Selasa, 20 Desember 2011

Devinisi Aset Tetap

Aset tetap berdasarkan PSAK 16:05 adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.  Dari pengertian tersebut berarti syarat agar dapat digolongkan aset tetap :      
a.       Siap Pakai : jika belum siap pakai maka masuk ke aset dalam pengembangan atau bangunan dalam pelaksanaan.
b.      Dengan dibangun lebih dahulu : jika bangunan sudah dapat dipakai/digunakan barulah dapat diakui sebai aset tetap.
c.       Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan : berarti sekalipun suatu saat bisa saja dijual tapi hal tersebut bukan sebagai tujuan perusahaan dalam memperoleh aset tetap tersebut. Contoh : bangunan yang digunakan sebagai kantor oleh perusahaan property diakui sebgai aset tetap, sedangkan property yg dibangun untuk dijual tidak boleh diakui sebagai aset tetap tapi persediaan barang dagang. (koreksi jika salah).
d.      Mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Diperkirakan umur aset tersebut dalam kegiatan normal dapat digunakan minimal 1 tahun atau lebih.
Dalam prakteknya, sesuatau digolongkan aset tetap selain yang didefinisikan diatas harus memenuhi kriteria
berdasarkan PSAK 16:06 yaitu :
                                                       i.            Aset tersebut diperoleh dengan tujuan digunakan untuk menghasilkan nilai ekonomis keperusahaan. Contoh, mesin diharapkan menghasilkan barang persediaan yang jika dijual akan menghasilkan suatu nilai ekonomis ke perusahaan.
                                                     ii.            Nilai aset tersebut pada saat perolehan diketahui dan didukung dengan bukti-bukti yang valid.

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .