Selasa, 20 Desember 2011

Independensi


Akuntan dalam konteks profesi bidang bisnis, bersama-sama dengan profesinya lainnya, mempunyai peran yang signifikan dalam operasi suatu perusahaan. Dewasa ini akuntan telah menjadi salah satu profesi kunci di dalam bidang bisnis. Ada dua tanggung jawab akuntan publik dalam menjalankan pekerjaan profesionalnya, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melaksanakan pekerjaannya dan menjaga mutu pekerjaan profesionalnya.
Akuntan Publik dalam menjaga mutu pekerjaan profesionalnya harus berpedoman pada kode etik maupun Standar Profesional Akuntan Pubik (SPAP). Seorang akuntan publik yang profesional dapat dilihat dari kinerja auditor dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kinerja auditor merupakan tindakan atau pelaksanaan tugas pemeriksaan yang telah diselesaikan oleh auditor dalam kurun waktu tertentu. Pengertian kinerja auditor adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan pemeriksaan (examination) secara obyektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Ada beberapa hal yang menyebabkan meningkatnya kinerja auditor, namun peneliti mencoba mengkaji masalah mengenai independensi auditor, etika auditor, dan komitmen organisasi yang dipersepsikan merupakan faktor yang mempengaruhi kinerja auditor dalam menjalankan tugas profesinya. 
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya (Mulyadi, 1998: 52).
Etika auditor merupakan ilmu tentang penilaian hal yang baik dan hal yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Guna meningkatkan kinerja auditor, maka auditor dituntut untuk selalu menjaga standar perilaku etis. Kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis berhubungan dengan adanya tuntutan masyarakat terhadap peran profesi akuntan, khususnya atas kinerja akuntan publik. Masyarakat sebagai pengguna jasa profesi membutuhkan akuntan professional. Label profesional disini mengisyaratkan suatu kebanggaan, komitmen pada kualitas, dedikasi pada kepentingan klien dan keinginan tulus dalam membantu permasalahan yang dihadapi klien sehingga profesi tersebut dapat menjadi kepercayaan masyarakat.
Komitmen karyawan terhadap organisasinya adalah kesetiaan karyawan terhadap organisasinya, disamping juga akan menumbuhkan loyalitas serta mendorong keterlibatan diri karyawan dalam mengambil berbagai keputusan. Oleh karenanya komitmen akan menimbulkan rasa ikut memiliki (sense of belonging) bagi karyawan terhadap organisasi.
Penelitian ini mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh Susiana (2007) yang meneliti mengenai pengaruh independensi, mekanisme cooperative governance, dan kualitas audit terhadap integritas laporan keuangan. Perbedaan penelitian yang penelitian ini dengan penelitian Susiana terletak pada variabel-
variabel penelitian yang digunakan. Penelitian ini menggunakan variabel etika auditor, komitmen organisasi dan kinerja auditor sebagai variabel pembeda dari penelitian Susiana. Sedangkan persamaan variabel yang digunakan adalah independensi auditor.

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .