Jumat, 17 Februari 2012

Akuntansi Penempatan pada Bank Lain

Akuntansi Penempatan pada Bank Lain

Pengertian
Penempatan pada bank lain adalah penempatan dana dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lain yang sejenis, yang dimaksud untuk memperoleh penghasilan. Penempatan pada bank lain juga dapat diartikan sebagai penempatan/tagihan atau simpanan milik bank dalam rupiah dan atau valuta asing pada bank lain, baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun luar Indonesia baik untuk menunjang kelancaran transaksi antarbank maupun sebagai secondary reserve dengan maksud untuk memperoleh penghasilan.
Penempatan pada bank lain disajikan di neraca sebesar nilai bruto tagihan bank. Dalam hal bank membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) untuk menutup kemungkinan terjadinya kerugian dari penanaman tersebut, maka penyisihan tersebut disajikan sebagai pos pengurang (offsetting account) dari pos penempatan tersebut.
Saldo penempatan pada bank lain dalam valuta asing dan penyisihannya dicatat dalam valutanya, sedangkan untuk keperluan laporan keuangan ke Bank Indonesia dan laporan keuangan publikasi, saldo valuta asing tersebut dijabarkan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs laporan Bank Indonesia. Hal-hal berikut wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yaitu: jenis dan jumlah penempatan, jenis valuta, jangka waktu dan suku bunga rata-rata. Kegiatan bank yang berkaitan dengan penempatan pada bank lain adalah penempatan dana dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lain yang sejenis yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan, dan pendapatan bunga atas penempatan dana serta pembentukan PPAP penempatan pada bank lain.

Jenis penempatan pada bank lain antara lain:
a.       Giro
b.              Interbank call money 
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh bank Indonesia setia hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjam uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money. Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money dimana masa pelunasannya 2 hari.
c.               Tabungan
Sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
d.             Deposit on call (Deposito berjangka harian)
Deposito yang berjangka waktu minimal tiga hari dan paling lama kurang dari satu bulan.
e.               Deposito berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank.
f.                Sertifikat deposito
Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang membolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak tahun 1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga ataupun pihak umum.
g.              Margin deposit
Adalah sejumlah uang yang oleh bank melalui perjanjian pengikatan tertentu (ada yang hanya mekanisme blokir, ada yang pakai perjanjian gadai) digunakan sebagai jaminan pembayaran terhadap fasilitas kredit bank yang diberikan kepada debiturnya. Istilah margin menunjukkan bahwa bisa saja jumlah uang yang dijaminkan itu berjumkah 10 %, 20% atau berapapun maksimal 100%. Jika lebih dari 100% biasanya istilah margin deposit tidak lagi digunakan, melainkan cash collateral.
h.              Setoran jaminan dalam rangka transaksi perdagangan
i.                  Dana pelunasan obligasi
j.                  Lain-lain yang memenuhi kriteria penempatan pada bank lain.
                                                                                  
Penempatan Call Money Antarbank (Placement)
Penempatan dana dalam bentuk call money pada bank lain pada tanggal kontrak (deal) dicatat pada rekening administratif kelompok kewajiban komitmen fasilitas kredit pada bank lain yang belum ditarik. Rekening administratif kewajiban komitmen tersebut akan terus berkurang atau dinihilkan bersamaan dengan telah ditempatkan dana secara efektif ke bank lain. Transaksi penempatan call money tersebut akan dicatat pada kelompok penempatan pada bank lain sebesar nilai bruto tagihan bank atau yang ditempatkan pada bank lain.
Apabila dalam pelaksanaan penempatan dana tersebut melibatkan broker, maka biaya yang timbul dicatat sebagai beban biaya dalam periode tahun berjalan pada akun fee broker. Bila terdapat diskonto atas penempatan call money pada bank lain dicatat sebagai pendapatan bunga yang ditangguhkan dan akan diamortisasi selama jangka waktu penempatan. Pendapatan ini akan dicatat secara akrual pada kelompok akun tagihan bunga. Selanjutnya pada saat jatuh tempo, bank akan menerima pembayaran sebesar nilai penempatan ditambah dengan tagihan bunga berjalan.
Transaksi yang terjadi berkaitan dengan penempatan call money pada bank lain antara lain transaksi saat terjadi kontrak, transaksi saat pembukuan kontrak, transaksi saat pembayaran fee broker, transaksi saat dilakukan pengakuan pendapatan, dan transaksi saat jatuh tempo. Berikut adalah prosedur akuntansi penempatan call money pada bank lain.
a)   Misalkan telah terjadi kontrak penempatan call money dari Bank BRI ke Bank Mandiri sebesar IDR 10.000.000.000 dengan bunga 10% per tahun untuk jangka waktu tujuh hari. Pada tanggal terjadi kontrak (deal date) penempatan call money Bank BRI akan mencatat pada rekening administratif sebagai berikut:
Debit

720-010-20-0301
Fasilitas Kredit yang Belum Ditarik- Money Market-Line
10.000.000.000
Kredit
721-010-20-0301
Kontra Fasilitas Kredit yang Belum Ditarik- Money Market- Line
10.000.000.000

b)   Pada tanggal pembukuan (settlement) penempatan call money (value date) dilakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit
109-010-20-0001
Penempatan pada Bank Lain- Call Money
10.000.000.000
Kredit
157-070-00-0004
Kas kliring keluar
10.000.000.000

c)    Pada saat yang sama dilakukan pengurangan/penihilan rekening administrasinya dengan jurnal:
Debit
721-010-20-0301
Kontra Fasilitas Kredit yang Belum Ditarik- Money Market- Line
10.000.000.000
Kredit
720-010-20-0301
Fasilitas Kredit yang Belum Ditarik- Money Market- Line
10.000.000.000

d)   Apabila timbul fee broker, misalkan sebesar Rp 5.000.000 maka dilakukan pembayaran fee broker melalui sarana kliring dan dibukukan dengan jurnal pembukuan:
Debit
524-010-00-2101
Fee Broker
5.000.000
Kredit
157-070-00-0004
Kas Kliring Keluar
5.000.000

e)    Pada saat dilakukan akrual bunga secara harian oleh sistem yang besarnya adalah 1/360 hari x Rp10.000.000.000 x 10% = Rp2.777.778 akan dilakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit
157-021-xx-xxxx
Tagihan Bunga Penempatan pada Bank Lain
2.777.778
Kredit
400-010-xx-xxxx
Pendapatan Bunga Penempatan pada Bank Lain
2.777.778

f)    Pada saat jatuh tempo akan diterima kembali dana penempatan call money dari bank lain dan bunganya  sebesar 7/360 hari x Rp10.000.000.000 x 10% = Rp19.444.446 yang dibukukan dengan jurnal:
Debit
157-070-00-0005
Kas Kliring- Masuk
10.019.444.446
Kredit
109-010-20-0001
Penempatan pada Bank Lain- Call Money
10.000.000.000
Kredit
157-021-xx-xxxx
Tagihan Bunga Penempatan pada Bank Lain
       19.444.446

Fasilitas Bank Indonesia (FAS BI)
Fasilitas Bank Indonesia (FAS BI) adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, jangka waktu maksimal 1 minggu dan bentuk fisik SBI tidak dikuasai oleh bank tetapi masih menjadi portofolio Bank Indonesia. Transaksi FASBI dengan Bank Indonesia dicatat pada akun penempatan pada BI dalam kelompok penempatan pada bank sebesar nilai SBI yang dibeli setelah dikurangi dengan nilai diskonto. Diskonto atas transaksi FAS BI merupakan selisih kurang antara nilai nominal SBI dengan harga beli SBI yang dicatat sebagai pendapatan bunga yang ditangguhkan yang kan diamortisasi selama jangka waktu SBI. Amortisasi pendapatan bunga yang ditangguhkan akan dilakukan setiap hari dan dicatat dalam kelompok akun pendapatan bunga. Sedangkan pada saat jatuh tempoh FAS BI, bank akan menerima kembali pembayaran dana yang ditempatkan sebesar nilai nominal  SBI. Transaksi yang terjadi berkaitan dengan penempatan pada Bank Indonesia (SBI) antara lain transaksi pada saat pembalian, transaksi saat dilakuka pengakuan pendapatan (amortisasi) dan transaksi saat jatuh tempo.
a.         Misalkan Bank BRI membeli SBI dengan fasilitas FASBI sebesar IDR 10.000.000.000 dengan bunga 10% per tahun untuk jangka waktu 7 hari. Pada tanggal dilakukan transaksi pembelian SBI akan dilakukan pencatatan pembukuan dengan jurnal sebagai berikut:
Debit
115-010-xx-xxxx
Penempatan pada BI/FASBI
10.000.000.000
Kredit
103-010-10-0001
Giro BI
 9.980.555.554
Kredit
227-112-xx-xxxx
Pendapatan Bunga yang dtangguhkan-FAS BI


b.        Pada saat dilakukan  amortisasi diskonto bunga SBI dilakukan pembukuan selama tujuh hari (1 minggu) yang besarnya adalah 1/360 hari x Rp 10.000.000.000 x 10% = Rp 2.777.778 dan dibukukan dengan jurnal:
Debit
227-112-xx-xxxx
Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan-FASBI
2.777.778
Kredit
400-02x-xx-xxxx
Pendapatan Bunga- FASBI
2.777.778

c.         Selanjutnya pada saat jatuh tempo SBI akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut:

Debit
103-010-10-0001
Giro BI
10.000.000.000
Kredit
115-010-xx-xxxx
Penempatan pada BI-FASBI
10.000.000.000

Penempatan Dana pada Bank Lain secara Langsung
Bagi bank-bank yang tidak mempunyai sarana dealing room, penempatan dana ke bank lain dilakukan secara langsung, misalnya BPD dan BPR. Apabila bank BPD/BPR akan menempatkan kelebihan dananya ke Bank BRI, maka Bank BPD/BPR harus menghubungi Bank BRI. Apabila telah ada kesepakatan, baik mengenai jenis produk, bunga, jangka waktu, dan besarnya dana, maka Bank BPD/BPR akan melimpahkan dananya ke Bank BRI melalui transaksi kliring. Seterimanya pelimpahan dana tersebut, Bank BRI akan membuku sesuai dengan kesepakatan. Transaksi ini oleh Bank BRI akan dicatat sebagai simpanan bank lain dan oleh Bank BPD/BPR akan dicatat sebagai penempatan pada bank lain sebesar jumlah yang ditempatkan, dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Pembukuan Bank BPR
Pembukuan di Bank BRI
Debit   : Penempatan Dana di Bank BRI
Kredit : Giro pada bank Indonesia/Kliring
Debit   : Giro pada Bank Indonesia/Kliring
Kredit  : 206-010-00-0000/ Giro-BPR/
               206-030-00-0000/Tabungan-BPR/
               206-050-00-0000/Deposito-BPR/
   
Selanjutnya setiap menerima bunga dari bank BRI akan dilakukan jurnal pembukuan di kedua bank sebagai berikut:
Pembukuan di Bank BPD/BPR
Pembukuan di Bank BRI
Debit : Giro pada Bank Indonesia/Kliring
Kredit: Pendapatan Bunga Penempatan Dana pada Bank BRI
Debit : 500-020-00-0000 Beban Bunga
Simpanan Bank lain
Kredit : Giro pada Bank Indonesia/Kliring

Pada saat jatuh tempo, bila tidak diperpanjang, dana akan dikembalikan kepada bank BPR dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Pembukuan di Bank BPD/BPR
Pembukuan di Bank BRI
Debit : Giro pada Bank Indonesia/Kliring
Kredit : Pendapatan Dana di Bank BRI
Debit : 206-010-00-0000/ Giro-BPR/
            206-030-00-0000/Tabungan-BPR
            206-050-00-0000/Deposito-BPR
Kredit : Giro pada Bank Indonesia/Kliring
Penempatan pada bank mengandung resiko tidak kembalinya dana yang ditempakan tersebut. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kerugian tersebut bank diwajibkan membentuk cadangan penghapusan (PPAP). Penyisihan yang dibentuk untuk menutup kemungkinan rugi atas penempatan pada bank lain disajikan sebagai pengurang (off setting account) dari nilai penempatan. Sesuai dengan SK BI No. 31/148/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998, pembentukan PPAP minimal sebesar sebagai berikut:
Cadangan Umum sebesar 1% x Aktiva Produktif Lancar x Resiko Bank (%)
Cadangan sebesar:
§  5%    x Aktiva Produktif Dalam Perhatian Khusus (DPK) x Resiko Bank      +
§  15%  x (Aktiva Produktif Lancar – Nilai Agunan) x Resiko Bank                  +
§  50%  x (Aktiva Produktif Diragukan – Nilai Agunan) x Resiko Bank             +
§  100%x (Aktiva Produktif Macet – Nilai Agunan) x Resiko Bank                   +


Ilustrasi tentang pembentukan PPAP penempatan pada bank lain:
1.      Atas penempatan dana di bank lain tersebut, bank yang bersangutan harus membentuk cadangan PPAP menurut kolektibilitas masing-masing penempatan tersebut. Misalkan diperoleh dana penempatan dana pada bank lain sebagai berikut:
Aktiva Produktif
Rupiah
Agunan Rupiah
Valas
(USD)
Agunan Valas
Penempatan:
70.000.000.000

150.000

-       Lancar
50.000.000.000

150.000

-       Dalam perhatian khusus
20.000.000.000

0

-       Kurang Lancar
0

0

-       Diragukan
0

0

-       Macet
0

0


Sedangkan PPAP yang tersedia di neraca per 31 Desember 200X adalah sebagai berikut:
PPAP Aktiva Produktif
Rupiah
Valuta Asing (USD)
PPAP Penempatan
1.500.000.000
11.250
-       Cadangan PPAP Umum
1.500.000.000
11.250
-       Cadangan PPAP Khusus
0
0

2.      Dengan demikian PPAP dalam rupiah yang harus tersedia pada akhir bulan Desember 200X adalah:
a.       Cadangan Umum
Aktiva Lancar = (1% x AP Lancar)
= 1% x Rp 50.000.000.000
= Rp 500.000.000
b.      Cadangan Khusus
Dalam perhatian khusus   = 5% x Rp 20.000.000.000
                                         = Rp 1.000.000.000
3.      Sedangkan PPAP dalam valuta asing yang harus tersedia pada akhir bulan Desember 200X adalah:
a.       Cadangan Umum
Penempatan (1% x AP Lancar)    = 1% x USD 150.000
                                                     = USD 1.500
b.      Cadangan Khusus
Nihil

4.      Selanjutnya pada akhir bulan Desember 200X harus dilakukan penyesuaian saldo PPAP dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
PPAP Aktiva Produktif
Rupiah
Valuta Asing (USD)
PPAP Penempatan


Cadangan Umum
500.000.000
1.500
-       PPAP Umum yang Harus Tersedia
1.500.000.000
11.250
-       Saldo PPAP Umum yang Telah Tersedia
(1.000.000.000)
(9.750)
Cadangan Khusus


-       PPAP Khusus yang Harus Tersedia
1.000.000.000
-
-       Saldo PPAP yang Harus Tersedia
0
-
-       PPAP yang Harus Dibukukan
1.000.000.000
-

5.      Pada prinsipnya apabila PPAP yang harus dibentuk masih kurang dibandingkan dengan yang tersedia, maka harus dilakukan pembukuan penambahan PPAP dengan cara mengkredit PPAP dengan mendebit biaya PPAP, sedangkan bila PPAP yang harus dibentuk lebih kecil dari PPAP yang tersedia maka dilakukan pembukuan sebaliknya. Berikt jurnal pembukuan pembentukan PPAP penempatan dalam rupiah dan dolar:
a.       Rupiah
Debit
112-010-00-0000
PPAP Umum Penempatan
IDR 1.000.000.000
Kredit
518-010-00-0001
Biaya PPAP Umum Penempatan
IDR 1.000.000.000



IDR 1.000.000.000
Debit
518-020-00-0001
Biaya PPAP Khusus Penempatan
IDR 1.000.000.000
kredit
112-020-00-0000
PPAP Khusus Penempatan
IDR 1.000.000.000

b.      Dolar
Debit
112-010-00-0000
PPAP Umum Penempatan
USD 9.750
Kredit
518-010-00-0001
Biaya PPAP Umum Penempatan
USD 9.750

Mekanisme diatas akan terus dilakukan selam terjadi penempatan dana pada bank lain. Dengan selesainya pembukuan yang berkaitan dengan penempatan pada bank lain, maka selesailah sudah kegiatan yang menyangkut penempatan pada bank lain. Penempatan pada bank lain inilah yang akan nampak dalam Laporan Neraca pada pos Penempatan pada Bank Lain. Sedangkan pendapatan atau biaya yang terjadi berkaitan dengan penempatan pada bank lain tersebut akan tercatat dalam Laporan Rugi Laba pada pos Pendapatan / Biaya Bunga. Selanjutnya transaksi yang melibatkan akun kontinjensi dan kontra kontinjensi akan tercatat dalam rekening administratif (off balance sheet).

Contoh Soal:
1.      Transaksi pada Bank Mitra Semarang, pada tanggal 1 Mei 2003 ditempatkan dana dalam betuk giro pada Bank Antara Semarang sebesar Rp 100.000.000, jasa giroo 8% per annum, deposito berjangka Rp 200.000.000 dengan suku bunga 16% jangka waktu 3 bulan. Transaksi ini atas beban giro Bankk Indonesia.
Pencatatan Transaksi ini di Bank Mitra Semarang adalah:
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
1/5-2003
Bank-bank lain – Giro
100.000.000


Bank-bank lain – Sekuritas
200.000.000


      Giro Bank indonesia

300.000.000




31/5-2003
Bank-bank lain – Giro
3.333.334


    Pendapatan Jasa Giro

666.667

    Pendapatan Bunga Deposito

2.666.667
Perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Jasa Giro
100.000.000 x 8 % x 1/12
Rp     666.667
Bunga Deposito
200.000.000 x 16 % x 1/12
Rp  2.666.667


Rp  3.333.334

2.      Bank Mitra Semarang pada tanggal 1/5-2003 menenpatkan dananya dalam bentuk sertifikat deposito pada Bank Antara  Semarang sebnyak 100 lembar seri A nominam @ Rp 1.000.000 dengan bunga 15% dan jangka waktu 90 hari. Transaksi ini diselesaikn melalui pembebanan giro Bank Indonesia.
Untuk penempatan sertifikat deposito perlu diperhitungkan terlebih dahulu nilai tunainya dengan rumus:
Nilai Tunai :
Pencatatan Transaksi ini adalah:
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
1/5-2003
Bank-bank lain – Sertifikat deposito
100.000


     Pend. Bunga Diterima Dimuka

3.614.458

     Giro Bank Indonesia

96.385.542
Perhitungannya:
Nilai nominal

100.000.000
Nilai Tunai
(360 x 100.000.000)/(360 + (0.15x90))
96.385.542
Bunga Diterima Dimuka

3.614.458
Bunga yang diterima dimuka tersebut pada setiap akhir periode pelaporan perlu diamortisasi untuk mengakui pendapatan bunga yang sebenarnya pada periode yang bersangkutan. Pencatatan amortisasi seperti tampak pada catatan dibawah ini:
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
Akhir bulan ke-1
Pendapatan Bunga Diterima Dimuka
1.204.819

    Pendapatan Bunga SD

1.204.819
Akhir bulan ke-2
Pendapatan Bunga Diterima dimuka
1.204.819

    Pendapatan Bunga SD

1.204.819
Akhir bulan ke-3 (Jatuh Tempo)
Pendapatan Bunga Diterima Dimuka
1.204.819

Giro Bnak Indonesia
100.000.000

     Pendapatan Bunga SD

1.204.819
     Bank-bank lain

100.000.000















DAFTAR PUSTAKA

Bastian Suhardjono, Indra.2006.Akuntansi Perbankan. Jakarta: Salemba Empat.
Taswan.2005.Akuntansi Perbankan Transaksi Dalam Valuta Rupiah. Yogyakarta:UPP AMP YKPN YOGYAKARTA.


1 comments:

AlfiAtusZumro mengatakan...

Untuk yang pencatatan jurnal fsbi, itu nominal giro bi nya dari mana yah?

Posting Komentar

tolong diisi yha . .