A.
Standar
Auditing
Standar
auditing merupakan pedoman umum untuk membantu auditor dalam audit atas laporan
keuangan historis. Pedoman paling luas yang tersedia adalah 10 standar auditing
yang berlaku umum (generally accepted
auditing standars = GAAS), yang dikembangkan oleh AICPA dan terakhir kali
diperbaharui dengan SAS 105 dan SAS 113.
Standar
auditing yang berlaku umum dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
1. Standar Umum
standar
umum menekankan pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
a.
Audit harus dilakukan
oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang
memadai sebagai seorang auditor.
b.
Auditor harus
mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan
dengan audit.
c.
Auditor harus menerapkan
kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
2. Standar Pekerjaan
Lapangan
a.
Auditor harus
merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana
mestinya.
b.
Auditor harus
memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk
pengendalian internal, untuk menilai risiko salah saji yang material dalam
laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan dan untuk merancang sifat,
waktu serta luas prosedur audit selanjutnya.
c.
Auditor harus
memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar
memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan
yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
a.
Auditor harus
menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.
Auditor harus
mengidentifikasikan dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana
prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan
jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
c.
Jika auditor menetapkan
bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai maka auditor harus
menyatakannya dalam laporan auditor.
d.
Auditor harus
menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau menyatakan
bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan dalam laporan auditor. Jika tidak
dapat menyatakan satu pendapat secara keseluruhan maka auditor harus harus
menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Dalam semua
kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka auditor
harus dengan jelas menunjukkan sifat pekerjaan auditor, jika ada dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul auditor dalam laporan auditor.
Karena PCAOB menetapkan
standar auditing untuk audit perusahaan publik, istilah standar auditing yang
berlaku umum (GAAS) tidak lagi digunakan pada audit perusahaan publik. Istilah
standar auditing yang berlaku umum terus digunakan untuk audit atas perusahaan
swasta sedangkan audit atas perusahaan terbuka atau publik mengacu pada standar
auditing PCAOB.
B. Laporan Audit
LAPORAN AUDIT
Laporan
merupakan hal yang sangat penting dalam penugasan audit dan assurance karena mengkomunikasikan
temuan-temuan auditor. Para pemakai laporan keuangan mengandalkan laporan
auditor untuk memberikan kepastian atas laporan keuangan perusahaan. Laporan
audit adalah tahap akhir dari keseluruhan proses audit. Kita akan memulainya
dengan menguraikan isi dari laporan audit standar.
Empat kategori pokok laporan audit atau atestasi
lainnya:
JENIS LAPORAN
|
CONTOH
|
SUMBER DUKUNGAN OTORITATIFI
|
Laporan audit didasarkan kepada laporan keuangan historis yang
disiapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
|
Laporan
audit untuk audit atas laporan keuangan PT. Astra International
|
standar
Auditing Peraturan BAPEPAM
|
Laporan audit khusus didasarkan kepada audit atas akun-akun
tertentu, prosedur audit yang disetujui, atau basis akuntansi yang berlaku
umum.
|
Laporan
audit khusus untuk audit atas saldo akhir persediaan PT. Astra International
|
Standar
Auditing
|
Laporan atestasi didasarkan kepada pelaksanaan penugasan
atestasi
|
Laporan
atestasi untuk atestasi atas perkiraan laporan keuangan PT. Astra
International
|
Standar
Atestasi
|
Laporan didasarkan kepada penugasan review
|
Laporan
review untuk review atas laporan keuangan kuartalan PT. Astra International
|
Standar
jasa akuntansi dan review
|
JENIS LAPORAN
|
KESIMPULAN AUDITOR
|
Wajar tanpa pengecualian
|
Auditor
menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar
|
Wajar dengan pengecualian
|
Auditor
menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos
tertentu
|
Tidak wajar
|
Auditor
menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar
|
Tidak memberikan pendapat
|
Auditor
tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar.
|
a. LAPORAN AUDIT STANDAR
TANPA PENGECUALIAN
Di dalam laporan
ini berisi tujuh bagian yang berbeda:
1.
Judul laporan.
Standar auditing mensyaratkan bahwa
laporan harus diberi judul yang mengandung kata independen. Kewajiban
mencantumkan kata independen dimaksudkan untuk memberitahu para pemakai laporan
bahwa audit tersebut dalam segala aspeknya dilaksanakan secara tidak memihak.
2.
Alamat laporan audit.
Laporan ini umumnya ditujukan kepada
perusahaan, para pemegang saham, atau dewan direksi perusahaan. Dalam
tahun-tahun terakhir ini, telah menjadi suatu kebiasaan mengalamatkan laporan
ini kepada dewan direksi dan para pemegang saham untuk menunjukkan bahwa
auditor independen terhadap perusahaan.
3.
Paragraf pendahuluan.
Pargaraf
pertama laporan menunjukkan tiga hal. Pertama, laporan itu membuat suatu
pernyataan yang sederhana bahwa kantor akuntan publik bersangkutan telah
melaksanakan audit. Pernyataan ini dibuat untuk membedakan laporan audit dari
laporan kompilasi atau laporan review.
Kedua,
paragraf ini menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit, termasuk tanggal
neraca serta periode akuntansi untuk laporan laba rugi dan laporan arus kas.
Kata-kata tentang laporan keuangan dalam laporan audit harus identik dengan
yang digunakan manajemen pada laporan keuangan tersebut.
Ketiga,
paragraf pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab
manajemen dan bahwa tanggung jawab auditor adalah menyatakan pendapat atas
laporan keuangan itu berdasarkan audit. Tujuan dari pernyataan-pernyataan ini
adalah untuk mengkomunikasikan bahwa manajemen bertanggung jawab atas pemilihan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum yang tepat, dan membuat pengukuran
serta pengungkapan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut dan untuk mengklarifikasikan
peran manajemen serta auditor.
4.
Paragraf ruang lingkup.
Paragraf ruang lingkup merupakan
pernyataan factual tentang apa yang dilakukan auditor dalam proses audit.
Pertama paragraph ini menyatakan bahwa auditor melaksanakan audit berdasarkan
standar auditing yang berlaku umum. Paragraf ruang lingkup menyatakan bahwa
audit dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material (material
misstatement). Istilah keyakinan yang memadai (reasonable assurance) digunakan untuk menunjukkan bahwa audit tidak
diharapkan menghapus seluruh kemungkinan adanya salah saji yang material dalam
laporan keuangan. Paragraf ruang lingkup juga membahas bukti audit yang
dikumpulkan
5.
Paragraf pendapat
Paragraf
terakhir dalam laporan audit standar menyatakan kesimpulan auditor
berdasarkanhasil audit. Paragraf pendapat dinyatakan sebagai suatu pendapat
saja bukan sebagai pernyataan yang mutlak atau sebagai jaminan. Maksudnya
adalah untuk menunjukkan bahwa kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan
pertimbangan profesional.
Auditor
diwajibkan untuk menyatakan pendapat tentang laporan keuangan secara keseluruhan,
termasuk kesimpulan menyangkut apakah perusahaan mengikuti prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Sebagian besar auditor percaya bahwa laporan
keuangan telah “disajikan secara wajar” apabila disajikan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi auditor juga harus menguji
substansi transaksi serta saldo akun terhadap kemungkinan adanya informasi yang
salah.
6.
Nama KAP.
Nama
mengidentifikasi kantor akuntan publik (KAP) atau praktisi yang melaksanakan
audit. Biasanya yang dituliskan adalahh nama kantor akuntan publik, karena
seluruh bagian dari kantor akuntan publik mempunyai tanggungjaab hukum dan
profesional untuk memastikan bahwa kualitas audit memenuhi standar profesional.
7.
Tanggal Laporan Audit
Tanggal
yang tepat untuk dicantumkan pada laporan audit adalah ketika auditor
menyelesaikan prosedur audit di lokasi pemeriksaan. Tanggal ini merupakan hal yang
penting bagi para pemakai laporan karena menunjukkan hari terakhir dari
tanggung jawab auditor untuk mereview atas peristiwa-peristiwa penting yang
terjadi setelah tanggal laporan keuangan.
Laporan audit
standar tanpa pengecualian diterbitkan bila kondisi-kondisi berikut terpenuhi:
1. Semua
laporan- neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas-
sudah termasuk dalam laporan keuangan.
2. Ketiga
standar umum telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
3. Bukti
audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan
penugasan audit ini dengan cara yang memungkinkannya untuk menyimpulkan bahwa
ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi.
4. Laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Hal itu juga berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah tercantum
dalam catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
5. Tidak
terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah
paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
b.
LAPORAN
GABUNGAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL ATAS PELAPORAN
KEUANGAN MENURUT SECTION 404 DARI SARBANES-OXLEY ACT
Laporan gabungan tentang laporan
keuangan tentang dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan menyajikan
baik laporan keuangan maupun laporan manajemen tentang pengendalian internal
atas pelaporan keuangan:
·
Paragraf pendahuluan,
ruang lingkup, dan pendapat dimodifikasi untuk menyertakan referensi pada
laporan manajemen tentang pengendalian internal atas pelaporan keuangan dan
ruang lingkup pekerjaan auditor serta pendapat tentang pengendalian internal
atas pelaporan keuangan.
·
Paragraf pendahuluan
dan pendapat juga mengacu pada kerangka kerja yang digunakan untuk mengevaluasi
pengendalian internal.
·
Laporan itu menyertakan
paragraf sesudah paragraf ruang lingkup yang menetapkan pengendalian internal
atas pelaporan keuangan.
·
Laporan itu juga
menyertakan paragraf tambahan sebelum paragraf pendapat yang menyatakan
keterbatasan yang melekat dari pengendalian internal.
·
Meskipun pendapat audit
atas laporan keuangan mencakup banyak periode pelaporan, asersi manajemen
tentang efektivitas pengendalian internal adalah untuk akhir tahun fiskal yang
paling baru.
c.
LAPORAN
AUDIT WAJAR TANPA PENGECUALIAN DENGAN PARAGRAF PENJELASAN ATAU MODIFIKASI
KATA-KATA
Pada situasi tertentu, diterbitkan
laporan audit wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan, tetapi dengan
kata-kata yang berlainan dari laporan wajar tanpa pengecualian. Laporan audit
wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan atau modifikasi perkataan
sesuai dengan kriteria audit yang lengkap dengan hasil yang memuaskan dan
laporan keuangan yang disajikan secara wajar, tetapi auditor merasa penting atau
wajib untuk memberikan informasi tambahan. Dalam laporan audit dengan
pengecualian (qualified), tidak wajar
(adverse), atau menolak memberikan
pendapat (disclaimer), auditor tidak
melaksanakan audit yang memuaskan, tidak yakin bahwa laporan keuangan disajikan
secara wajar, atau tidak independen.
Berikut ini adalah penyebab paling
penting dari penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata pada
laporan wajar tanpa pengecualian standar:
·
Tidak adanya aplikasi
yang konsisten dari prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP)
·
Keraguan yang
subtansial mengenai going concern
·
Auditor setuju dengan
penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan
·
Penekanan pada suatu
hal atau masalah
·
Laporan yang melibatkan
auditor lain
Keempat
laporan yang pertama memerlukan suatu paragraf penjelasan. Pada setiap kasus,
tiga paragraf laporan standar tetap disertakan tanpa modifikasi, dan paragraf
penjelasan yang terpisah akan diikuti dengan paragraf pendapat.
Hanya
laporan pembuatannya yang melibatkan auditor lain yang memerlukan modifikasi
kata-kata. Laporan ini memuat tiga paragraf, dan ketiga paragraf tersebut telah
dimodifikasi.
Standar
pelaporan kedua menyaratkan auditor untuk memperhatikan situasi dimana
prinsip-prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten pada tahun berjalan
dalam kaitannya dengan periode sebelumnya. Prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum (GAAP) mengharuskan bahwa perubahan prinsip akuntansi atau metode
aplikasinya ke prinsip yang diinginkan serta sifat dan dampak perubahannya harus
diungkapkan secara layak. Materialitas perubahan dievaluasi berdasarkan
pengaruh perubahan prinsip akuntansi tersebut pada tahun berjalan.
Konsistensi vs
Komparabilitas
Berikut
ini adalah contoh-contoh perubahan yang mempengaruhi konsistensi dan karenanya
memerlukan paragraf penjelasan jika perubahan tersebut material:
1.
Perubahan prinsip
akuntansi, seperti perubahan metode penilaian persediaan dari FIFO dan LIFO.
2.
Perubahan entitas
pelaporan seperti penambahan perusahaan baru dalam laporan keuangan gabungan.
3.
Koreksi kesalahan yang
melibatkan prinsip-prinsip akuntansi, yaitu dengan mengubah prinsip akuntansi
yang tidak berlaku umum menjadi prinsip akuntansi yang berlaku umum, termasuk
koreksi kesalahan yang diakibatkannya.
Perubahan yang
mempengaruhi komparabilitas tetapi tidak mempengaruhi konsistensi sehingga
tidak perlu dimasukkan dalam laporan audit adalah sebagai berikut:
1.
Perubahan estimasi,
seperti penurunan umur manfaat aktiva untuk tujuan penyusutan.
2.
Koreksi kesalahan yang
tidak melibatkan prinsip akuntansi, seperti kesalahan matematis dalam tahun
sebelumnya.
3.
Variasi format dan
penyajian informasi keuangan.
Perubahan yang terjadi akibat transaksi atau
peristiwa yang sangat berbeda, seperti usaha dalam riset dan pengembangan yang
baru atau penjualan anak perusahaan.
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .