Selasa, 20 Desember 2011

Penentuan Harga Pokok Pelayanan Publik


PENDAHULUAN
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan publik pada dasarnya dapat dibiayai melalui dua sumber, yaitu: Pajak dan pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik. Jika pelayanan publik dibiayai dengan Pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa memperdulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa publik tersebut atau tidak. Hal tersebut karena Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang tidak memiliki jasa timbal (kontraprestasi) individual yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar Pajak. Jika pelayanan publik dibiayai melalui pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan publik tersebu, sedangka yang tidak menggunakan tidak diwajibkan untuk membayar.
Kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujutkan dalam bentuk retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice). Walaupun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarakat. Tidak semua prestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat yang telah dilayani dapat dibuat secara gratis mengingat terdapat barang privat yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu, barang publik yaitu barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat serta barang campuran privat dan barang publik yaitu barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya di nikmati secara individu tetapi sering masyarakat umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut merit good (semua orang bisa mendapatkannya tetapi tidak semua orang dapat mendapatkan barang dan jasa) tersebut seperti: air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi publik.

A . PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL
Dalam memberikan pelayanan publik, pemerintah dapat dibenarkan menarik tarif untuk pelayanan tertentu baik secara langsung atau tidak langsung melalui perusahaan milik pemerintah. Beberapa pelayanan publik yang dapat dibebankan tarif pelayanan misalnya:
a.       penyediaan air bersih
b.      transportasi public
c.       jasa pos dan telekomunikasi
d.      energi dan listrik
e.       perumahan rakyat
f.       fasilitas rekreasi
g.      pendidikan
h.      jalan tol
pembebanan tarif pelayanan publik kepada konsumen dapat dibenarkan karena beberapa alasan yaitu :
1.      adanya barang privat dan barang public
·        Barang privat adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa tersebut hanya dinikmati secara individual oleh masyarakat yang membelinya,sedangkan yang tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa tersebut.
Contoh : makanan,listrik,telepon dsb.
·        barang publik adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat baranG        dan jasa tersebut dinikmati oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama.
Contoh : pertahanan nasional,pengendalian penyakit,jasa polisi dsb
Pada tataran praktik terdapat kesulitan dalam membedakan barang puvlik dengan brang privat. Beberapa sebab sulitnya membedakan barang publik dengan barang privat antara lain :
a.       Batasan antara barang publik dan barang privat sulit untuk ditentukan.
b.      Terdapat barang dan jasa yang merupakan barang/jasa publik, tapi dalam penggunaannya tidak dapat dihindari keterlibatan beberapa elemen pembebanan langsung.
c.       Terdapat kecenderungan untuk membebankan tarif pelayanan daripada membebankan pajak karena pembebanan tarif lebih mudah pengumpulannya.
2.      Befisiensi ekonomi.
Ketika setiap individu bebas menentukan berapa banyak barang/jasa yang mereka ingin konsumsi,mekanisme harga memiliki peranan penting dalam mengalokasikan sumber daya melalui :
a.       pendistribusian permintaan
b.      pemberian insentif untuk menghindari pemborosan
c.       pemberian insentif pada suplier berkaitan dengan skala produksi
d.      penyediaan sumber daya pada supplier untuk mempertahankan dan meningkatkan persediaan jasa.
Tanpa adanya suatu mekanisme harga,permintaan dan penawaran tidak mungkin menuju titik keseimbangan sehingga alokasi sumber daya tidak efisien,seperti : penyediaan air,obat obatan dsb.
Mekanisme pembebanan tarif pelayanan merupakan salah satu cara untuk menciptakan keadilan dalam distribusi pelayanan publik.mereka yang memanfaatkan pelayanan publik lebih banyak akan membayar lebih banyak pula. Pembebanan tarif pelayanan akan mendorong efisiensi ekonomi karena setiap orang dihadapkan pada masalah pilihan karena adanya kelangkaan sumber daya. Jika diberlakukan tarif,maka setiap orang dipaksa berpikir ekonomis dan tidak boros.
3.      Prinsip keuntungan.
Ketika pelayanan tidak dinikmati oleh semua orang, pembebanan langsung kepada mereka yang menerima jasa tersebut dianggap “wajar” bila didasarkan prinsip bahwa yang tidak menikmati manfaat tidak perlu membayar. Jadi pembebanan hanya dikenakan kepada mereka yang diuntungkan dengan pelayanan tersebut.
Pembebanan tarif pelayanan publik pada dasarnya juga menguntungkan pemerintah karena dapat digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah.hanya saja pemerintah tidak boleh melakukan maksimasi keuntungan,bahkan lebuh baik menetapkan harga dibawah full cost,memberikan subsidi atau memberikannya secara gratis.

B.     ARGUMEN TERHADAP PEMBEBANAN TARIF PELAYANAN
Dasar pembebanan langsung (direct charging) tarif pelayanan
Suatu jasa, barang public ataupun barang privat mungkin tidak diberikan kepada setiap orang, sehingga tidak adil bila biayanya dibebankan kepada semua masyarakat melalui pajak, sementara mereka tidak menikmati jasa tersebut. Suatu pelayanan mungkin membutuhkan sumber daya yang mahal atau langka, sehingga konsumsi publik harus hemat.Terdapat variasi dalam kinsumsi individual yang lebih berhubungan dengan pilihan daripada kebutuhan.Suatu jasa mungkin digunakan untuk operasi komersial yang menguntungkan dan untuk memenuhi kebuutuhan domestic secara individual maupun industrial.
Pembebanan dapat digunakan untuk mengetahui arah dan skala permintaan public atas suatu jasa apabila jenis dan standar pelayanannya tidak dapat ditentukan secara tegas. Terdapat argumen yang menentang pembebanan tarif pelayanan, yaitu :
a.       Terdapat kesulitan administrasi dalam menghitung biaya pelayanan.
Penetapan tari pelayanan masyarakat adaya sistem pencatatan dan pengukuran yang handal (seperti: tarif jalan tol dan meteran untuk air). Hal tersebut dapat meningkatkan biaya penyediaan pelayanan. Akan tetapi keterukuran membuat penaksiran tarif pelayanan lebih mudah dibandingkan dengan penghitungan pajak (seperti: menghitung besarnya biaya air dan listrik lebih mudah dibandingkan dengan menghitung pajak penghasilan).
b.      Yang miskin tidak mampu untuk membayar.
Kesenjangan ekonomi dan pendapatan yang lebar menyebabkan orang miskin tidak mampu membayar pelayanan dasar yang mestinya mereka dapatkan, seperi pendidikan, kesehatan, air bersih, transportasi umum, dan bahkan makanan sehat.

C.  PRINSIP DAN PRAKTEK PEMBEBANAN
Sebagian barang dan jasa yang disediakan pemerintah lebih sesuai dibiayai dengan pembebanan tarif. Semakin dekat suatu pelayanan terkait dengan barang privat, semakin sesuai barang tersebut dikenai tarif. Namun batasan identifikasi barang privat dan public kadang sulit dan harus dilakukan dengan dasar per pelayanan.
Dalam praktiknya, pelayanan yang gratis secara nominal seringkali sulit dijumpai. Pelayanan gratis menyebabkan insentif rendah, sehingga terkadang kualitas pelayanan menjadi sangat rendah. Misalnya pemberian pelayanan kesehatan gratis biasanya kualitasnya kurang memuaskan.

D. KEGUNAAN PEMBEBANAN DALAM PRAKTIK
Praktik pembebanan pelayanan public berbeda untuk setiap negara antara jasa yang disediakan langsung oleh pemerintah dan yang disediakan oleh perusahaan milik negara dan antar pemerintah dan daerah. Pemerintah memperoleh penerimaan dari beberapa sumber, antara lain :
a.       Pajak
b.      Pembebanan langsung kepada masyarakat (charging for service)
c.       Laba BUMN atau BUMD
d.      Penjualan asset milik pemerintah
e.       Utang
f.       Pembiayaan defisit anggaran atau mencetak uang
Pada umumnya, kita mengharapkan bahwa penyediaan barang publik seharusnya diiberikan secara gratis atau dibiayai pajak. Sementara itu, penyediaan barang privat ditarik sebesar harga pemulihan biaya totalnya (full cost recovery prices). Untuk merit good sebagian disediakan melalui pajak dan sebagian lain melalui tarif.


E. PENETAPAN HARGA PELAYANAN: HARGA YANG HARUS DIBEBANKAN.
Pemerintah harus memutuskan besaran harga pelayananyang dibebankan pada masyarakat. Aturan yang biasa dipakai adalah bahwa beban (charge) dihitung sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut (full cost recovery). Empat kesulitan menghitung biaya total :
1.      Tidak tahu secara tepat besarnya biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan.
2.      Sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi.
3.      Tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar.
4.      Penentuan biaya yang harus diperhitungkan.
Apakah hanya memasukkan biaya operasi langsung (Current Operations Cost) atau ditambah dengan biaya modal (Capital Cost).Ahli ekonomi umumnya menganjurkan untuk mempergunakan marginal cost pricing, yaitu tarif yang dipungut seharusnya sama dengan biaya untuk melayani konsumen tambahan (Cost of Serving the Marginal Consumer).Harga tersebut adalah harga yang juga berlaku dalam pasar persaingan untuk pelayanan tersebut.
Marginal cost princing mengacu pada harga pasar yang paling efisien (Economically Efficient Price), karena pada tingkat harga tersebut (Cateris Paribus) akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik.
Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai titik dimana marginal cost sama dengan harga. Penetapan harga pelayanan publik dengan menggunakan marginal cost pricing setidaknya harus mempertimbangkan :
1.      Biaya operasi (variabel operating cost).
2.      Semi variabel operhead cost seperti biaya modal atas aktiva yang digunakan untuk memberikan pelayanan.
3.      Biaya penggantian atas aset modal yang digunakan dalam penyediaan pelayanan
4.      Biaya penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.

F. PERMASALAHAN MARGINAL COST PRICING
Masalah-masalah dalam penggunaan marginal cost princing :
1.      1.Sulit memperhitungkan secara tepat marginal cost untuk jasa-jasa tertentu, dalam praktek kadang biaya rata-rata (average cost) digunakan sebagai pengganti walaupun hal ini menyimpang dari syarat ekonomi dan efisiensi.
2.      Penentuan harga seharusnya didasarkan pada biaya marginal jangka pendek (short run MC) atau biaya marginal jangka panjang (long run MC).
3.      Marginal cost princing bukan berarti full cost recovery.
4.      Konsep kewajaran digunakan untuk :
a.       Hanya mereka yang menerima manfaat yang membayar.
b.      Semua konsumen membayar sama tanpa memandang perbedaan biaya dalam menyediakan pelayanan tersebut.
5.      Eksternalitas konsumsi, seperti manfaat kesehatan umum dari air bersih untuk minumdan mandi dapat secara signifikan merubah “efisiensi harga” yang ditentukan oleh marginal cost.
6.      Pertimbangan ekuitas mensyaratkan yang kaya membayar lebih, paling tidak untuk jasa seperti air, demana terdapat beberapa macam bentuk diskriminasi harga (seperti tarif progresif) yang mungkin digunakan.

G. KOMPLEKSITAS STRATEGI HARGA
1.      Two-part tariffs
Banyak kepentingan publik dipungut dengan two-part tariff,yaitu fixed charge untuk menutupi biaya overhead atau biaya infrastruktur dan variable charge yang didasarkan atas besarnya konsumsi.
2.      Peak-load tariffs
Pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi. Permasalahannya adalah beban tertinggi untuk periode puncak harus menggambarkan higher marginal cost(seperti telpon dan transportasi umum.
3.      Diskriminasi harga.
Hal ini adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan harga. Jika kelompok dengan pendapatan berbeda dapat diasumsikan memiliki pola permintaan yang berbeda,pelayanan yang diberikan kepada kelompok yang berpendapatan rendah dapat disubsidi silang dengan kelompok dengan pendapatan tinggi. Hal tersebut tergantung dari kemampuan mencegah orang kaya menggunakan pelayanan yang dimaksudkan untuk orang miskin.
4.      Full cost recovery
Harga pelayanana didasarkan pada biaya penuh atau biaya total untuk menghasilkan pelayanan. Penetapan harga berdasarkan biaya penuh atas pelayanan publik perlu mempertimbangkan keadialan(equity) dan kemampuan publik untuk membayar.
5.      Harga diatas marginal cost
Dalam beberapa kasus,sengaja ditetapkan harga diatas marginal cost,seperti tarif parkir mobil,adanya beberapa biaya peijinan atau licence fee.


H.  TAKSIRAN BIAYA
Penentuan harga dengan teknik apapun yang digunakan pada dasarnya adalah mendasarkan pada usaha penaksiran biaya secara akurat. Hal ini ,elibatkan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1.      Opportunity cost untuk staff, perlengkapan dll
2.      Opportunity cost of capital
3.      Accounting price untuk input ketika harga pasar tidak menunjukan value to society (opportunity cost)
4.      Pooling,ketika biaya berbeda-beda antara setiap individu
5.      Cadangan inflasi
Pelayanan menyebabkan unit ketja harus memiliki data biaya yang akurat agar dapat mengestimasi marginal cost,sehingga dapat ditetapkan harga pelayanan yang tepat. Prinsip biaya memberikan dasar yang bermanfaat untuk penentuan harga di sektor publik. Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasar untuk penetapan harga di sektorpublik.
PENDAHULUAN
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan publik pada dasarnya dapat dibiayai melalui dua sumber, yaitu: Pajak dan pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik. Jika pelayanan publik dibiayai dengan Pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa memperdulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa publik tersebut atau tidak. Hal tersebut karena Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang tidak memiliki jasa timbal (kontraprestasi) individual yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar Pajak. Jika pelayanan publik dibiayai melalui pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan publik tersebu, sedangka yang tidak menggunakan tidak diwajibkan untuk membayar.
Kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujutkan dalam bentuk retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice). Walaupun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarakat. Tidak semua prestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat yang telah dilayani dapat dibuat secara gratis mengingat terdapat barang privat yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu, barang publik yaitu barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat serta barang campuran privat dan barang publik yaitu barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya di nikmati secara individu tetapi sering masyarakat umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut merit good (semua orang bisa mendapatkannya tetapi tidak semua orang dapat mendapatkan barang dan jasa) tersebut seperti: air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi publik.

A . PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL
Dalam memberikan pelayanan publik, pemerintah dapat dibenarkan menarik tarif untuk pelayanan tertentu baik secara langsung atau tidak langsung melalui perusahaan milik pemerintah. Beberapa pelayanan publik yang dapat dibebankan tarif pelayanan misalnya:
a.       penyediaan air bersih
b.      transportasi public
c.       jasa pos dan telekomunikasi
d.      energi dan listrik
e.       perumahan rakyat
f.       fasilitas rekreasi
g.      pendidikan
h.      jalan tol
pembebanan tarif pelayanan publik kepada konsumen dapat dibenarkan karena beberapa alasan yaitu :
1.      adanya barang privat dan barang public
·        Barang privat adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa tersebut hanya dinikmati secara individual oleh masyarakat yang membelinya,sedangkan yang tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa tersebut.
Contoh : makanan,listrik,telepon dsb.
·        barang publik adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat baranG        dan jasa tersebut dinikmati oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama.
Contoh : pertahanan nasional,pengendalian penyakit,jasa polisi dsb
Pada tataran praktik terdapat kesulitan dalam membedakan barang puvlik dengan brang privat. Beberapa sebab sulitnya membedakan barang publik dengan barang privat antara lain :
a.       Batasan antara barang publik dan barang privat sulit untuk ditentukan.
b.      Terdapat barang dan jasa yang merupakan barang/jasa publik, tapi dalam penggunaannya tidak dapat dihindari keterlibatan beberapa elemen pembebanan langsung.
c.       Terdapat kecenderungan untuk membebankan tarif pelayanan daripada membebankan pajak karena pembebanan tarif lebih mudah pengumpulannya.
2.      Befisiensi ekonomi.
Ketika setiap individu bebas menentukan berapa banyak barang/jasa yang mereka ingin konsumsi,mekanisme harga memiliki peranan penting dalam mengalokasikan sumber daya melalui :
a.       pendistribusian permintaan
b.      pemberian insentif untuk menghindari pemborosan
c.       pemberian insentif pada suplier berkaitan dengan skala produksi
d.      penyediaan sumber daya pada supplier untuk mempertahankan dan meningkatkan persediaan jasa.
Tanpa adanya suatu mekanisme harga,permintaan dan penawaran tidak mungkin menuju titik keseimbangan sehingga alokasi sumber daya tidak efisien,seperti : penyediaan air,obat obatan dsb.
Mekanisme pembebanan tarif pelayanan merupakan salah satu cara untuk menciptakan keadilan dalam distribusi pelayanan publik.mereka yang memanfaatkan pelayanan publik lebih banyak akan membayar lebih banyak pula. Pembebanan tarif pelayanan akan mendorong efisiensi ekonomi karena setiap orang dihadapkan pada masalah pilihan karena adanya kelangkaan sumber daya. Jika diberlakukan tarif,maka setiap orang dipaksa berpikir ekonomis dan tidak boros.
3.      Prinsip keuntungan.
Ketika pelayanan tidak dinikmati oleh semua orang, pembebanan langsung kepada mereka yang menerima jasa tersebut dianggap “wajar” bila didasarkan prinsip bahwa yang tidak menikmati manfaat tidak perlu membayar. Jadi pembebanan hanya dikenakan kepada mereka yang diuntungkan dengan pelayanan tersebut.
Pembebanan tarif pelayanan publik pada dasarnya juga menguntungkan pemerintah karena dapat digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah.hanya saja pemerintah tidak boleh melakukan maksimasi keuntungan,bahkan lebuh baik menetapkan harga dibawah full cost,memberikan subsidi atau memberikannya secara gratis.

B.     ARGUMEN TERHADAP PEMBEBANAN TARIF PELAYANAN
Dasar pembebanan langsung (direct charging) tarif pelayanan
Suatu jasa, barang public ataupun barang privat mungkin tidak diberikan kepada setiap orang, sehingga tidak adil bila biayanya dibebankan kepada semua masyarakat melalui pajak, sementara mereka tidak menikmati jasa tersebut. Suatu pelayanan mungkin membutuhkan sumber daya yang mahal atau langka, sehingga konsumsi publik harus hemat.Terdapat variasi dalam kinsumsi individual yang lebih berhubungan dengan pilihan daripada kebutuhan.Suatu jasa mungkin digunakan untuk operasi komersial yang menguntungkan dan untuk memenuhi kebuutuhan domestic secara individual maupun industrial.
Pembebanan dapat digunakan untuk mengetahui arah dan skala permintaan public atas suatu jasa apabila jenis dan standar pelayanannya tidak dapat ditentukan secara tegas. Terdapat argumen yang menentang pembebanan tarif pelayanan, yaitu :
a.       Terdapat kesulitan administrasi dalam menghitung biaya pelayanan.
Penetapan tari pelayanan masyarakat adaya sistem pencatatan dan pengukuran yang handal (seperti: tarif jalan tol dan meteran untuk air). Hal tersebut dapat meningkatkan biaya penyediaan pelayanan. Akan tetapi keterukuran membuat penaksiran tarif pelayanan lebih mudah dibandingkan dengan penghitungan pajak (seperti: menghitung besarnya biaya air dan listrik lebih mudah dibandingkan dengan menghitung pajak penghasilan).
b.      Yang miskin tidak mampu untuk membayar.
Kesenjangan ekonomi dan pendapatan yang lebar menyebabkan orang miskin tidak mampu membayar pelayanan dasar yang mestinya mereka dapatkan, seperi pendidikan, kesehatan, air bersih, transportasi umum, dan bahkan makanan sehat.

C.  PRINSIP DAN PRAKTEK PEMBEBANAN
Sebagian barang dan jasa yang disediakan pemerintah lebih sesuai dibiayai dengan pembebanan tarif. Semakin dekat suatu pelayanan terkait dengan barang privat, semakin sesuai barang tersebut dikenai tarif. Namun batasan identifikasi barang privat dan public kadang sulit dan harus dilakukan dengan dasar per pelayanan.
Dalam praktiknya, pelayanan yang gratis secara nominal seringkali sulit dijumpai. Pelayanan gratis menyebabkan insentif rendah, sehingga terkadang kualitas pelayanan menjadi sangat rendah. Misalnya pemberian pelayanan kesehatan gratis biasanya kualitasnya kurang memuaskan.

D. KEGUNAAN PEMBEBANAN DALAM PRAKTIK
Praktik pembebanan pelayanan public berbeda untuk setiap negara antara jasa yang disediakan langsung oleh pemerintah dan yang disediakan oleh perusahaan milik negara dan antar pemerintah dan daerah. Pemerintah memperoleh penerimaan dari beberapa sumber, antara lain :
a.       Pajak
b.      Pembebanan langsung kepada masyarakat (charging for service)
c.       Laba BUMN atau BUMD
d.      Penjualan asset milik pemerintah
e.       Utang
f.       Pembiayaan defisit anggaran atau mencetak uang
Pada umumnya, kita mengharapkan bahwa penyediaan barang publik seharusnya diiberikan secara gratis atau dibiayai pajak. Sementara itu, penyediaan barang privat ditarik sebesar harga pemulihan biaya totalnya (full cost recovery prices). Untuk merit good sebagian disediakan melalui pajak dan sebagian lain melalui tarif.


E. PENETAPAN HARGA PELAYANAN: HARGA YANG HARUS DIBEBANKAN.
Pemerintah harus memutuskan besaran harga pelayananyang dibebankan pada masyarakat. Aturan yang biasa dipakai adalah bahwa beban (charge) dihitung sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut (full cost recovery). Empat kesulitan menghitung biaya total :
1.      Tidak tahu secara tepat besarnya biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan.
2.      Sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi.
3.      Tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar.
4.      Penentuan biaya yang harus diperhitungkan.
Apakah hanya memasukkan biaya operasi langsung (Current Operations Cost) atau ditambah dengan biaya modal (Capital Cost).Ahli ekonomi umumnya menganjurkan untuk mempergunakan marginal cost pricing, yaitu tarif yang dipungut seharusnya sama dengan biaya untuk melayani konsumen tambahan (Cost of Serving the Marginal Consumer).Harga tersebut adalah harga yang juga berlaku dalam pasar persaingan untuk pelayanan tersebut.
Marginal cost princing mengacu pada harga pasar yang paling efisien (Economically Efficient Price), karena pada tingkat harga tersebut (Cateris Paribus) akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik.
Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai titik dimana marginal cost sama dengan harga. Penetapan harga pelayanan publik dengan menggunakan marginal cost pricing setidaknya harus mempertimbangkan :
1.      Biaya operasi (variabel operating cost).
2.      Semi variabel operhead cost seperti biaya modal atas aktiva yang digunakan untuk memberikan pelayanan.
3.      Biaya penggantian atas aset modal yang digunakan dalam penyediaan pelayanan
4.      Biaya penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.

F. PERMASALAHAN MARGINAL COST PRICING
Masalah-masalah dalam penggunaan marginal cost princing :
1.      1.Sulit memperhitungkan secara tepat marginal cost untuk jasa-jasa tertentu, dalam praktek kadang biaya rata-rata (average cost) digunakan sebagai pengganti walaupun hal ini menyimpang dari syarat ekonomi dan efisiensi.
2.      Penentuan harga seharusnya didasarkan pada biaya marginal jangka pendek (short run MC) atau biaya marginal jangka panjang (long run MC).
3.      Marginal cost princing bukan berarti full cost recovery.
4.      Konsep kewajaran digunakan untuk :
a.       Hanya mereka yang menerima manfaat yang membayar.
b.      Semua konsumen membayar sama tanpa memandang perbedaan biaya dalam menyediakan pelayanan tersebut.
5.      Eksternalitas konsumsi, seperti manfaat kesehatan umum dari air bersih untuk minumdan mandi dapat secara signifikan merubah “efisiensi harga” yang ditentukan oleh marginal cost.
6.      Pertimbangan ekuitas mensyaratkan yang kaya membayar lebih, paling tidak untuk jasa seperti air, demana terdapat beberapa macam bentuk diskriminasi harga (seperti tarif progresif) yang mungkin digunakan.

G. KOMPLEKSITAS STRATEGI HARGA
1.      Two-part tariffs
Banyak kepentingan publik dipungut dengan two-part tariff,yaitu fixed charge untuk menutupi biaya overhead atau biaya infrastruktur dan variable charge yang didasarkan atas besarnya konsumsi.
2.      Peak-load tariffs
Pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi. Permasalahannya adalah beban tertinggi untuk periode puncak harus menggambarkan higher marginal cost(seperti telpon dan transportasi umum.
3.      Diskriminasi harga.
Hal ini adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan harga. Jika kelompok dengan pendapatan berbeda dapat diasumsikan memiliki pola permintaan yang berbeda,pelayanan yang diberikan kepada kelompok yang berpendapatan rendah dapat disubsidi silang dengan kelompok dengan pendapatan tinggi. Hal tersebut tergantung dari kemampuan mencegah orang kaya menggunakan pelayanan yang dimaksudkan untuk orang miskin.
4.      Full cost recovery
Harga pelayanana didasarkan pada biaya penuh atau biaya total untuk menghasilkan pelayanan. Penetapan harga berdasarkan biaya penuh atas pelayanan publik perlu mempertimbangkan keadialan(equity) dan kemampuan publik untuk membayar.
5.      Harga diatas marginal cost
Dalam beberapa kasus,sengaja ditetapkan harga diatas marginal cost,seperti tarif parkir mobil,adanya beberapa biaya peijinan atau licence fee.


H.  TAKSIRAN BIAYA
Penentuan harga dengan teknik apapun yang digunakan pada dasarnya adalah mendasarkan pada usaha penaksiran biaya secara akurat. Hal ini ,elibatkan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1.      Opportunity cost untuk staff, perlengkapan dll
2.      Opportunity cost of capital
3.      Accounting price untuk input ketika harga pasar tidak menunjukan value to society (opportunity cost)
4.      Pooling,ketika biaya berbeda-beda antara setiap individu
5.      Cadangan inflasi
Pelayanan menyebabkan unit ketja harus memiliki data biaya yang akurat agar dapat mengestimasi marginal cost,sehingga dapat ditetapkan harga pelayanan yang tepat. Prinsip biaya memberikan dasar yang bermanfaat untuk penentuan harga di sektor publik. Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasar untuk penetapan harga di sektorpublik.

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .