Akuntansi
Penempatan pada Bank Lain
Pengertian
Penempatan pada bank lain adalah penempatan
dana dalam bentuk interbank call money,
tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lain yang sejenis, yang dimaksud
untuk memperoleh penghasilan. Penempatan pada bank lain juga dapat diartikan
sebagai penempatan/tagihan atau simpanan milik bank dalam
rupiah dan atau valuta asing pada bank lain, baik yang melakukan kegiatan
operasional di Indonesia maupun luar Indonesia baik untuk menunjang kelancaran
transaksi antarbank maupun sebagai secondary
reserve dengan maksud untuk memperoleh penghasilan.
Penempatan pada bank lain disajikan di neraca sebesar nilai bruto
tagihan bank. Dalam hal bank membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif
(PPAP) untuk menutup kemungkinan terjadinya kerugian dari penanaman tersebut,
maka penyisihan tersebut disajikan sebagai pos pengurang (offsetting account) dari pos penempatan tersebut.
Saldo penempatan pada bank lain dalam valuta asing dan penyisihannya
dicatat dalam valutanya, sedangkan
untuk keperluan laporan keuangan ke Bank Indonesia dan laporan keuangan publikasi,
saldo valuta asing tersebut dijabarkan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs
laporan Bank Indonesia. Hal-hal berikut wajib diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan yaitu: jenis dan jumlah penempatan, jenis valuta, jangka waktu
dan suku bunga rata-rata. Kegiatan bank yang berkaitan dengan penempatan pada
bank lain adalah penempatan dana dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, atau bentuk
lain yang sejenis yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan, dan pendapatan
bunga atas penempatan dana serta pembentukan PPAP penempatan pada bank lain.
Jenis penempatan pada bank lain antara lain:
a.
Giro
b.
Interbank call money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi
dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh bank
Indonesia setia hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang.
Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka
akan terkena sangsi dari bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena
sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjam uang dari
bank lain yang kita kenal dengan nama interbank
call money atau call money.
Pengertian call money itu sendiri
adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah
ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu
kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money dimana harus dilunasi
dalam 1 hari. Call money dapat pula
berbentuk two day call money dimana
masa pelunasannya 2 hari.
c.
Tabungan
Sebagian pendapatan masyarakat
yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam
jangka pendek.
d.
Deposit on call (Deposito berjangka harian)
Deposito yang berjangka waktu minimal tiga hari dan
paling lama kurang dari satu bulan.
e.
Deposito berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga
pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan dengan bank.
f.
Sertifikat deposito
Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang
membolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak tahun
1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif utama
bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat
deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun
bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat
dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana, maka
dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga
ataupun pihak umum.
g.
Margin deposit
Adalah sejumlah uang yang oleh
bank melalui perjanjian pengikatan tertentu (ada yang hanya mekanisme blokir,
ada yang pakai perjanjian gadai) digunakan sebagai jaminan pembayaran terhadap
fasilitas kredit bank yang diberikan kepada debiturnya. Istilah margin
menunjukkan bahwa bisa saja jumlah uang yang dijaminkan itu berjumkah 10 %, 20%
atau berapapun maksimal 100%. Jika lebih dari 100% biasanya istilah margin
deposit tidak lagi digunakan, melainkan cash
collateral.
h.
Setoran jaminan dalam
rangka transaksi perdagangan
i.
Dana pelunasan
obligasi
j.
Lain-lain yang
memenuhi kriteria penempatan pada bank lain.
Penempatan Call Money
Antarbank (Placement)
Penempatan dana dalam bentuk call
money pada bank lain pada tanggal kontrak (deal) dicatat pada rekening administratif kelompok kewajiban
komitmen fasilitas kredit pada bank lain yang belum ditarik. Rekening
administratif kewajiban komitmen tersebut akan terus berkurang atau dinihilkan
bersamaan dengan telah ditempatkan dana secara efektif ke bank lain. Transaksi
penempatan call money tersebut akan
dicatat pada kelompok penempatan pada bank lain sebesar nilai bruto tagihan
bank atau yang ditempatkan pada bank lain.
Apabila dalam pelaksanaan penempatan dana tersebut melibatkan broker,
maka biaya yang timbul dicatat sebagai beban biaya dalam periode tahun berjalan
pada akun fee broker. Bila terdapat
diskonto atas penempatan call money
pada bank lain dicatat sebagai pendapatan bunga yang ditangguhkan dan akan
diamortisasi selama jangka waktu penempatan. Pendapatan ini akan dicatat secara
akrual pada kelompok akun tagihan bunga. Selanjutnya pada saat jatuh tempo,
bank akan menerima pembayaran sebesar nilai penempatan ditambah dengan tagihan
bunga berjalan.
Transaksi yang terjadi berkaitan dengan penempatan call money pada bank
lain antara lain transaksi saat terjadi kontrak, transaksi saat pembukuan
kontrak, transaksi saat pembayaran fee broker, transaksi saat dilakukan
pengakuan pendapatan, dan transaksi saat jatuh tempo. Berikut adalah prosedur
akuntansi penempatan call money pada
bank lain.
a) Misalkan telah terjadi kontrak penempatan call money dari Bank BRI ke Bank Mandiri
sebesar IDR 10.000.000.000 dengan bunga 10% per tahun untuk jangka waktu tujuh
hari. Pada tanggal terjadi kontrak (deal
date) penempatan call money Bank BRI akan mencatat pada rekening
administratif sebagai berikut:
Debit
|
720-010-20-0301
|
Fasilitas Kredit yang Belum Ditarik- Money Market-Line
|
10.000.000.000
|
Kredit
|
721-010-20-0301
|
Kontra Fasilitas Kredit yang Belum Ditarik- Money Market- Line
|
10.000.000.000
|
b) Pada tanggal pembukuan (settlement) penempatan call
money (value date) dilakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit
|
109-010-20-0001
|
Penempatan pada Bank Lain- Call Money
|
10.000.000.000
|
Kredit
|
157-070-00-0004
|
Kas kliring keluar
|
10.000.000.000
|
c) Pada saat yang sama dilakukan
pengurangan/penihilan rekening administrasinya dengan jurnal:
Debit
|
721-010-20-0301
|
Kontra Fasilitas Kredit yang Belum Ditarik-
Money Market- Line
|
10.000.000.000
|
Kredit
|
720-010-20-0301
|
Fasilitas Kredit yang Belum Ditarik- Money Market- Line
|
10.000.000.000
|
d) Apabila timbul fee broker, misalkan sebesar Rp 5.000.000 maka dilakukan pembayaran
fee broker melalui sarana kliring dan
dibukukan dengan jurnal pembukuan:
Debit
|
524-010-00-2101
|
Fee Broker
|
5.000.000
|
Kredit
|
157-070-00-0004
|
Kas Kliring Keluar
|
5.000.000
|
e) Pada saat dilakukan akrual bunga secara
harian oleh sistem yang besarnya adalah 1/360 hari x Rp10.000.000.000 x 10% =
Rp2.777.778 akan dilakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit
|
157-021-xx-xxxx
|
Tagihan
Bunga Penempatan pada Bank Lain
|
2.777.778
|
Kredit
|
400-010-xx-xxxx
|
Pendapatan
Bunga Penempatan pada Bank Lain
|
2.777.778
|
f) Pada saat jatuh tempo akan diterima kembali
dana penempatan call money dari bank lain dan bunganya sebesar 7/360 hari x Rp10.000.000.000 x 10% =
Rp19.444.446 yang dibukukan dengan jurnal:
Debit
|
157-070-00-0005
|
Kas
Kliring- Masuk
|
10.019.444.446
|
Kredit
|
109-010-20-0001
|
Penempatan
pada Bank Lain- Call Money
|
10.000.000.000
|
Kredit
|
157-021-xx-xxxx
|
Tagihan
Bunga Penempatan pada Bank Lain
|
19.444.446
|
Fasilitas Bank Indonesia (FAS BI)
Fasilitas
Bank Indonesia (FAS BI) adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia
untuk membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang tidak dapat diperjualbelikan
di pasar sekunder, jangka waktu maksimal 1 minggu dan bentuk fisik SBI tidak
dikuasai oleh bank tetapi masih menjadi portofolio Bank Indonesia. Transaksi
FASBI dengan Bank Indonesia dicatat pada akun penempatan pada BI dalam kelompok
penempatan pada bank sebesar nilai SBI yang dibeli setelah dikurangi dengan
nilai diskonto. Diskonto atas transaksi FAS BI merupakan selisih kurang antara
nilai nominal SBI dengan harga beli SBI yang dicatat sebagai pendapatan bunga
yang ditangguhkan yang kan diamortisasi selama jangka waktu SBI. Amortisasi pendapatan
bunga yang ditangguhkan akan dilakukan setiap hari dan dicatat dalam kelompok
akun pendapatan bunga. Sedangkan pada saat jatuh tempoh FAS BI, bank akan
menerima kembali pembayaran dana yang ditempatkan sebesar nilai nominal SBI. Transaksi yang terjadi berkaitan dengan
penempatan pada Bank Indonesia (SBI) antara lain transaksi pada saat pembalian,
transaksi saat dilakuka pengakuan pendapatan (amortisasi) dan transaksi saat
jatuh tempo.
a.
Misalkan Bank BRI membeli SBI dengan
fasilitas FASBI sebesar IDR 10.000.000.000 dengan bunga 10% per tahun untuk
jangka waktu 7 hari. Pada tanggal dilakukan transaksi pembelian SBI akan
dilakukan pencatatan pembukuan dengan jurnal sebagai berikut:
Debit
|
115-010-xx-xxxx
|
Penempatan
pada BI/FASBI
|
10.000.000.000
|
Kredit
|
103-010-10-0001
|
Giro BI
|
9.980.555.554
|
Kredit
|
227-112-xx-xxxx
|
Pendapatan
Bunga yang dtangguhkan-FAS BI
|
|
b.
Pada saat dilakukan amortisasi diskonto bunga SBI dilakukan
pembukuan selama tujuh hari (1 minggu) yang besarnya adalah 1/360 hari x Rp
10.000.000.000 x 10% = Rp 2.777.778 dan dibukukan dengan jurnal:
Debit
|
227-112-xx-xxxx
|
Pendapatan
Bunga yang Ditangguhkan-FASBI
|
2.777.778
|
Kredit
|
400-02x-xx-xxxx
|
Pendapatan
Bunga- FASBI
|
2.777.778
|
c.
Selanjutnya pada saat jatuh tempo SBI
akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
|
103-010-10-0001
|
Giro
BI
|
10.000.000.000
|
Kredit
|
115-010-xx-xxxx
|
Penempatan
pada BI-FASBI
|
10.000.000.000
|
Penempatan
Dana pada Bank Lain secara Langsung
Bagi bank-bank yang tidak mempunyai
sarana dealing room, penempatan dana
ke bank lain dilakukan secara langsung, misalnya BPD dan BPR. Apabila bank
BPD/BPR akan menempatkan kelebihan dananya ke Bank BRI, maka Bank BPD/BPR harus
menghubungi Bank BRI. Apabila telah ada kesepakatan, baik mengenai jenis
produk, bunga, jangka waktu, dan besarnya dana, maka Bank BPD/BPR akan
melimpahkan dananya ke Bank BRI melalui transaksi kliring. Seterimanya
pelimpahan dana tersebut, Bank BRI akan membuku sesuai dengan kesepakatan.
Transaksi ini oleh Bank BRI akan dicatat sebagai simpanan bank lain dan oleh
Bank BPD/BPR akan dicatat sebagai penempatan pada bank lain sebesar jumlah yang
ditempatkan, dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Pembukuan Bank BPR
|
Pembukuan di Bank BRI
|
Debit : Penempatan Dana di Bank BRI
Kredit
: Giro pada bank Indonesia/Kliring
|
Debit : Giro pada Bank Indonesia/Kliring
Kredit : 206-010-00-0000/ Giro-BPR/
206-030-00-0000/Tabungan-BPR/
206-050-00-0000/Deposito-BPR/
|
Selanjutnya setiap menerima bunga
dari bank BRI akan dilakukan jurnal pembukuan di kedua bank sebagai berikut:
Pembukuan di Bank BPD/BPR
|
Pembukuan di Bank BRI
|
Debit
: Giro pada Bank Indonesia/Kliring
Kredit:
Pendapatan Bunga Penempatan Dana pada Bank BRI
|
Debit
: 500-020-00-0000 Beban Bunga
Simpanan
Bank lain
Kredit
: Giro pada Bank Indonesia/Kliring
|
Pada saat jatuh tempo, bila tidak
diperpanjang, dana akan dikembalikan kepada bank BPR dengan jurnal pembukuan
sebagai berikut:
Pembukuan di Bank BPD/BPR
|
Pembukuan di Bank BRI
|
Debit
: Giro pada Bank Indonesia/Kliring
Kredit
: Pendapatan Dana di Bank BRI
|
Debit
: 206-010-00-0000/ Giro-BPR/
206-030-00-0000/Tabungan-BPR
206-050-00-0000/Deposito-BPR
Kredit
: Giro pada Bank Indonesia/Kliring
|
Penempatan
pada bank mengandung resiko tidak kembalinya dana yang ditempakan tersebut.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kerugian tersebut bank diwajibkan
membentuk cadangan penghapusan (PPAP). Penyisihan yang dibentuk untuk menutup
kemungkinan rugi atas penempatan pada bank lain disajikan sebagai pengurang
(off setting account) dari nilai penempatan. Sesuai dengan SK BI No.
31/148/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998, pembentukan PPAP minimal sebesar
sebagai berikut:
Cadangan
Umum sebesar 1% x Aktiva Produktif Lancar x Resiko Bank (%)
Cadangan sebesar:
§ 5% x Aktiva Produktif Dalam Perhatian Khusus
(DPK) x Resiko Bank +
§ 15% x (Aktiva Produktif Lancar – Nilai Agunan) x
Resiko Bank +
§ 50% x (Aktiva Produktif Diragukan – Nilai Agunan)
x Resiko Bank +
§ 100%x
(Aktiva Produktif Macet – Nilai Agunan) x Resiko Bank +
Ilustrasi tentang
pembentukan PPAP penempatan pada bank lain:
1. Atas
penempatan dana di bank lain tersebut, bank yang bersangutan harus membentuk
cadangan PPAP menurut kolektibilitas masing-masing penempatan tersebut.
Misalkan diperoleh dana penempatan dana pada bank lain sebagai berikut:
Aktiva Produktif
|
Rupiah
|
Agunan Rupiah
|
Valas
(USD)
|
Agunan Valas
|
Penempatan:
|
70.000.000.000
|
|
150.000
|
|
- Lancar
|
50.000.000.000
|
|
150.000
|
|
- Dalam
perhatian khusus
|
20.000.000.000
|
|
0
|
|
- Kurang
Lancar
|
0
|
|
0
|
|
- Diragukan
|
0
|
|
0
|
|
- Macet
|
0
|
|
0
|
|
Sedangkan
PPAP yang tersedia di neraca per 31 Desember 200X adalah sebagai berikut:
PPAP Aktiva Produktif
|
Rupiah
|
Valuta Asing (USD)
|
PPAP Penempatan
|
1.500.000.000
|
11.250
|
- Cadangan
PPAP Umum
|
1.500.000.000
|
11.250
|
- Cadangan
PPAP Khusus
|
0
|
0
|
2. Dengan
demikian PPAP dalam rupiah yang harus tersedia pada akhir bulan Desember 200X
adalah:
a. Cadangan
Umum
Aktiva Lancar = (1% x AP Lancar)
=
1% x Rp 50.000.000.000
=
Rp 500.000.000
b. Cadangan
Khusus
Dalam perhatian khusus = 5% x Rp 20.000.000.000
=
Rp 1.000.000.000
3. Sedangkan
PPAP dalam valuta asing yang harus tersedia pada akhir bulan Desember 200X
adalah:
a. Cadangan
Umum
Penempatan (1% x AP Lancar) = 1% x USD 150.000
=
USD 1.500
b. Cadangan
Khusus
Nihil
4. Selanjutnya
pada akhir bulan Desember 200X harus dilakukan penyesuaian saldo PPAP dengan
jurnal pembukuan sebagai berikut:
PPAP Aktiva Produktif
|
Rupiah
|
Valuta Asing (USD)
|
PPAP Penempatan
|
|
|
Cadangan Umum
|
500.000.000
|
1.500
|
- PPAP
Umum yang Harus Tersedia
|
1.500.000.000
|
11.250
|
-
Saldo
PPAP Umum yang Telah Tersedia
|
(1.000.000.000)
|
(9.750)
|
Cadangan Khusus
|
|
|
- PPAP
Khusus yang Harus Tersedia
|
1.000.000.000
|
-
|
- Saldo
PPAP yang Harus Tersedia
|
0
|
-
|
- PPAP
yang Harus Dibukukan
|
1.000.000.000
|
-
|
5. Pada
prinsipnya apabila PPAP yang harus dibentuk masih kurang dibandingkan dengan
yang tersedia, maka harus dilakukan pembukuan penambahan PPAP dengan cara
mengkredit PPAP dengan mendebit biaya PPAP, sedangkan bila PPAP yang harus
dibentuk lebih kecil dari PPAP yang tersedia maka dilakukan pembukuan
sebaliknya. Berikt jurnal pembukuan pembentukan PPAP penempatan dalam rupiah
dan dolar:
a. Rupiah
Debit
|
112-010-00-0000
|
PPAP
Umum Penempatan
|
IDR
1.000.000.000
|
Kredit
|
518-010-00-0001
|
Biaya
PPAP Umum Penempatan
|
IDR
1.000.000.000
|
|
|
|
IDR
1.000.000.000
|
Debit
|
518-020-00-0001
|
Biaya PPAP Khusus Penempatan
|
IDR
1.000.000.000
|
kredit
|
112-020-00-0000
|
PPAP
Khusus Penempatan
|
IDR
1.000.000.000
|
b. Dolar
Debit
|
112-010-00-0000
|
PPAP
Umum Penempatan
|
USD
9.750
|
Kredit
|
518-010-00-0001
|
Biaya
PPAP Umum Penempatan
|
USD
9.750
|
Mekanisme
diatas akan terus dilakukan selam terjadi penempatan dana pada bank lain.
Dengan selesainya pembukuan yang berkaitan dengan penempatan pada bank lain,
maka selesailah sudah kegiatan yang menyangkut penempatan pada bank lain.
Penempatan pada bank lain inilah yang akan nampak dalam Laporan Neraca pada pos Penempatan pada Bank Lain. Sedangkan
pendapatan atau biaya yang terjadi berkaitan dengan penempatan pada bank lain
tersebut akan tercatat dalam Laporan Rugi
Laba pada pos Pendapatan / Biaya Bunga. Selanjutnya transaksi yang
melibatkan akun kontinjensi dan kontra kontinjensi akan tercatat dalam rekening
administratif (off balance sheet).
Contoh Soal:
1. Transaksi
pada Bank Mitra Semarang, pada tanggal 1 Mei 2003 ditempatkan dana dalam betuk
giro pada Bank Antara Semarang sebesar Rp 100.000.000, jasa giroo 8% per annum,
deposito berjangka Rp 200.000.000 dengan suku bunga 16% jangka waktu 3 bulan.
Transaksi ini atas beban giro Bankk Indonesia.
Pencatatan Transaksi
ini di Bank Mitra Semarang adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
1/5-2003
|
Bank-bank
lain – Giro
|
100.000.000
|
|
|
Bank-bank
lain – Sekuritas
|
200.000.000
|
|
|
Giro Bank indonesia
|
|
300.000.000
|
|
|
|
|
31/5-2003
|
Bank-bank
lain – Giro
|
3.333.334
|
|
|
Pendapatan Jasa Giro
|
|
666.667
|
|
Pendapatan Bunga Deposito
|
|
2.666.667
|
Perhitungan bunga
adalah sebagai berikut:
Jasa
Giro
|
100.000.000
x 8 % x 1/12
|
Rp 666.667
|
Bunga
Deposito
|
200.000.000
x 16 % x 1/12
|
Rp 2.666.667
|
|
|
Rp 3.333.334
|
2. Bank
Mitra Semarang pada tanggal 1/5-2003 menenpatkan dananya dalam bentuk
sertifikat deposito pada Bank Antara
Semarang sebnyak 100 lembar seri A nominam @ Rp 1.000.000 dengan bunga
15% dan jangka waktu 90 hari. Transaksi ini diselesaikn melalui pembebanan giro
Bank Indonesia.
Untuk penempatan sertifikat
deposito perlu diperhitungkan terlebih dahulu nilai tunainya dengan rumus:
Nilai
Tunai :
Pencatatan
Transaksi ini adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
1/5-2003
|
Bank-bank
lain – Sertifikat deposito
|
100.000
|
|
|
Pend. Bunga Diterima Dimuka
|
|
3.614.458
|
|
Giro Bank Indonesia
|
|
96.385.542
|
Perhitungannya:
Nilai
nominal
|
|
100.000.000
|
Nilai
Tunai
|
(360
x 100.000.000)/(360 + (0.15x90))
|
96.385.542
|
Bunga
Diterima Dimuka
|
|
3.614.458
|
Bunga
yang diterima dimuka tersebut pada setiap akhir periode pelaporan perlu
diamortisasi untuk mengakui pendapatan bunga yang sebenarnya pada periode yang
bersangkutan. Pencatatan amortisasi seperti tampak pada catatan dibawah ini:
Tanggal
|
Rekening
|
Debet
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Akhir
bulan ke-1
|
Pendapatan
Bunga Diterima Dimuka
|
1.204.819
|
|
Pendapatan Bunga SD
|
|
1.204.819
|
|
Akhir
bulan ke-2
|
Pendapatan
Bunga Diterima dimuka
|
1.204.819
|
|
Pendapatan Bunga SD
|
|
1.204.819
|
|
Akhir
bulan ke-3 (Jatuh Tempo)
|
Pendapatan
Bunga Diterima Dimuka
|
1.204.819
|
|
Giro
Bnak Indonesia
|
100.000.000
|
|
|
Pendapatan Bunga SD
|
|
1.204.819
|
|
Bank-bank lain
|
|
100.000.000
|
DAFTAR PUSTAKA
Bastian
Suhardjono, Indra.2006.Akuntansi
Perbankan. Jakarta: Salemba Empat.
Taswan.2005.Akuntansi
Perbankan Transaksi Dalam Valuta Rupiah. Yogyakarta:UPP AMP YKPN YOGYAKARTA.
1 comments:
Untuk yang pencatatan jurnal fsbi, itu nominal giro bi nya dari mana yah?
Posting Komentar
tolong diisi yha . .