Cara
Pemungutan Pajak
Ada
beberapa cara dalam pemungutan pajak yang dalam bahasa Belanda disebut stelsel.
Punggutan (heffing) dapat dipungut di
muka (voorheffing) atau dipungut di
belakang (naheffing). Sistem pungutan
di muka mengenakan pajak pada permulaan tahun, jadi langsung setelah tahun
pajak bermula, sedang sistem pungutan pajak di belakang memungut pajak di
belakang, artinya pajak dipungut setelah tahun berakhir (tidak pada akhir
tahun), jadi pada awal tahun yang mengikuti tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam literatur sistem
pungutan pajak ini, dibedakan dalam tiga macam stelsel atau sistem:
·
Stelsel anggapan atau stelsel fiksi
·
Stelsel riil atau real, stelsel berdasarkan kenyataan
·
Stelsel campuran
1. Stelsel
Anggapan atau Stelsel Fiksi
Stelsel fiksi ini
mendasarkan pungutan pajak kepada suatu anggapan atau fiksi hukum yang
sebenarnya kurang sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Walaupun demikian
tidak pula dapat dikatakan bahwa sistem ini merupakan sistem yang sembarangan.
Oleh karena itu dicari dasar yang dapat digunakan sebagai pegangan yang
mendekati keadaan yang sebenarnya. Stelsel ini memiliki kekurangan dan
kelebihan sebagai berikut:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Mengacu pada
jumlah penghasilan yang sebenarnya sehingga pajak yang dibayarkan lebih
realistis.
|
Pajak yang dipungut belum tentu sesuai
dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang sehingga akan merugikan negara dan wajib pajak
|
Wajib pajak tidak lagi haarus memikul pajak yang
terlampau berat, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
|
Merugikan wajib pajak apabila
ternyata selama masa atau tahun pajak berjalan terjadi penurunan penghasilan
dari wajib pajak. Sebaliknya juga akan merugikan negara apabila ternyata selama
masa atau tahun pajak berlangsung terjadi kenaikan penghasilan dari wajib pajak.
|
Tidak
memberatkan wajib pajak, karena dapat mencicil mulai dari awal tahun pajak.
|
Pajak yang dibayar tidak
berdasarkan pada realitas
|
Uang hasil pajak
segera dapat masuk ke dalam kas negara.
|
2. Stelsel
Riil atau Stelsel Nyata
Stelsel riil bertujuan
untuk mengenakan pungutan yang didasarkan pada keadaan atau penghasilan riil,
artinya penghasilan yang diperoleh atau diterima sebenarnya dalam tahun pajak
yang bersangkutan. Dan karena keadaan atau penghasilan yang sesungguhnya
diterima atau diperoleh dalam tahun pajak, baru mungkin diketahui pada akhir
tahun. Maka secara logis, pajak yang didasarkan pada stelsel riil ini baru
dapat dipungut setelah tahun pajak yang bersangkutan lampau, sehingga pungutan
ini paling cepat baru dapat dilakukan pad tanggal 1 Januari dari tahun yang
mengikuti tahun pajak yang bersangkutan. Inilah yang disebut dengan pungutan di
belakang atau naheffing. Stelsel ini
memiliki kekurangan dan kelebihan sebagai berikut:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Mengacu pada
jumlah penghasilan yang sebenarnya sehingga pajak yang dibayarkan lebih
realistis.
|
Pajak baru
dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui)
sehingga dapat menyebabkan pembiayaan negara terganggu
|
Wajib pajak tidak lagi harus memikul pajak yang
terlampau berat, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
|
Akan memberatkan wajib pajak sebab
harus membayar sekaligus dalam jumlah yang besar pada akhir tahun atau awal
tahun berikutnya
|
Baik
bagi wajib pajak maupun fiscus atau pemerintah tidak merasa
dirugikan apabila terjadi perubahan terhadap keadaan obyek pajak selama masa
pajak itu berlangsung, karena semua perubahan itu tetap dipertimbangkan dalam
penentuan jumlah pajak.
|
Terlambatnya
uang pajak masuk ke dalam kas negara. Hal tersebut terjadi karena uang pajak
baru dapat diterima oleh negara setelah masa atau tahun pajak itu berakhir.
|
3. Stelsel
Campuran
Stelsel fiksi dianggap
kurang memuaskan, karena itu timbulah stelsel campuran sebagai stelsel
peralihan sebelum ditetapkan stelsel yang riil. Stelsel ini terletak si antara
stelsel fiksi dan stelsel riil.
Stelsel campuran pada
mulanya menerapkan stelsel fiksi, sehingga pada awal tahun sudah dapat
dikenakan Surat Ketetapan Pajak (STP) yang fiktif. Kemudian pada akhir tahun
pajak dihitung kembali disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Pada akhir
tahun ini pada hakikatnya diterapkan sistem yang riil, yang berfungsi sebagai
koreksi tehadap stelsel fiksi. Stelsel ini memiliki kekurangan dan kelebihan
sebagai berikut:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Pemungutan pajak
sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak
|
Perhitungan dilakukan dua kali diawal
dan diakhir tahun
|
Pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak
yang sesungguhnya terutang
|
Adanya tambahan pekerjaan administrasi
baru
|
Jika pajak
yang dibayarkan lebih, maka kelebihannya akan dikembalikan pada wajib pajak.
|
Adanya
ketetapan yang dilakukan dua kali selama masa atau tahun pajak yang
bersangkutan. Hal ini akan mengakibatkan adanya pekerjaan, biaya dan tenaga
yang digunakan untuk menghitung dan menetapkan utang pajak itu menjadi dua
kali lipat. Hal ini tentu tidak efisien.
|
Jika pajak
yang dibayarkan kurang, maka akan diadakan pemeriksaan ulang.
|
|
Pada
awal masa atau tahun pajak uang hasil pajak sudah dapat masuk ke dalam kas
negara sehingga dapat segera digunakan.
|
|
Bagi
fiscus dan wajib pajak tidak ada yang dirugikan apabila terjadi
perubahan terhadap besarnya penghasilan, karena pada akhir masa atau tahun
pajak ketetapan pajak yang didasarkan pada stelsel fictie tersebut
masih dapat dikoreksi.
|
PEMBAHASAN
Menurut kelompok kami
di Indonesia menganut stelsel campuran. Pada prinsipnya di Indonesia digunakan
stelsel nyata atau riil. Namun dalam pelaksanaannya diterapkan stelsel
campuran, yaitu pada awal tahun (untuk keperluan pembayaran angsuran) diterapkan
stelsel anggapan dan pada akhir tahun digunakan stelsel riil (nyata).
Stelsel ini adalah gabungan dari Stelsel nyata
(rill stelsel) dan Stelselanggapan (fictive stelsel).
Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan perkiraan sedangkan pada
akhir tahun perhitungannya disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila
besarnya pajak sesuai kenyataan lebih besar dari perkiraannya maka Wajib Pajak
harus membayar kekurangannya. Dan sebaliknya, bila besarnya pajak sesuai
kenyataan lebih kecil dari perkiraannya maka kelebihannya dapat diminta kembali
oleh Wajib Pajak. Hal ini diterapkan pada pemungutan witholding tax (PPh
22 dan PPh 23) yang pada akhir tahun dapat dikreditkan dengan PPh terutang
dalam periode setahun.
Sejalan dengan pernyataan Waluyo
mengenai stelsel anggapan, Thuronyi (1996) menjelaskan
definisi metode perhitungan pajak dengan perkiraan (Presumptive Taxation
Method) sebagai penentuan hutang pajak yang berbeda dari peraturan yang
berlaku umum yang dikenakan pada Wajib Pajak tertentu. Alasan
digunakannya Presumptive Taxation Method antara lain untuk:
a. Simplifikasi
Bila beban
untuk mematuhi peraturan pajak (compliance cost) lebih besar dari pada
pendapatan pajak yang diterima, hal ini akan memberatkan Wajib Pajak. Misalnya
pada usaha kecil yang membutuhkan biaya besar untuk mengadakan pembukuan yang
lengkap dan administrasi perpajakan yang memadai.
b. Menghindari
penggelapan pajak (tax evasion) atau penghindaran pajak (tax
avoidance)
Beberapa
ruang lingkup bisnis catatan pembukuan yang berpotensi untuk menyembunyikan
pendapatan yang sebenarnya. Hal ini bisa dilakukan secara ilegal (tax
evasion) atau dengan memanfatkan fleksibilitas dari peraturan yang ada (tax
avoidance).
c. Menyediakan
indikator yang objektif
Saat metode
berdasarkan pembukuan yang normal tidak dapat diandalkan (unrealible).
Misalnya bila biaya yang berkenaan dengan pendapatan sulit diestimasi.
d. Mendorong
Wajib Pajak menyimpan pembukuan yang lengkap.
Metode
perkiraan pendapatan dapat menyebabkan adanya kemungkinan beban pajak lebih
tinggi daripada metode berdasarkan pembukuan yang normal. Karena itulah, Wajib
Pajak didorong untuk menyimpan pembukuan yang lengkap. Pembukuan ini dapat
digunakan oleh Wajib
e. Insentif
untuk wajib pajak
Insentif
untuk Wajib Pajak berpenghasilan besar membayar pajak dengan tarif minimum.
f. Alasan lain
Seperti untuk peningkatan pendapatan, keadilan dan
kesulitan teknis dan alasan politis.
Thuronyi (1996) juga menjelaskan
metode perhitungan pajak dengan perkiraan (Presumptive Taxation Method)
sebagai berikut:
a. Perhitungan
ulang pendapatan (Reconstruction of Income)
Metode ini
dilakukan bila Wajib Pajak gagal pembukuan dan jumlah pendapatan yang
sebenarnya sulit dilacak. Pendapatan dihitung ulang oleh pihak fiskus bisa dari
estimasi pendapatan (net worth method), pengeluaraan (expenditure
method) ataupun dari arus kas (bank deposit method). Metode ini
banyak menggunakan estimasi yang kurang didukung bukti-bukti. Hal ini dapat
menimbulkan potensi korupsi bagi pihak fiskus.
b. Persentase
dari Penerimaan Bruto (Percentage of Gross Receipt)
Tarif pajak
yang diberikan kurang dari tarif normal (tarif minimum) yang diklasifikasi
berdasarkan industri dengan cara memperbandingkan dengan rata-rata profit pada
ruang lingkup industri tertentu. Utang Pajak dihitung berdasarkan tarif minimum
dikalikan penerimaan bruto Wajib Pajak. Metode ini hanya diterapkan pada
penerimaan bruto yang mudah diaudit. Metode ini sederhana tapi berpotensi
kekerasan terhadap Wajib Pajak terutama bila sebenarnya Wajib Pajak merugi
karena metode ini hanya memperhitungkan penerimaan bruto, tidak memperhitungkan
biaya-biaya yang ditanggung Wajib Pajak.
Di
Indonesia, metode ini digunakan untuk menghitung PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak
Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 9 ayat (7) UU PPN (Peraturan Menteri Keuangan –
45/PMK.03/2008, 31 Maret 2008). Metode ini juga digunakan PPh final (UU PPh
pasal 4 ayat 2) dan PPh dengan Norma Perhitungan (UU PPh psl 15).
c. Persentase
Nilai Aset (Percentage of Assets)
Utang Pajak
dihitung berdasrakan tarif minimum dikalikan nilai aset wajib Pajak bisa dari
total aset (gross asset), total aset setelah dikurangi total hutang
ataupun total aset dikurangi hutang-hutang tertentu. Metode ini dapat digunakan
untuk mengindari penghindaran profit dengan cara membebankannya ke anak
perusahaan di luar negeri (transfer pricing). Namun sayangnya biaya
administrasi untuk metode ini sangat tinggi karena terutama untuk perhitungan
aset yang besar dan tersebar luas.
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .