Minggu, 19 Februari 2012

Peradilan Administrasi dan Hakim Administrasi

PERADILAN ADMINISTRASI DAN HAKIM ADMINISTRASI
PENGERTIAN PERADILAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Administrasi dalam arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana dan sebagainya.
Administrasi Pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.
Administrasi Pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).
Peradilan admisitrasi perpajakan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka mencari keadilan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak atau Kepala Daerah.
Peradilan Admisintarsi Pajak dapat dibagi menjadi dua jenis peradilan , yaitu peradilan admisitrasi murni dan peradilan administrasi tidak murni. Penjelasanya adalah sebagai berikut :
1.    Peradilan Administrasi Murni
Peradilan Admisnistrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak yang bersengketa sedangkan hakim atau majelis hakim antara pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut. Conot dari peradilan administrasi murni dapat dilihat dalam pengajuan banding yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang no 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang no 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no 14 Tahun 2002.
2.    Peradilan Administrasi Tidak Murni
Peradilan Administarsi tidak murni adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak wajib pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan dalam perselisihan pajak yang bersangkutan. Contoh peradilan admisnistrasi tidak murni dapat dilihat dalam pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 25 dadn 26 undang-undang no 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 Wajib Pajak mengajikan keberatan (doleansi) karena adanya perselisihan mengenai besarnya jumlah utang pajak, karena adanya dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a.       Terhadap Surat Keberatan yang masuk harus diambil keputusan
b.      Pihak yang mengambil keputusan adalah aparatur pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil Pajak, Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing) yang disebut sebagai hakim doleansi

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .