waktu minimal tiga hari dan paling lama kurang dari satu bulan.
e.               Deposito berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank.
f.                Sertifikat deposito
Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang membolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak tahun 1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga ataupun pihak umum.
g.              Margin deposit
Adalah sejumlah uang yang oleh bank melalui perjanjian pengikatan tertentu (ada yang hanya mekanisme blokir, ada yang pakai perjanjian gadai) digunakan sebagai jaminan pembayaran terhadap fasilitas kredit bank yang diberikan kepada debiturnya. Istilah margin menunjukkan bahwa bisa saja jumlah uang yang dijaminkan itu berjumkah 10 %, 20% atau berapapun maksimal 100%. Jika lebih dari 100% biasanya istilah margin deposit tidak lagi digunakan, melainkan cash collateral.
h.              Setoran jaminan dalam rangka transaksi perdagangan
i.                  Dana pelunasan obligasi

j.                  Lain-lain yang memenuhi kriteria penempatan pada bank lain.

1 comments:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar

tolong diisi yha . .