Ada
beberapa jenis pendapat auditor yang dapat dipilih oleh auditor antara lain:
1.
Pendapat
wajar tanpa pengecualian
Dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan
menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil
usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi berterima
umum di Indonesia.
Laporan
audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jika
kondisi berikut ini terpenuhi:
a) Semua
laporan neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus
kas terdapat dalam laporan keuangan.
b) Dalam
pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor.
c) Bukti
cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah melaksanakan perikatan
sedemikian rupa sehingga memungkinkannya untuk melaksanakan tiga standar
pekerjaan lapangan.
d) Laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
Hal ini juga berarti bahwa pengungkapan telah dilakukan memadai dalam catatan
kaki atau bagian lain laporan keuangan.
e) Tidak
ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambahkan paragraf penjelasan
atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
2.
Pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam
laporan audit baku
Keadaan
tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan
(atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan audit, meskipun tidak
mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan auditan.
Paragraf penjelasan ini dicantumkan setelah paragraph pendapat.
Keadaan
yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf penjelasan atau
modifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah:
a) Ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi berterima umum
b) Keraguan
besar tentang kelangsungan hidup entitas
c) Auditor
setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
d) Penekanan
atas suatu hal
e) Laporan
audit yang melibatkan auditor lain
Dalam
keadaan tertentu, auditor mungkin berkeinginan untuk menekankan hal-hal
tertentu tentang laporan keuangan, meskipun ia bermaksud untuk menyatakan
pendapat wajar tanpa pengecualian. Biasanya, informasi penjelasan tersebut
harus dicantumkan dalam paragraf terpisah di laporan audit. Berikut ini contoh
informasi penjelasan yang kemungkinan dinyatakan oleh auditor dalam laporan
auditnya sebagai penekanan suatu hal: (1) adanya transaksi antarpihak yang
memiliki hubungan istimewa, (2) peristiwa penting yang terjadi setelah tanggal
neraca, (3) deskripsi masalah-masalah akuntansi yang berdampak terhadap daya
banding laporan keuangan dengan laporan keuangan tahun yang lalu, dan (4)
ketidakpastian material yang diungkapkan dalam catatan kaki.
3.
Pendapat
wajar dengan pengecualian
Melalui
pendapat wajar dengan pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil
usaha dan arus kas entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di
Indonesia kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan.
Pendapat
wajar dengan pengecualian dinyatakan dalam keadaan:
a)
Tidak adanya bukti
kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan
auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa
pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
b)
Auditor yakin atas
dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi
berterima umum di Indonesia, yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk
tidak menyatakan pendapat tidak wajar. Bila auditor menyatakan pendapat wajar
dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menyebabkan ia
berkesimpulan bahwa terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi berterima umum
di Indonesia, dalam paragraf (atau beberapa paragraf) tambahan yang terpisah,
sebelum paragraf pendapat dalam laporan audit. Disamping itu, paragraf pendapat
dalam laporan audit harus berisi bahasa pengecualian yang sesuai dan yang
merujuk ke paragraf penjelasan tersebut.
4.
Pendapat
tidak wajar
Dengan
pendapat tidak wajar, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tidak
menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu
sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
5.
Pernyataan
tidak memberikan pendapat
Dengan
pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor menyatakan bahwa ia tidak
menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien. Pernyataan tidak memberikan
pendapat diberikan oleh auditor jika auditor tidak melaksanakan audit yang
berlingkup memadai untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat atas laporan
keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat juga dapat diberikan oleh
auditor jika ia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
Jika
auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, dalam laporan auditnya, auditor
harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataannya tersebut,
yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Jika pernyataan tidak memberikan
pendapat disebabkan oleh lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor tidak
memadai untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat, ada tiga hal yang
dilakukan oleh auditor:
a)
Dalam paragraf pengantar, auditor melakukan perubahan frasa
“kami telah mengaudit neraca perusahaan
KXT…..” menjadi “kami telah membuat
perikatan untuk mengaudit neraca perusahaan KXT…..” Hal ini dilakukan untuk
menjelaskan bahwa auditor tidak melaksanakan audit sebagaimana yang disyaratkan
dalam standar pekerjaan lapangan.
b)
Paragraf lingkup audit tidak dicantumkan dalam laporan
audit karena pembatasan terhadap lingkup audit telah mengakibatkan auditor
tidak dapat menyatakan bahwa audit yang dilaksanakan oleh auditor sesuai dengan
standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
c)
Menjelaskan dalam suatu paragraf tentang alasan yang
menyebabkan auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien.
Laporan audit standar tanpa pengecualian kadang-kadang disebut sebagai
pendapat yang bersih (clean opinion)
karena tidak ada keadaan yang memerlukan pengecualian (kualifikasi) atau
modifikasi atas pendapat auditor. Laporan audit standar tanpa pengecualian
adalah pendapat audit yang paling umum. Terkadang situasi yang di luar kendali
klien atau auditor menghalangi diterbitkannya suatu pendapat yang bersih. Akan
tetapi, dalam sebagian besar kasus, perusahaan akan melakukan beberapa
perubahan yang tepat pada catatan akuntansinya guna menghindari pengecualian
atau modifikasi oleh auditor.
Sekalipun tujuan audit bukan untuk mengevaluasi kesehatan keuangan
perusahaan, auditor memiliki tanggung jawab menurut SAS 59 (AU 341) untuk
mengevaluasi apakah perusahaan mempunyai kemungkinan untuk tetap bertahan (going concern). Sebagai contoh,
keberadaan satu atau lebih faktor-faktor berikut dapat menimbulkan
ketidakpastian mengenai kemampuan perusahaan untuk terus bertahan:
1. Kerugian operasi atau kekurangan modal kerja yang
berulang dan signifikan.
2. Ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya
ketika jatuh tempo.
3. Kehilangan pelanggan utama, terjadi bencana yang tak
dijamin oleh asuransi seperti gempa bumi atau banjir, atau masalah
ketenagakerjaan yang tidak biasa.
4. Pengadilan, perundang-undangan, atau hal-hal serupa
lainnya yang sudah terjadi dan dapat membahayakan kemampuan entitas untuk
beroperasi.
Apabila auditor menyimpulkan bahwa terdapat keraguan yang besar tentang
kemampuan perusahaan untuk terus going concern, maka pendapat wajar tanpa
pengecualian dengan paragraf penjelasan harus diterbitkan, tanpa memperhatikan
pengungkapan dalam laporan keuangan.
SAS 59 memperkenankan tetapi tidak mewajibkan untuk menolak memberikan
pendapat apabila ada keraguan yang besar tentang going concern. Kriteria untuk
menerbitkan penolakan memberikan pendapat ketimbang menambahkan suatu paragraf
penjelas tidak dinyatakan dalam standar, dan dalam praktik jenis pendapat ini
jarang diberikan.
Peraturan 203 dari Kode Perilaku
Profesional AICPA menyatakan bahwa dalam situasi yang tidak biasa,
penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum mungkin tidak memerlukan
pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Akan tetapi,
untuk menjustifikasi pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor harus yakin dan
harus menyatakan serta menjelaskan, dalam satu atau beberapa paragraf terpisah
pada laporan audit, bahwa dengan menaati prinsip akuntansi dapat menimbulkan
hasil yang menyesatkan pada situasi tersebut.
Apabila akuntan publik mengandalkan kantor akuntan publik lain untuk
melaksanakan sebagian proses audit, yang biasa terjadi bila klien memiliki
sejumlah cabang atau subdivisi yang tersebar letaknya, maka kantor akuntan
publik utama memiliki tiga alternatif. Hanya alternatif kedua yang memberikan
laporan audit wajar tanpa pengecualian dengan modifikasi kata-kata.
1.
Tidak Memberikan Referensi dalam Laporan Audit. Apabila tidak ada referensi yang diberikan kepada auditor
lainnya, maka pendapat wajar tanpa pengecualian standar akan diberikan kecuali
ada situasi lain yang mengharuskan adanya penyimpangan.
2.
Memberikan Referensi dalam Laporan (Laporan dengan
Modifikasi Kata-kata). Jenis laporan
ini disebut juga sebagai laporan atau pendapat bersama. Laporan bersama yang
wajar tanpa pengecualian adalah laporan yang tepat untuk diterbitkan apabila
tidak praktis untuk mereview pekerjaan auditor lain, atau apabila proporsi
laporan keuangan yang diaudit oleh auditor lain material terhadap keseluruhan
laporan.
3.
Mengeluarkan Pendapat Wajar dengan Pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian atau menolak
memberikan pendapat, bergantung pada materialitas, diperlukan jika auditor
utama tidak ingin memikul tanggung jawab apapun atas pekerjaan auditor lain.
Penyimpangan dari Laporan Audit Wajar Tanpa Pengecualian
Sangatlah penting bagi para auditor dan pembaca laporan audit untuk memahami
situasi dimana laporan audit wajar tanpa pengecualian dianggap tidak tepat
serta jenis laporan audit yang harus diterbitkan dalam setiap situasi. Dalam
studi tentang laporan audit yang menyimpang dari laporan wajar tanpa
pengecualian, terdapat tiga topik yang berkaitan erat satu sama lain: kondisi
yang memerlukan penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian, jenis
pendapat selain wajar tanpa pengecualian, dan materialitas.
Pertama, ketiga kondisi yang memerlukan penyimpangan diikhtisarkan secara singkat.
Masing-masing kondisi tersebut akan dibahas sebagai berikut:
1.
Ruang Lingkup Audit Dibatasi (Pembatasan Ruang Lingkup). Apabila auditor tidak dapat mengumpulkan bukti audit yang
mencukupi untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai
dengan GAAP/PSAK, maka terjadi pembatasan atas ruang lingkup audit. Ada dua
penyebab utama pembatasan ruang lingkup audit: pembatasan oleh klien dan
pembatasan yang disebabkan oleh situasi yang berada diluar kendali klien atau
auditor.
2.
Laporan Keuangan Tidak Sesuai dengan Prinsip-prinsip
Akuntansi yang Berlaku Umum (Penyimpangan GAAP). Sebagai contoh, jika klien bersikeras menggunakan biaya
pengganti (replacement cost) untuk
aktiva tetapnya atau menilai persediannya pada harga jual ketimbang biaya historis,
maka diperlukan penyimpangan dari laporan wajar tanpa pengecualian.
3.
Auditor Tidak Independent. Independensi umumnya ditentukan oleh Peraturan 101 dari
aturan Kode Perilaku Profesional.
Apabila salah satu dari ketiga kondisi di atas memerlukan penyimpangan dari
laporan wajar tanpa pengecualian yang ada dan bernilai material, maka laporan
selain laporan wajar tanpa pengecualian harus diterbitkan. Tiga jenis utama
laporan audit yang diterbitkan sesuai dengan ketiga kondisi tersebut adalah
pendapat wajar dengan pengecualian (qualified
opinion), pendapat tidak wajar (adverse
opinion), serta menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion).
Laporan pendapat wajar dengan
pengecualian (qualified opinion) dapat
diterbitkan akibat pembatasan ruang lingkup audit atau kelainan untuk mematuhi
prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan pendapat wajar dengan pengecualian
dapat diterbitkan hanya apabila auditor
menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara
wajar. Laporan pendapat tidak wajar atau menolak memberikan pendapat harus
diterbitkan jika auditor merasa yakin bahwa kondisi yang dilaporkan tersebut
bersifat sangat material. Oleh karena itu, pendapat wajar dengan pengecualian
dianggap sebagai penyimpangan yang paling ringan dari laporan wajar tanpa
pengecualian.
Laporan wajar dengan pengecualian dapat berbentuk kualifikasi atau pengecualian atas ruang lingkup dan pendapat audit maupun
pengecualian atas pendapat saja. Apabila
auditor menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menggunkan
istilah kecuali untuk (except for)
dalam paragraf pendapat.
Pendapat tidak wajar (adverse
opinion) digunakan hanya
apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang material atau menyesatkan sehingga
tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) diterbitkan apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan
secara keseluruhan telah disajikan secara wajar. Kebutuhan untuk menolak
memberikan pendapat akan timbul apabila terdapat pembatasan ruang lingkup audit atau terdapat hubungan yang tidak independen menurut Kode Perilaku Profesional antara auditor dengan kliennya. Kedua
situasi inimenghalangi auditor untuk mengeluarkan pendapat atas laporan
keuangan secara keseluruhan. Auditor juga memiliki opsi untuk menolak
memberikan pendapat pada masalah kelangsungan hidup perusahaan (going concern).
Penolakan memberikan pendapat berbeda dengan pemberian
pendapat tidak wajar dimana penolakan memberikan pendapat hanya dapat terjadi
apabila auditor kurang memiliki
pengetahuan atas penyajian laporan keuangan, sedangkan untuk menyatakan
pendapat tidak wajar, auditor harus memiliki pengetahuan bahwa laporan keuangan
tidak disajikan secara wajar. Penolakan memberikan pendapat maupun pendapat
tidak wajar hanya digunakan apabila kondisinya sangat material.
3 comments:
makasih kakak...sangat membantu sekali info'y
artikel mengenai Jenis-Jenis Pendapat Akuntan di http://ziajaljayo.blogspot.co.id membantu saya dalam memahami auditing. terimakasih
jika ada paragraf/point "Penekanan Suatu Hal". apa itu termasuk unqualified opinion? mohon bantuannya:)
Posting Komentar
tolong diisi yha . .