PERADILAN
ADMINISTRASI DAN HAKIM ADMINISTRASI
PENGERTIAN
PERADILAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Administrasi dalam
arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau
pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana
dan sebagainya.
Administrasi
Pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan
manajemen publik.
Administrasi
Pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap
kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan
tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk
dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording),
penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).
Peradilan admisitrasi perpajakan
adalah upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka mencari
keadilan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak atau
Kepala Daerah.
Peradilan Admisintarsi Pajak dapat
dibagi menjadi dua jenis peradilan , yaitu peradilan admisitrasi murni dan
peradilan administrasi tidak murni. Penjelasanya adalah sebagai berikut :
1. Peradilan Administrasi Murni
Peradilan Admisnistrasi murni adalah
peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang
mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak yang bersengketa sedangkan hakim
atau majelis hakim antara pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut. Conot
dari peradilan administrasi murni dapat dilihat dalam pengajuan banding yang
diatur dalam pasal 27 Undang-Undang no 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan Undang-Undang no 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no 14 Tahun
2002.
2. Peradilan Administrasi Tidak Murni
Peradilan Administarsi tidak murni
adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak wajib
pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus
sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan
dalam perselisihan pajak yang bersangkutan. Contoh peradilan admisnistrasi
tidak murni dapat dilihat dalam pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 25
dadn 26 undang-undang no 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan
undang-undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wajib
Pajak mengajikan keberatan (doleansi) karena adanya perselisihan mengenai
besarnya jumlah utang pajak, karena adanya dua hal yang harus diperhatikan,
yaitu:
a. Terhadap
Surat Keberatan yang masuk harus diambil keputusan
b. Pihak
yang mengambil keputusan adalah aparatur pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil Pajak,
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing) yang disebut
sebagai hakim doleansi
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .