PENDAHULUAN
Salah satu tugas pokok pemerintah
adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan publik pada
dasarnya dapat dibiayai melalui dua sumber, yaitu: Pajak dan pembebanan
langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik. Jika pelayanan publik
dibiayai dengan Pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa
memperdulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa publik tersebut atau
tidak. Hal tersebut karena Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang
tidak memiliki jasa timbal (kontraprestasi) individual yang secara langsung
dapat dinikmati oleh pembayar Pajak. Jika pelayanan publik dibiayai melalui
pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa
pelayanan publik tersebu, sedangka yang tidak menggunakan tidak diwajibkan
untuk membayar.
Kewajiban aparatur negara yang juga
mengikuti kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas negara seperti yang
diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan
pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan
barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi
milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik
yang diwujutkan dalam bentuk retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa
langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice).
Walaupun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada
pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarakat. Tidak semua
prestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat yang
telah dilayani dapat dibuat secara gratis mengingat terdapat barang privat yang
manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu, barang publik yaitu
barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat serta
barang campuran privat dan barang publik yaitu barang kebutuhan masyarakat yang
manfaatnya di nikmati secara individu tetapi sering masyarakat umum juga
membutuhkan barang dan jasa tersebut merit good (semua orang bisa
mendapatkannya tetapi tidak semua orang dapat mendapatkan barang dan jasa)
tersebut seperti: air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi
publik.
A . PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL
Dalam memberikan pelayanan publik, pemerintah dapat dibenarkan menarik
tarif untuk pelayanan tertentu baik secara langsung atau tidak langsung melalui
perusahaan milik pemerintah. Beberapa pelayanan publik yang dapat dibebankan
tarif pelayanan misalnya:
a.
penyediaan air bersih
b.
transportasi public
c.
jasa pos dan telekomunikasi
d.
energi dan listrik
e.
perumahan rakyat
f.
fasilitas rekreasi
g.
pendidikan
h.
jalan tol
pembebanan tarif pelayanan publik kepada konsumen dapat dibenarkan karena
beberapa alasan yaitu :
1.
adanya barang privat dan barang public
· Barang
privat adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa
tersebut hanya dinikmati secara individual oleh masyarakat yang
membelinya,sedangkan yang tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa
tersebut.
Contoh : makanan,listrik,telepon
dsb.
· barang
publik adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat
baranG dan jasa tersebut dinikmati
oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama.
Contoh :
pertahanan nasional,pengendalian penyakit,jasa polisi dsb
Pada tataran praktik terdapat kesulitan dalam membedakan barang puvlik
dengan brang privat. Beberapa sebab sulitnya membedakan barang publik dengan
barang privat antara lain :
a.
Batasan antara barang publik dan barang privat sulit
untuk ditentukan.
b.
Terdapat barang dan jasa yang merupakan barang/jasa
publik, tapi dalam penggunaannya tidak dapat dihindari keterlibatan beberapa
elemen pembebanan langsung.
c.
Terdapat kecenderungan untuk membebankan tarif
pelayanan daripada membebankan pajak karena pembebanan tarif lebih mudah
pengumpulannya.
2.
Befisiensi ekonomi.
Ketika setiap individu bebas menentukan berapa banyak barang/jasa yang
mereka ingin konsumsi,mekanisme harga memiliki peranan penting dalam
mengalokasikan sumber daya melalui :
a.
pendistribusian permintaan
b.
pemberian insentif untuk menghindari pemborosan
c.
pemberian insentif pada suplier berkaitan dengan skala
produksi
d.
penyediaan sumber daya pada supplier untuk
mempertahankan dan meningkatkan persediaan jasa.
Tanpa adanya suatu mekanisme harga,permintaan dan penawaran tidak mungkin
menuju titik keseimbangan sehingga alokasi sumber daya tidak efisien,seperti :
penyediaan air,obat obatan dsb.
Mekanisme pembebanan tarif pelayanan merupakan salah satu cara untuk
menciptakan keadilan dalam distribusi pelayanan publik.mereka yang memanfaatkan
pelayanan publik lebih banyak akan membayar lebih banyak pula. Pembebanan tarif
pelayanan akan mendorong efisiensi ekonomi karena setiap orang dihadapkan pada
masalah pilihan karena adanya kelangkaan sumber daya. Jika diberlakukan
tarif,maka setiap orang dipaksa berpikir ekonomis dan tidak boros.
3. Prinsip
keuntungan.
Ketika pelayanan tidak dinikmati oleh semua orang, pembebanan langsung
kepada mereka yang menerima jasa tersebut dianggap “wajar” bila didasarkan
prinsip bahwa yang tidak menikmati manfaat tidak perlu membayar. Jadi
pembebanan hanya dikenakan kepada mereka yang diuntungkan dengan pelayanan
tersebut.
Pembebanan tarif pelayanan publik pada dasarnya juga menguntungkan
pemerintah karena dapat digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan
pemerintah.hanya saja pemerintah tidak boleh melakukan maksimasi
keuntungan,bahkan lebuh baik menetapkan harga dibawah full cost,memberikan
subsidi atau memberikannya secara gratis.
B. ARGUMEN
TERHADAP PEMBEBANAN TARIF PELAYANAN
Dasar pembebanan langsung (direct charging) tarif
pelayanan
Suatu jasa, barang public ataupun barang privat mungkin tidak diberikan
kepada setiap orang, sehingga tidak adil bila biayanya dibebankan kepada semua
masyarakat melalui pajak, sementara mereka tidak menikmati jasa tersebut. Suatu
pelayanan mungkin membutuhkan sumber daya yang mahal atau langka, sehingga
konsumsi publik harus hemat.Terdapat variasi dalam kinsumsi individual yang
lebih berhubungan dengan pilihan daripada kebutuhan.Suatu jasa mungkin digunakan
untuk operasi komersial yang menguntungkan dan untuk memenuhi kebuutuhan
domestic secara individual maupun industrial.
Pembebanan dapat digunakan untuk mengetahui arah dan skala permintaan
public atas suatu jasa apabila jenis dan standar pelayanannya tidak dapat
ditentukan secara tegas. Terdapat argumen yang menentang pembebanan tarif
pelayanan, yaitu :
a.
Terdapat kesulitan administrasi dalam menghitung biaya
pelayanan.
Penetapan tari pelayanan masyarakat adaya sistem
pencatatan dan pengukuran yang handal (seperti: tarif jalan tol dan meteran
untuk air). Hal tersebut dapat meningkatkan biaya penyediaan pelayanan. Akan
tetapi keterukuran membuat penaksiran tarif pelayanan lebih mudah dibandingkan
dengan penghitungan pajak (seperti: menghitung besarnya biaya air dan listrik
lebih mudah dibandingkan dengan menghitung pajak penghasilan).
b.
Yang miskin tidak mampu untuk membayar.
Kesenjangan ekonomi dan pendapatan yang lebar
menyebabkan orang miskin tidak mampu membayar pelayanan dasar yang mestinya
mereka dapatkan, seperi pendidikan, kesehatan, air bersih, transportasi umum,
dan bahkan makanan sehat.
C. PRINSIP DAN
PRAKTEK PEMBEBANAN
Sebagian barang dan jasa yang disediakan pemerintah lebih sesuai dibiayai
dengan pembebanan tarif. Semakin dekat suatu pelayanan terkait dengan barang
privat, semakin sesuai barang tersebut dikenai tarif. Namun batasan
identifikasi barang privat dan public kadang sulit dan harus dilakukan dengan
dasar per pelayanan.
Dalam praktiknya, pelayanan yang gratis secara nominal seringkali sulit
dijumpai. Pelayanan gratis menyebabkan insentif rendah, sehingga terkadang
kualitas pelayanan menjadi sangat rendah. Misalnya pemberian pelayanan
kesehatan gratis biasanya kualitasnya kurang memuaskan.
D. KEGUNAAN PEMBEBANAN DALAM PRAKTIK
Praktik pembebanan pelayanan public berbeda untuk setiap negara antara jasa
yang disediakan langsung oleh pemerintah dan yang disediakan oleh perusahaan
milik negara dan antar pemerintah dan daerah. Pemerintah memperoleh penerimaan
dari beberapa sumber, antara lain :
a.
Pajak
b.
Pembebanan langsung kepada masyarakat (charging for
service)
c.
Laba BUMN atau BUMD
d.
Penjualan asset milik pemerintah
e.
Utang
f.
Pembiayaan defisit anggaran atau mencetak uang
Pada umumnya, kita mengharapkan bahwa penyediaan barang publik seharusnya
diiberikan secara gratis atau dibiayai pajak. Sementara itu, penyediaan barang
privat ditarik sebesar harga pemulihan biaya totalnya (full cost recovery
prices). Untuk merit good sebagian disediakan melalui pajak dan sebagian lain
melalui tarif.
E. PENETAPAN HARGA PELAYANAN: HARGA YANG HARUS DIBEBANKAN.
Pemerintah harus memutuskan besaran harga pelayananyang dibebankan pada masyarakat.
Aturan yang biasa dipakai adalah bahwa beban (charge) dihitung sebesar total
biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut (full cost recovery). Empat
kesulitan menghitung biaya total :
1.
Tidak tahu secara tepat besarnya biaya total (full
cost) untuk menyediakan suatu pelayanan.
2.
Sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi.
3.
Tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk
membayar.
4.
Penentuan biaya yang harus diperhitungkan.
Apakah hanya memasukkan biaya operasi langsung (Current Operations Cost) atau
ditambah dengan biaya modal (Capital Cost).Ahli ekonomi umumnya menganjurkan
untuk mempergunakan marginal cost pricing, yaitu tarif yang dipungut seharusnya
sama dengan biaya untuk melayani konsumen tambahan (Cost of Serving the
Marginal Consumer).Harga tersebut adalah harga yang juga berlaku dalam pasar
persaingan untuk pelayanan tersebut.
Marginal cost princing mengacu pada harga pasar yang paling efisien
(Economically Efficient Price), karena pada tingkat harga tersebut (Cateris
Paribus) akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang
terbaik.
Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai
titik dimana marginal cost sama dengan harga. Penetapan harga pelayanan publik
dengan menggunakan marginal cost pricing setidaknya harus mempertimbangkan :
1. Biaya
operasi (variabel operating cost).
2. Semi
variabel operhead cost seperti biaya modal atas aktiva yang digunakan untuk
memberikan pelayanan.
3. Biaya
penggantian atas aset modal yang digunakan dalam penyediaan pelayanan
4. Biaya
penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.
F. PERMASALAHAN MARGINAL COST PRICING
Masalah-masalah
dalam penggunaan marginal cost princing :
1. 1.Sulit
memperhitungkan secara tepat marginal cost untuk jasa-jasa tertentu, dalam
praktek kadang biaya rata-rata (average cost) digunakan sebagai pengganti
walaupun hal ini menyimpang dari syarat ekonomi dan efisiensi.
2. Penentuan
harga seharusnya didasarkan pada biaya marginal jangka pendek (short run MC)
atau biaya marginal jangka panjang (long run MC).
3. Marginal
cost princing bukan berarti full cost recovery.
4. Konsep
kewajaran digunakan untuk :
a.
Hanya mereka yang menerima manfaat yang membayar.
b.
Semua konsumen membayar sama tanpa memandang perbedaan
biaya dalam menyediakan pelayanan tersebut.
5. Eksternalitas
konsumsi, seperti manfaat kesehatan umum dari air bersih untuk minumdan mandi
dapat secara signifikan merubah “efisiensi harga” yang ditentukan oleh marginal
cost.
6. Pertimbangan
ekuitas mensyaratkan yang kaya membayar lebih, paling tidak untuk jasa seperti
air, demana terdapat beberapa macam bentuk diskriminasi harga (seperti tarif
progresif) yang mungkin digunakan.
G. KOMPLEKSITAS STRATEGI HARGA
1. Two-part tariffs
Banyak
kepentingan publik dipungut dengan two-part tariff,yaitu fixed charge untuk
menutupi biaya overhead atau biaya infrastruktur dan variable charge yang
didasarkan atas besarnya konsumsi.
2. Peak-load
tariffs
Pelayanan
publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi. Permasalahannya adalah beban
tertinggi untuk periode puncak harus menggambarkan higher marginal cost(seperti
telpon dan transportasi umum.
3. Diskriminasi
harga.
Hal ini
adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity)
melalui kebijakan penetapan harga. Jika kelompok dengan pendapatan berbeda
dapat diasumsikan memiliki pola permintaan yang berbeda,pelayanan yang
diberikan kepada kelompok yang berpendapatan rendah dapat disubsidi silang
dengan kelompok dengan pendapatan tinggi. Hal tersebut tergantung dari
kemampuan mencegah orang kaya menggunakan pelayanan yang dimaksudkan untuk
orang miskin.
4. Full cost
recovery
Harga
pelayanana didasarkan pada biaya penuh atau biaya total untuk menghasilkan
pelayanan. Penetapan harga berdasarkan biaya penuh atas pelayanan publik perlu
mempertimbangkan keadialan(equity) dan kemampuan publik untuk membayar.
5. Harga diatas
marginal cost
Dalam
beberapa kasus,sengaja ditetapkan harga diatas marginal cost,seperti tarif
parkir mobil,adanya beberapa biaya peijinan atau licence fee.
H. TAKSIRAN
BIAYA
Penentuan harga dengan teknik apapun yang digunakan pada dasarnya adalah
mendasarkan pada usaha penaksiran biaya secara akurat. Hal ini ,elibatkan
beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1.
Opportunity cost untuk staff, perlengkapan dll
2.
Opportunity cost of capital
3.
Accounting price untuk input ketika harga pasar tidak
menunjukan value to society (opportunity cost)
4.
Pooling,ketika biaya berbeda-beda antara setiap
individu
5.
Cadangan inflasi
Pelayanan
menyebabkan unit ketja harus memiliki data biaya yang akurat agar dapat
mengestimasi marginal cost,sehingga dapat ditetapkan harga pelayanan yang
tepat. Prinsip biaya memberikan dasar yang bermanfaat untuk penentuan harga di
sektor publik. Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasar untuk
penetapan harga di sektorpublik.
PENDAHULUAN
Salah satu tugas pokok pemerintah
adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan publik pada
dasarnya dapat dibiayai melalui dua sumber, yaitu: Pajak dan pembebanan
langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik. Jika pelayanan publik
dibiayai dengan Pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa
memperdulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa publik tersebut atau
tidak. Hal tersebut karena Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang
tidak memiliki jasa timbal (kontraprestasi) individual yang secara langsung
dapat dinikmati oleh pembayar Pajak. Jika pelayanan publik dibiayai melalui
pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa
pelayanan publik tersebu, sedangka yang tidak menggunakan tidak diwajibkan
untuk membayar.
Kewajiban aparatur negara yang juga
mengikuti kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas negara seperti yang
diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan
pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan
barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi
milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik
yang diwujutkan dalam bentuk retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa
langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice).
Walaupun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada
pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarakat. Tidak semua
prestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat yang
telah dilayani dapat dibuat secara gratis mengingat terdapat barang privat yang
manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu, barang publik yaitu
barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat serta
barang campuran privat dan barang publik yaitu barang kebutuhan masyarakat yang
manfaatnya di nikmati secara individu tetapi sering masyarakat umum juga
membutuhkan barang dan jasa tersebut merit good (semua orang bisa
mendapatkannya tetapi tidak semua orang dapat mendapatkan barang dan jasa)
tersebut seperti: air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi
publik.
A . PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL
Dalam memberikan pelayanan publik, pemerintah dapat dibenarkan menarik
tarif untuk pelayanan tertentu baik secara langsung atau tidak langsung melalui
perusahaan milik pemerintah. Beberapa pelayanan publik yang dapat dibebankan
tarif pelayanan misalnya:
a.
penyediaan air bersih
b.
transportasi public
c.
jasa pos dan telekomunikasi
d.
energi dan listrik
e.
perumahan rakyat
f.
fasilitas rekreasi
g.
pendidikan
h.
jalan tol
pembebanan tarif pelayanan publik kepada konsumen dapat dibenarkan karena
beberapa alasan yaitu :
1.
adanya barang privat dan barang public
· Barang
privat adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa
tersebut hanya dinikmati secara individual oleh masyarakat yang
membelinya,sedangkan yang tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa
tersebut.
Contoh : makanan,listrik,telepon
dsb.
· barang
publik adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat
baranG dan jasa tersebut dinikmati
oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama.
Contoh :
pertahanan nasional,pengendalian penyakit,jasa polisi dsb
Pada tataran praktik terdapat kesulitan dalam membedakan barang puvlik
dengan brang privat. Beberapa sebab sulitnya membedakan barang publik dengan
barang privat antara lain :
a.
Batasan antara barang publik dan barang privat sulit
untuk ditentukan.
b.
Terdapat barang dan jasa yang merupakan barang/jasa
publik, tapi dalam penggunaannya tidak dapat dihindari keterlibatan beberapa
elemen pembebanan langsung.
c.
Terdapat kecenderungan untuk membebankan tarif
pelayanan daripada membebankan pajak karena pembebanan tarif lebih mudah
pengumpulannya.
2.
Befisiensi ekonomi.
Ketika setiap individu bebas menentukan berapa banyak barang/jasa yang
mereka ingin konsumsi,mekanisme harga memiliki peranan penting dalam
mengalokasikan sumber daya melalui :
a.
pendistribusian permintaan
b.
pemberian insentif untuk menghindari pemborosan
c.
pemberian insentif pada suplier berkaitan dengan skala
produksi
d.
penyediaan sumber daya pada supplier untuk
mempertahankan dan meningkatkan persediaan jasa.
Tanpa adanya suatu mekanisme harga,permintaan dan penawaran tidak mungkin
menuju titik keseimbangan sehingga alokasi sumber daya tidak efisien,seperti :
penyediaan air,obat obatan dsb.
Mekanisme pembebanan tarif pelayanan merupakan salah satu cara untuk
menciptakan keadilan dalam distribusi pelayanan publik.mereka yang memanfaatkan
pelayanan publik lebih banyak akan membayar lebih banyak pula. Pembebanan tarif
pelayanan akan mendorong efisiensi ekonomi karena setiap orang dihadapkan pada
masalah pilihan karena adanya kelangkaan sumber daya. Jika diberlakukan
tarif,maka setiap orang dipaksa berpikir ekonomis dan tidak boros.
3. Prinsip
keuntungan.
Ketika pelayanan tidak dinikmati oleh semua orang, pembebanan langsung
kepada mereka yang menerima jasa tersebut dianggap “wajar” bila didasarkan
prinsip bahwa yang tidak menikmati manfaat tidak perlu membayar. Jadi
pembebanan hanya dikenakan kepada mereka yang diuntungkan dengan pelayanan
tersebut.
Pembebanan tarif pelayanan publik pada dasarnya juga menguntungkan
pemerintah karena dapat digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan
pemerintah.hanya saja pemerintah tidak boleh melakukan maksimasi
keuntungan,bahkan lebuh baik menetapkan harga dibawah full cost,memberikan
subsidi atau memberikannya secara gratis.
B. ARGUMEN
TERHADAP PEMBEBANAN TARIF PELAYANAN
Dasar pembebanan langsung (direct charging) tarif
pelayanan
Suatu jasa, barang public ataupun barang privat mungkin tidak diberikan
kepada setiap orang, sehingga tidak adil bila biayanya dibebankan kepada semua
masyarakat melalui pajak, sementara mereka tidak menikmati jasa tersebut. Suatu
pelayanan mungkin membutuhkan sumber daya yang mahal atau langka, sehingga
konsumsi publik harus hemat.Terdapat variasi dalam kinsumsi individual yang
lebih berhubungan dengan pilihan daripada kebutuhan.Suatu jasa mungkin digunakan
untuk operasi komersial yang menguntungkan dan untuk memenuhi kebuutuhan
domestic secara individual maupun industrial.
Pembebanan dapat digunakan untuk mengetahui arah dan skala permintaan
public atas suatu jasa apabila jenis dan standar pelayanannya tidak dapat
ditentukan secara tegas. Terdapat argumen yang menentang pembebanan tarif
pelayanan, yaitu :
a.
Terdapat kesulitan administrasi dalam menghitung biaya
pelayanan.
Penetapan tari pelayanan masyarakat adaya sistem
pencatatan dan pengukuran yang handal (seperti: tarif jalan tol dan meteran
untuk air). Hal tersebut dapat meningkatkan biaya penyediaan pelayanan. Akan
tetapi keterukuran membuat penaksiran tarif pelayanan lebih mudah dibandingkan
dengan penghitungan pajak (seperti: menghitung besarnya biaya air dan listrik
lebih mudah dibandingkan dengan menghitung pajak penghasilan).
b.
Yang miskin tidak mampu untuk membayar.
Kesenjangan ekonomi dan pendapatan yang lebar
menyebabkan orang miskin tidak mampu membayar pelayanan dasar yang mestinya
mereka dapatkan, seperi pendidikan, kesehatan, air bersih, transportasi umum,
dan bahkan makanan sehat.
C. PRINSIP DAN
PRAKTEK PEMBEBANAN
Sebagian barang dan jasa yang disediakan pemerintah lebih sesuai dibiayai
dengan pembebanan tarif. Semakin dekat suatu pelayanan terkait dengan barang
privat, semakin sesuai barang tersebut dikenai tarif. Namun batasan
identifikasi barang privat dan public kadang sulit dan harus dilakukan dengan
dasar per pelayanan.
Dalam praktiknya, pelayanan yang gratis secara nominal seringkali sulit
dijumpai. Pelayanan gratis menyebabkan insentif rendah, sehingga terkadang
kualitas pelayanan menjadi sangat rendah. Misalnya pemberian pelayanan
kesehatan gratis biasanya kualitasnya kurang memuaskan.
D. KEGUNAAN PEMBEBANAN DALAM PRAKTIK
Praktik pembebanan pelayanan public berbeda untuk setiap negara antara jasa
yang disediakan langsung oleh pemerintah dan yang disediakan oleh perusahaan
milik negara dan antar pemerintah dan daerah. Pemerintah memperoleh penerimaan
dari beberapa sumber, antara lain :
a.
Pajak
b.
Pembebanan langsung kepada masyarakat (charging for
service)
c.
Laba BUMN atau BUMD
d.
Penjualan asset milik pemerintah
e.
Utang
f.
Pembiayaan defisit anggaran atau mencetak uang
Pada umumnya, kita mengharapkan bahwa penyediaan barang publik seharusnya
diiberikan secara gratis atau dibiayai pajak. Sementara itu, penyediaan barang
privat ditarik sebesar harga pemulihan biaya totalnya (full cost recovery
prices). Untuk merit good sebagian disediakan melalui pajak dan sebagian lain
melalui tarif.
E. PENETAPAN HARGA PELAYANAN: HARGA YANG HARUS DIBEBANKAN.
Pemerintah harus memutuskan besaran harga pelayananyang dibebankan pada masyarakat.
Aturan yang biasa dipakai adalah bahwa beban (charge) dihitung sebesar total
biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut (full cost recovery). Empat
kesulitan menghitung biaya total :
1.
Tidak tahu secara tepat besarnya biaya total (full
cost) untuk menyediakan suatu pelayanan.
2.
Sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi.
3.
Tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk
membayar.
4.
Penentuan biaya yang harus diperhitungkan.
Apakah hanya memasukkan biaya operasi langsung (Current Operations Cost) atau
ditambah dengan biaya modal (Capital Cost).Ahli ekonomi umumnya menganjurkan
untuk mempergunakan marginal cost pricing, yaitu tarif yang dipungut seharusnya
sama dengan biaya untuk melayani konsumen tambahan (Cost of Serving the
Marginal Consumer).Harga tersebut adalah harga yang juga berlaku dalam pasar
persaingan untuk pelayanan tersebut.
Marginal cost princing mengacu pada harga pasar yang paling efisien
(Economically Efficient Price), karena pada tingkat harga tersebut (Cateris
Paribus) akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang
terbaik.
Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai
titik dimana marginal cost sama dengan harga. Penetapan harga pelayanan publik
dengan menggunakan marginal cost pricing setidaknya harus mempertimbangkan :
1. Biaya
operasi (variabel operating cost).
2. Semi
variabel operhead cost seperti biaya modal atas aktiva yang digunakan untuk
memberikan pelayanan.
3. Biaya
penggantian atas aset modal yang digunakan dalam penyediaan pelayanan
4. Biaya
penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.
F. PERMASALAHAN MARGINAL COST PRICING
Masalah-masalah
dalam penggunaan marginal cost princing :
1. 1.Sulit
memperhitungkan secara tepat marginal cost untuk jasa-jasa tertentu, dalam
praktek kadang biaya rata-rata (average cost) digunakan sebagai pengganti
walaupun hal ini menyimpang dari syarat ekonomi dan efisiensi.
2. Penentuan
harga seharusnya didasarkan pada biaya marginal jangka pendek (short run MC)
atau biaya marginal jangka panjang (long run MC).
3. Marginal
cost princing bukan berarti full cost recovery.
4. Konsep
kewajaran digunakan untuk :
a.
Hanya mereka yang menerima manfaat yang membayar.
b.
Semua konsumen membayar sama tanpa memandang perbedaan
biaya dalam menyediakan pelayanan tersebut.
5. Eksternalitas
konsumsi, seperti manfaat kesehatan umum dari air bersih untuk minumdan mandi
dapat secara signifikan merubah “efisiensi harga” yang ditentukan oleh marginal
cost.
6. Pertimbangan
ekuitas mensyaratkan yang kaya membayar lebih, paling tidak untuk jasa seperti
air, demana terdapat beberapa macam bentuk diskriminasi harga (seperti tarif
progresif) yang mungkin digunakan.
G. KOMPLEKSITAS STRATEGI HARGA
1. Two-part tariffs
Banyak
kepentingan publik dipungut dengan two-part tariff,yaitu fixed charge untuk
menutupi biaya overhead atau biaya infrastruktur dan variable charge yang
didasarkan atas besarnya konsumsi.
2. Peak-load
tariffs
Pelayanan
publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi. Permasalahannya adalah beban
tertinggi untuk periode puncak harus menggambarkan higher marginal cost(seperti
telpon dan transportasi umum.
3. Diskriminasi
harga.
Hal ini
adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity)
melalui kebijakan penetapan harga. Jika kelompok dengan pendapatan berbeda
dapat diasumsikan memiliki pola permintaan yang berbeda,pelayanan yang
diberikan kepada kelompok yang berpendapatan rendah dapat disubsidi silang
dengan kelompok dengan pendapatan tinggi. Hal tersebut tergantung dari
kemampuan mencegah orang kaya menggunakan pelayanan yang dimaksudkan untuk
orang miskin.
4. Full cost
recovery
Harga
pelayanana didasarkan pada biaya penuh atau biaya total untuk menghasilkan
pelayanan. Penetapan harga berdasarkan biaya penuh atas pelayanan publik perlu
mempertimbangkan keadialan(equity) dan kemampuan publik untuk membayar.
5. Harga diatas
marginal cost
Dalam
beberapa kasus,sengaja ditetapkan harga diatas marginal cost,seperti tarif
parkir mobil,adanya beberapa biaya peijinan atau licence fee.
H. TAKSIRAN
BIAYA
Penentuan harga dengan teknik apapun yang digunakan pada dasarnya adalah
mendasarkan pada usaha penaksiran biaya secara akurat. Hal ini ,elibatkan
beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1.
Opportunity cost untuk staff, perlengkapan dll
2.
Opportunity cost of capital
3.
Accounting price untuk input ketika harga pasar tidak
menunjukan value to society (opportunity cost)
4.
Pooling,ketika biaya berbeda-beda antara setiap
individu
5.
Cadangan inflasi
Pelayanan
menyebabkan unit ketja harus memiliki data biaya yang akurat agar dapat
mengestimasi marginal cost,sehingga dapat ditetapkan harga pelayanan yang
tepat. Prinsip biaya memberikan dasar yang bermanfaat untuk penentuan harga di
sektor publik. Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasar untuk
penetapan harga di sektorpublik.
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .