Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Februari 2012

Peradilan Administrasi dan Hakim Administrasi

PERADILAN ADMINISTRASI DAN HAKIM ADMINISTRASI
PENGERTIAN PERADILAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Administrasi dalam arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana dan sebagainya.
Administrasi Pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.
Administrasi Pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).
Peradilan admisitrasi perpajakan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka mencari keadilan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak atau Kepala Daerah.
Peradilan Admisintarsi Pajak dapat dibagi menjadi dua jenis peradilan , yaitu peradilan admisitrasi murni dan peradilan administrasi tidak murni. Penjelasanya adalah sebagai berikut :
1.    Peradilan Administrasi Murni
Peradilan Admisnistrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak yang bersengketa sedangkan hakim atau majelis hakim antara pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut. Conot dari peradilan administrasi murni dapat dilihat dalam pengajuan banding yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang no 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang no 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no 14 Tahun 2002.
2.    Peradilan Administrasi Tidak Murni
Peradilan Administarsi tidak murni adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak wajib pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan dalam perselisihan pajak yang bersangkutan. Contoh peradilan admisnistrasi tidak murni dapat dilihat dalam pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 25 dadn 26 undang-undang no 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 Wajib Pajak mengajikan keberatan (doleansi) karena adanya perselisihan mengenai besarnya jumlah utang pajak, karena adanya dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a.       Terhadap Surat Keberatan yang masuk harus diambil keputusan
b.      Pihak yang mengambil keputusan adalah aparatur pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil Pajak, Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing) yang disebut sebagai hakim doleansi

Hakim Doleansi

HAKIM DOLEANSI
Sebelum reformasi perpajakan tahun 1983, telah dikenal upaya administratif, yakni Hakim Doleansi”. Doleansi atau keberatan diajukan oleh WP dalam hal terjadinya sengketa antara WP akibat penetapan pajak yang ditetapkan oleh fiskus. Pengaturan ini terdapat dalam Ordonansi Pajak Pendapatan (1944) ataupun Ordonansi Pajak Perseroan (1925) dan peraturan perundang-undangan lain ketika itu. Keberatan tersebut diajukan kepada instansi perpajakan sehingga upaya ini lebih merupakan upaya administratif. Atas putusan Doleansi, Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan keberatan kepada Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). Menurut Rochamat Soemitro, upaya hukum ini termasuk kategori Peradilan Semu atau Kuasi Peradilan.
Padahal, yang dikehendaki adalah adanya peradilan yang mandiri dalam arti sesungguhnya. Baik Doleansi maupun MPP, secara nomenklatur lebih memperlihatkan sebuah upaya administratif, padahal yang dikehendaki adalah keadilan bagi WP. Baru pada reformasi perpajakan 1983 diintroduksikan adanya PP. Akan tetapi, untuk merealisasikan PP itu, pembentuk UU masih menempuh jalan berliku karena melalui UU Nomor 17 tahun 1997 ditetapkan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Sesungguhnya lembaga yang terakhir tak jauh berbeda dengan dua lembaga di atas. Ironisnya melalui UU Peradilan Tata Usaha Negara tahun 1986 upaya yang ditempuh WP dengan menggunakan sarana di atas dinyatakan sebagai upaya administratif.
Dengan demikian, baik terhadap putusan MPP maupun BPSP dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sehingga sudah dapat diduga penerimaan negara dari sektor ini akan tersendat akibat WP masih melakukan upaya hukum. Walau secara normatif dalam kedua UU terdapat penegasan bahwa pengajuan keberatan tidak menunda wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, secara faktual justru wajib pajak terkadang mengajukan penundaan kewajibannya karena masih melakukan upaya hukum. Diakui atau tidak, dalam proses ini tindakan main mata antara pihak-pihak dapat terjadi, yang secara langsung atau tidak langsung bernuansa suap atau bahkan korupsi.
Pada 2002 barulah PP direaliasasikan. Melalui UU No 14/2002. Sesungguhnya Pengadilan Pajak (PP) ini merupakan bentuk peradilan khusus sebagaimana ditetapkan oleh UU kekuasaan kehakiman. Kekhususan tersebut tidak lain karena bidang perpajakan merupakan bidang khusus yang hanya dapat dipahami mereka yang mengerti seluk beluk perpajakan sehingga hakim yang bertugas di PP adalah mereka yang punya pengetahuan luas tentang pajak dan hukum pajak.
Pengadilan Pajak memiliki kompetensi menyelesaikan sengketa pajak akibat dikeluarkannya putusan dan pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa. Hal ini berarti kompetensi PP tidak overlapping dengan badan peradilan umum. Yang digarap PP adalah masalah keberatan WP dalam kedua hal di atas, bukan menyangkut penyimpangan atau tindak pidana korupsi di bidang perpajakan yang menjadi kompetensi lembaga peradilan umum. PP merupakan instansi pertama dan terakhir memeriksa dan memutus sengketa pajak. Ini untuk mencegah WP beritikad buruk.
Terhadap hakim PP, MA memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan. Persoalannya, apakah pengawasan itu efektif dilakukan? Di situlah persoalannya. Semua kita menghendaki agar aspek keadilan diwujudkan dalam bidang perpajakan karena memang demikianlah undang-undang mengamanatkan.

Hukum Pidana

HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum
2. TUJUAN HUKUM PIDANA
1)  Prefentif (Pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2)  Respresif (Mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
3. PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
1)   Hukum Pidana Objektif (ius poenale)
semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi menjadi 2 :
     a)   Hukum Pidana Material
hukum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum.
b)   Hukum Pidana Formal
hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.
2)   Hukum Pidana Subjektif ( ius puniendi)
ialah hak negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif. .
3)  Hukum Pidana Umum
ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan.
4.    TINDAK PIDANA
  1. Pengertian Tindak Pidana ( Delik )
Delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hukum pidana .
  1. Unsur-unsur Tindak Pidana
1) Unsur-unsur tindak pidana ( delik ):
·       harus ada suatu kelakuan (gedraging)
·       harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
·       kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
·       kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) Unsur objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan:
·         Perbuatan :
(-)Dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
(-)Dalam arti negative , kelalaian
     Akibat, efek yang timbul dari sebuah perbuatan
 Keadaan, suatu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu
3) Unsur subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).