Minggu, 19 Februari 2012

Hukum Pidana

HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum
2. TUJUAN HUKUM PIDANA
1)  Prefentif (Pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2)  Respresif (Mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
3. PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
1)   Hukum Pidana Objektif (ius poenale)
semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi menjadi 2 :
     a)   Hukum Pidana Material
hukum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum.
b)   Hukum Pidana Formal
hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.
2)   Hukum Pidana Subjektif ( ius puniendi)
ialah hak negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif. .
3)  Hukum Pidana Umum
ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan.
4.    TINDAK PIDANA
  1. Pengertian Tindak Pidana ( Delik )
Delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hukum pidana .
  1. Unsur-unsur Tindak Pidana
1) Unsur-unsur tindak pidana ( delik ):
·       harus ada suatu kelakuan (gedraging)
·       harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
·       kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
·       kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) Unsur objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan:
·         Perbuatan :
(-)Dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
(-)Dalam arti negative , kelalaian
     Akibat, efek yang timbul dari sebuah perbuatan
 Keadaan, suatu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu
3) Unsur subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .