Selasa, 20 Desember 2011

Jenis-Jenis Pendapat Auditor (OPINI AUDITOR)


Ada beberapa jenis pendapat auditor yang dapat dipilih oleh auditor antara lain:
1.    Pendapat wajar tanpa pengecualian
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jika kondisi berikut ini terpenuhi:
a)    Semua laporan neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas terdapat dalam laporan keuangan.
b)   Dalam pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor.
c)    Bukti cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah melaksanakan perikatan sedemikian rupa sehingga memungkinkannya untuk melaksanakan tiga standar pekerjaan lapangan.
d)   Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. Hal ini juga berarti bahwa pengungkapan telah dilakukan memadai dalam catatan kaki atau bagian lain laporan keuangan.
e)    Tidak ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambahkan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.

2.    Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit baku
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan auditan. Paragraf penjelasan ini dicantumkan setelah paragraph pendapat.
Keadaan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah:
a)    Ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum
b)   Keraguan besar tentang kelangsungan hidup entitas
c)    Auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
d)   Penekanan atas suatu hal
e)    Laporan audit yang melibatkan auditor lain
Dalam keadaan tertentu, auditor mungkin berkeinginan untuk menekankan hal-hal tertentu tentang laporan keuangan, meskipun ia bermaksud untuk menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian. Biasanya, informasi penjelasan tersebut harus dicantumkan dalam paragraf terpisah di laporan audit. Berikut ini contoh informasi penjelasan yang kemungkinan dinyatakan oleh auditor dalam laporan auditnya sebagai penekanan suatu hal: (1) adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, (2) peristiwa penting yang terjadi setelah tanggal neraca, (3) deskripsi masalah-masalah akuntansi yang berdampak terhadap daya banding laporan keuangan dengan laporan keuangan tahun yang lalu, dan (4) ketidakpastian material yang diungkapkan dalam catatan kaki.

3.    Pendapat wajar dengan pengecualian
Melalui pendapat wajar dengan pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan.
Pendapat wajar dengan pengecualian dinyatakan dalam keadaan:
a)        Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
b)        Auditor yakin atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar. Bila auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menyebabkan ia berkesimpulan bahwa terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, dalam paragraf (atau beberapa paragraf) tambahan yang terpisah, sebelum paragraf pendapat dalam laporan audit. Disamping itu, paragraf pendapat dalam laporan audit harus berisi bahasa pengecualian yang sesuai dan yang merujuk ke paragraf penjelasan tersebut.

4.    Pendapat tidak wajar
Dengan pendapat tidak wajar, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

5.    Pernyataan tidak memberikan pendapat
Dengan pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor menyatakan bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien. Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan oleh auditor jika auditor tidak melaksanakan audit yang berlingkup memadai untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat juga dapat diberikan oleh auditor jika ia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, dalam laporan auditnya, auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataannya tersebut, yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan oleh lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor tidak memadai untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat, ada tiga hal yang dilakukan oleh auditor:
a)                  Dalam paragraf pengantar, auditor melakukan perubahan frasa “kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT…..” menjadi “kami telah membuat perikatan untuk mengaudit neraca perusahaan KXT…..” Hal ini dilakukan untuk menjelaskan bahwa auditor tidak melaksanakan audit sebagaimana yang disyaratkan dalam standar pekerjaan lapangan.
b)                  Paragraf lingkup audit tidak dicantumkan dalam laporan audit karena pembatasan terhadap lingkup audit telah mengakibatkan auditor tidak dapat menyatakan bahwa audit yang dilaksanakan oleh auditor sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
c)                  Menjelaskan dalam suatu paragraf tentang alasan yang menyebabkan auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien.


Laporan audit standar tanpa pengecualian kadang-kadang disebut sebagai pendapat yang bersih (clean opinion) karena tidak ada keadaan yang memerlukan pengecualian (kualifikasi) atau modifikasi atas pendapat auditor. Laporan audit standar tanpa pengecualian adalah pendapat audit yang paling umum. Terkadang situasi yang di luar kendali klien atau auditor menghalangi diterbitkannya suatu pendapat yang bersih. Akan tetapi, dalam sebagian besar kasus, perusahaan akan melakukan beberapa perubahan yang tepat pada catatan akuntansinya guna menghindari pengecualian atau modifikasi oleh auditor.
Sekalipun tujuan audit bukan untuk mengevaluasi kesehatan keuangan perusahaan, auditor memiliki tanggung jawab menurut SAS 59 (AU 341) untuk mengevaluasi apakah perusahaan mempunyai kemungkinan untuk tetap bertahan (going concern). Sebagai contoh, keberadaan satu atau lebih faktor-faktor berikut dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai kemampuan perusahaan untuk terus bertahan:
1.      Kerugian operasi atau kekurangan modal kerja yang berulang dan signifikan.
2.      Ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya ketika jatuh tempo.
3.      Kehilangan pelanggan utama, terjadi bencana yang tak dijamin oleh asuransi seperti gempa bumi atau banjir, atau masalah ketenagakerjaan yang tidak biasa.
4.      Pengadilan, perundang-undangan, atau hal-hal serupa lainnya yang sudah terjadi dan dapat membahayakan kemampuan entitas untuk beroperasi.
Apabila auditor menyimpulkan bahwa terdapat keraguan yang besar tentang kemampuan perusahaan untuk terus going concern, maka pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan harus diterbitkan, tanpa memperhatikan pengungkapan dalam laporan keuangan.
SAS 59 memperkenankan tetapi tidak mewajibkan untuk menolak memberikan pendapat apabila ada keraguan yang besar tentang going concern. Kriteria untuk menerbitkan penolakan memberikan pendapat ketimbang menambahkan suatu paragraf penjelas tidak dinyatakan dalam standar, dan dalam praktik jenis pendapat ini jarang diberikan.
Peraturan 203 dari Kode Perilaku Profesional AICPA menyatakan bahwa dalam situasi yang tidak biasa, penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum mungkin tidak memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Akan tetapi, untuk menjustifikasi pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor harus yakin dan harus menyatakan serta menjelaskan, dalam satu atau beberapa paragraf terpisah pada laporan audit, bahwa dengan menaati prinsip akuntansi dapat menimbulkan hasil yang menyesatkan pada situasi tersebut.
Apabila akuntan publik mengandalkan kantor akuntan publik lain untuk melaksanakan sebagian proses audit, yang biasa terjadi bila klien memiliki sejumlah cabang atau subdivisi yang tersebar letaknya, maka kantor akuntan publik utama memiliki tiga alternatif. Hanya alternatif kedua yang memberikan laporan audit wajar tanpa pengecualian dengan modifikasi kata-kata.
1.      Tidak Memberikan Referensi dalam Laporan Audit. Apabila tidak ada referensi yang diberikan kepada auditor lainnya, maka pendapat wajar tanpa pengecualian standar akan diberikan kecuali ada situasi lain yang mengharuskan adanya penyimpangan.
2.      Memberikan Referensi dalam Laporan (Laporan dengan Modifikasi Kata-kata). Jenis laporan ini disebut juga sebagai laporan atau pendapat bersama. Laporan bersama yang wajar tanpa pengecualian adalah laporan yang tepat untuk diterbitkan apabila tidak praktis untuk mereview pekerjaan auditor lain, atau apabila proporsi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor lain material terhadap keseluruhan laporan.
3.      Mengeluarkan Pendapat Wajar dengan Pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian atau menolak memberikan pendapat, bergantung pada materialitas, diperlukan jika auditor utama tidak ingin memikul tanggung jawab apapun atas pekerjaan auditor lain.
Penyimpangan dari Laporan Audit Wajar Tanpa Pengecualian
Sangatlah penting bagi para auditor dan pembaca laporan audit untuk memahami situasi dimana laporan audit wajar tanpa pengecualian dianggap tidak tepat serta jenis laporan audit yang harus diterbitkan dalam setiap situasi. Dalam studi tentang laporan audit yang menyimpang dari laporan wajar tanpa pengecualian, terdapat tiga topik yang berkaitan erat satu sama lain: kondisi yang memerlukan penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian, jenis pendapat selain wajar tanpa pengecualian, dan materialitas.
Pertama, ketiga kondisi yang memerlukan penyimpangan diikhtisarkan secara singkat. Masing-masing kondisi tersebut akan dibahas sebagai berikut:
1.      Ruang Lingkup Audit Dibatasi (Pembatasan Ruang Lingkup). Apabila auditor tidak dapat mengumpulkan bukti audit yang mencukupi untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP/PSAK, maka terjadi pembatasan atas ruang lingkup audit. Ada dua penyebab utama pembatasan ruang lingkup audit: pembatasan oleh klien dan pembatasan yang disebabkan oleh situasi yang berada diluar kendali klien atau auditor.

2.      Laporan Keuangan Tidak Sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (Penyimpangan GAAP). Sebagai contoh, jika klien bersikeras menggunakan biaya pengganti (replacement cost) untuk aktiva tetapnya atau menilai persediannya pada harga jual ketimbang biaya historis, maka diperlukan penyimpangan dari laporan wajar tanpa pengecualian.

3.      Auditor Tidak Independent. Independensi umumnya ditentukan oleh Peraturan 101 dari aturan Kode Perilaku Profesional.
Apabila salah satu dari ketiga kondisi di atas memerlukan penyimpangan dari laporan wajar tanpa pengecualian yang ada dan bernilai material, maka laporan selain laporan wajar tanpa pengecualian harus diterbitkan. Tiga jenis utama laporan audit yang diterbitkan sesuai dengan ketiga kondisi tersebut adalah pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion), pendapat tidak wajar (adverse opinion), serta menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion).
Laporan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion) dapat diterbitkan akibat pembatasan ruang lingkup audit atau kelainan untuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan pendapat wajar dengan pengecualian dapat diterbitkan hanya apabila auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar. Laporan pendapat tidak wajar atau menolak memberikan pendapat harus diterbitkan jika auditor merasa yakin bahwa kondisi yang dilaporkan tersebut bersifat sangat material. Oleh karena itu, pendapat wajar dengan pengecualian dianggap sebagai penyimpangan yang paling ringan dari laporan wajar tanpa pengecualian.
Laporan wajar dengan pengecualian dapat berbentuk kualifikasi atau pengecualian atas ruang lingkup dan pendapat audit maupun pengecualian atas pendapat saja. Apabila auditor menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menggunkan istilah kecuali untuk (except for) dalam paragraf pendapat.
Pendapat tidak wajar (adverse opinion) digunakan hanya apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang material atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) diterbitkan apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar. Kebutuhan untuk menolak memberikan pendapat akan timbul apabila terdapat pembatasan ruang lingkup audit atau terdapat hubungan yang tidak independen menurut Kode Perilaku Profesional antara auditor dengan kliennya. Kedua situasi inimenghalangi auditor untuk mengeluarkan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Auditor juga memiliki opsi untuk menolak memberikan pendapat pada masalah kelangsungan hidup perusahaan (going concern).
Penolakan memberikan pendapat berbeda dengan pemberian pendapat tidak wajar dimana penolakan memberikan pendapat hanya dapat terjadi apabila auditor kurang memiliki pengetahuan atas penyajian laporan keuangan, sedangkan untuk menyatakan pendapat tidak wajar, auditor harus memiliki pengetahuan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar. Penolakan memberikan pendapat maupun pendapat tidak wajar hanya digunakan apabila kondisinya sangat material.

3 comments:

Unknown mengatakan...

makasih kakak...sangat membantu sekali info'y

Unknown mengatakan...

artikel mengenai Jenis-Jenis Pendapat Akuntan di http://ziajaljayo.blogspot.co.id membantu saya dalam memahami auditing. terimakasih

Unknown mengatakan...

jika ada paragraf/point "Penekanan Suatu Hal". apa itu termasuk unqualified opinion? mohon bantuannya:)

Posting Komentar

tolong diisi yha . .