Aset tetap berdasarkan PSAK 16:05 adalah aset berwujud yang
diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang
digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka
kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Dari pengertian tersebut berarti syarat agar dapat
digolongkan aset tetap :
a. Siap
Pakai : jika
belum siap pakai maka masuk ke aset dalam pengembangan atau bangunan dalam
pelaksanaan.
b. Dengan
dibangun lebih dahulu : jika bangunan sudah dapat dipakai/digunakan barulah dapat diakui sebai
aset tetap.
c. Tidak
dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan : berarti sekalipun suatu saat
bisa saja dijual tapi hal tersebut bukan sebagai tujuan perusahaan dalam
memperoleh aset tetap tersebut. Contoh : bangunan yang digunakan sebagai kantor
oleh perusahaan property diakui sebgai aset tetap, sedangkan property yg
dibangun untuk dijual tidak boleh diakui sebagai aset tetap tapi persediaan
barang dagang. (koreksi jika salah).
d. Mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 tahun. Diperkirakan umur aset tersebut dalam kegiatan
normal dapat digunakan minimal 1 tahun atau lebih.
Dalam prakteknya, sesuatau digolongkan aset tetap selain yang didefinisikan diatas harus memenuhi kriteria berdasarkan PSAK 16:06 yaitu :
Dalam prakteknya, sesuatau digolongkan aset tetap selain yang didefinisikan diatas harus memenuhi kriteria berdasarkan PSAK 16:06 yaitu :
i.
Aset tersebut
diperoleh dengan tujuan digunakan untuk menghasilkan nilai ekonomis
keperusahaan. Contoh, mesin diharapkan menghasilkan barang persediaan yang jika
dijual akan menghasilkan suatu nilai ekonomis ke perusahaan.
ii.
Nilai aset tersebut
pada saat perolehan diketahui dan didukung dengan bukti-bukti yang valid.
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .