Rabu, 09 November 2011

Cara Pemungutan Pajak


Cara Pemungutan Pajak
Ada beberapa cara dalam pemungutan pajak yang dalam bahasa Belanda disebut stelsel. Punggutan (heffing) dapat dipungut di muka (voorheffing) atau dipungut di belakang (naheffing). Sistem pungutan di muka mengenakan pajak pada permulaan tahun, jadi langsung setelah tahun pajak bermula, sedang sistem pungutan pajak di belakang memungut pajak di belakang, artinya pajak dipungut setelah tahun berakhir (tidak pada akhir tahun), jadi pada awal tahun yang mengikuti tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam literatur sistem pungutan pajak ini, dibedakan dalam tiga macam stelsel atau sistem:
·         Stelsel anggapan atau stelsel fiksi
·         Stelsel riil atau real, stelsel berdasarkan kenyataan
·         Stelsel campuran

1.      Stelsel Anggapan atau Stelsel Fiksi
Stelsel fiksi ini mendasarkan pungutan pajak kepada suatu anggapan atau fiksi hukum yang sebenarnya kurang sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Walaupun demikian tidak pula dapat dikatakan bahwa sistem ini merupakan sistem yang sembarangan. Oleh karena itu dicari dasar yang dapat digunakan sebagai pegangan yang mendekati keadaan yang sebenarnya. Stelsel ini memiliki kekurangan dan kelebihan sebagai berikut:
Kelebihan
Kekurangan
Mengacu pada jumlah penghasilan yang sebenarnya sehingga pajak yang dibayarkan lebih realistis.
Pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang sehingga akan merugikan negara dan wajib pajak
Wajib pajak tidak lagi haarus memikul pajak yang terlampau berat, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Merugikan wajib pajak apabila ternyata selama masa atau tahun pajak berjalan terjadi penurunan penghasilan dari wajib pajak. Sebaliknya juga akan merugikan negara apabila ternyata selama masa atau tahun pajak berlangsung terjadi kenaikan penghasilan dari wajib pajak.

Tidak memberatkan wajib pajak, karena dapat mencicil mulai dari awal tahun pajak.
Pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada realitas

Uang hasil pajak segera dapat masuk ke dalam kas negara.


2.      Stelsel Riil atau Stelsel Nyata
Stelsel riil bertujuan untuk mengenakan pungutan yang didasarkan pada keadaan atau penghasilan riil, artinya penghasilan yang diperoleh atau diterima sebenarnya dalam tahun pajak yang bersangkutan. Dan karena keadaan atau penghasilan yang sesungguhnya diterima atau diperoleh dalam tahun pajak, baru mungkin diketahui pada akhir tahun. Maka secara logis, pajak yang didasarkan pada stelsel riil ini baru dapat dipungut setelah tahun pajak yang bersangkutan lampau, sehingga pungutan ini paling cepat baru dapat dilakukan pad tanggal 1 Januari dari tahun yang mengikuti tahun pajak yang bersangkutan. Inilah yang disebut dengan pungutan di belakang atau naheffing. Stelsel ini memiliki kekurangan dan kelebihan sebagai berikut:

Kelebihan
Kekurangan
Mengacu pada jumlah penghasilan yang sebenarnya sehingga pajak yang dibayarkan lebih realistis.
Pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui) sehingga dapat menyebabkan pembiayaan negara terganggu

Wajib pajak tidak lagi harus memikul pajak yang terlampau berat, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Akan memberatkan wajib pajak sebab harus membayar sekaligus dalam jumlah yang besar pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya
Baik bagi wajib pajak maupun fiscus atau pemerintah tidak merasa dirugikan apabila terjadi perubahan terhadap keadaan obyek pajak selama masa pajak itu berlangsung, karena semua perubahan itu tetap dipertimbangkan dalam penentuan jumlah pajak.
Terlambatnya uang pajak masuk ke dalam kas negara. Hal tersebut terjadi karena uang pajak baru dapat diterima oleh negara setelah masa atau tahun pajak itu berakhir.


3.      Stelsel Campuran
Stelsel fiksi dianggap kurang memuaskan, karena itu timbulah stelsel campuran sebagai stelsel peralihan sebelum ditetapkan stelsel yang riil. Stelsel ini terletak si antara stelsel fiksi dan stelsel riil.
Stelsel campuran pada mulanya menerapkan stelsel fiksi, sehingga pada awal tahun sudah dapat dikenakan Surat Ketetapan Pajak (STP) yang fiktif. Kemudian pada akhir tahun pajak dihitung kembali disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Pada akhir tahun ini pada hakikatnya diterapkan sistem yang riil, yang berfungsi sebagai koreksi tehadap stelsel fiksi. Stelsel ini memiliki kekurangan dan kelebihan sebagai berikut:
Kelebihan
Kekurangan
Pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak
Perhitungan dilakukan dua kali diawal dan diakhir tahun
Pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang
Adanya tambahan pekerjaan administrasi baru
Jika pajak yang dibayarkan lebih, maka kelebihannya akan dikembalikan pada wajib pajak.
Adanya ketetapan yang dilakukan dua kali selama masa atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini akan mengakibatkan adanya pekerjaan, biaya dan tenaga yang digunakan untuk menghitung dan menetapkan utang pajak itu menjadi dua kali lipat. Hal ini tentu tidak efisien.
Jika pajak yang dibayarkan kurang, maka  akan diadakan pemeriksaan ulang.

Pada awal masa atau tahun pajak uang hasil pajak sudah dapat masuk ke dalam kas negara sehingga dapat segera digunakan.

Bagi fiscus dan wajib pajak tidak ada yang dirugikan apabila terjadi perubahan terhadap besarnya penghasilan, karena pada akhir masa atau tahun pajak ketetapan pajak yang didasarkan pada stelsel fictie tersebut masih dapat dikoreksi.




PEMBAHASAN

Menurut kelompok kami di Indonesia menganut stelsel campuran. Pada prinsipnya di Indonesia digunakan stelsel nyata atau riil. Namun dalam pelaksanaannya diterapkan stelsel campuran, yaitu pada awal tahun (untuk keperluan pembayaran angsuran) diterapkan stelsel anggapan dan pada akhir tahun digunakan stelsel riil (nyata).
Stelsel ini adalah gabungan dari Stelsel nyata (rill stelsel) dan Stelselanggapan (fictive stelsel). Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan perkiraan sedangkan pada akhir tahun perhitungannya disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak sesuai kenyataan lebih besar dari perkiraannya maka Wajib Pajak harus membayar kekurangannya. Dan sebaliknya, bila besarnya pajak sesuai kenyataan lebih kecil dari perkiraannya maka kelebihannya dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak.  Hal ini diterapkan pada pemungutan witholding tax (PPh 22 dan PPh 23) yang pada akhir tahun dapat dikreditkan dengan PPh terutang dalam periode setahun.
Sejalan dengan pernyataan Waluyo mengenai stelsel anggapan, Thuronyi (1996) menjelaskan definisi metode perhitungan pajak dengan perkiraan (Presumptive Taxation Method) sebagai penentuan hutang pajak yang berbeda dari peraturan yang berlaku umum yang dikenakan pada Wajib Pajak tertentu. Alasan digunakannya Presumptive Taxation Method antara lain untuk:
a.       Simplifikasi
Bila beban untuk mematuhi peraturan pajak (compliance cost) lebih besar dari pada pendapatan pajak yang diterima, hal ini akan memberatkan Wajib Pajak. Misalnya pada usaha kecil yang membutuhkan biaya besar untuk mengadakan pembukuan yang lengkap dan administrasi perpajakan yang memadai.
b.      Menghindari penggelapan pajak (tax evasion) atau penghindaran pajak (tax avoidance)
Beberapa ruang lingkup bisnis catatan pembukuan yang berpotensi untuk menyembunyikan pendapatan yang sebenarnya. Hal ini bisa dilakukan secara ilegal (tax evasion) atau dengan memanfatkan fleksibilitas dari peraturan yang ada (tax avoidance).
c.       Menyediakan indikator yang objektif
Saat metode berdasarkan pembukuan yang normal tidak dapat diandalkan (unrealible). Misalnya bila biaya yang berkenaan dengan pendapatan sulit diestimasi.
d.      Mendorong Wajib Pajak menyimpan pembukuan yang lengkap.
Metode perkiraan pendapatan dapat menyebabkan adanya kemungkinan beban pajak lebih tinggi daripada metode berdasarkan pembukuan yang normal. Karena itulah, Wajib Pajak didorong untuk menyimpan pembukuan yang lengkap. Pembukuan ini dapat digunakan oleh Wajib
e.       Insentif untuk wajib pajak
Insentif untuk Wajib Pajak berpenghasilan besar membayar pajak dengan tarif minimum.
f.       Alasan lain
Seperti untuk peningkatan pendapatan, keadilan dan kesulitan teknis dan alasan politis.

Thuronyi (1996) juga menjelaskan metode perhitungan pajak dengan perkiraan (Presumptive Taxation Method) sebagai berikut: 
a.       Perhitungan ulang pendapatan (Reconstruction of Income)
Metode ini dilakukan bila Wajib Pajak gagal pembukuan dan jumlah pendapatan yang sebenarnya sulit dilacak. Pendapatan dihitung ulang oleh pihak fiskus bisa dari estimasi pendapatan (net worth method), pengeluaraan (expenditure method) ataupun dari arus kas (bank deposit method). Metode ini banyak menggunakan estimasi yang kurang didukung bukti-bukti. Hal ini dapat menimbulkan potensi korupsi bagi pihak fiskus.
b.      Persentase dari Penerimaan Bruto (Percentage of Gross Receipt)
Tarif pajak yang diberikan kurang dari tarif normal (tarif minimum) yang diklasifikasi berdasarkan industri dengan cara memperbandingkan dengan rata-rata profit pada ruang lingkup industri tertentu. Utang Pajak dihitung berdasarkan tarif minimum dikalikan penerimaan bruto Wajib Pajak. Metode ini hanya diterapkan  pada penerimaan bruto yang mudah diaudit. Metode ini sederhana tapi berpotensi kekerasan terhadap Wajib Pajak terutama bila sebenarnya Wajib Pajak merugi karena metode ini hanya memperhitungkan penerimaan bruto, tidak memperhitungkan biaya-biaya yang ditanggung Wajib Pajak.
Di Indonesia, metode ini digunakan untuk menghitung PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7) UU PPN  (Peraturan Menteri Keuangan – 45/PMK.03/2008, 31 Maret 2008). Metode ini juga digunakan PPh final (UU PPh pasal 4 ayat 2) dan PPh dengan Norma Perhitungan (UU PPh psl 15).
c.       Persentase Nilai Aset (Percentage of Assets)
Utang Pajak dihitung berdasrakan tarif minimum dikalikan nilai aset wajib Pajak bisa dari total aset (gross asset), total aset setelah dikurangi total hutang ataupun total aset dikurangi hutang-hutang tertentu. Metode ini dapat digunakan untuk mengindari penghindaran profit dengan cara membebankannya ke anak perusahaan di luar negeri (transfer pricing). Namun sayangnya biaya administrasi untuk metode ini sangat tinggi karena terutama untuk perhitungan aset yang besar dan tersebar luas.

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .