HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN
HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan
umum, perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan
atau siksaan.
Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum
2. TUJUAN
HUKUM PIDANA
1)
Prefentif (Pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai
melakukan perbuatan yang tidak baik
2)
Respresif (Mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan
tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan
bermasyarakat
3. PEMBAGIAN
HUKUM PIDANA
1) Hukum Pidana
Objektif (ius poenale)
semua
peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di
ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi menjadi 2 :
a) Hukum Pidana
Material
hukum yang
mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum.
b) Hukum Pidana Formal
hukum yang
mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.
2) Hukum Pidana Subjektif ( ius puniendi)
ialah hak negara
atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif. .
3) Hukum Pidana
Umum
ialah hokum
pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan.
4.
TINDAK PIDANA
- Pengertian Tindak Pidana ( Delik )
Delik adalah
perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang
dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau
perbuatan yang dapat dibebankan oleh hukum pidana .
- Unsur-unsur Tindak Pidana
1) Unsur-unsur tindak pidana ( delik ):
·
harus ada suatu kelakuan (gedraging)
·
harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke
omshrijving)
·
kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
·
kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) Unsur
objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan:
·
Perbuatan :
(-)Dalam
arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
(-)Dalam
arti negative , kelalaian
Akibat, efek yang timbul dari sebuah
perbuatan
Keadaan, suatu hal yang menyebabkan
seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu
3) Unsur
subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan
dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .