Minggu, 19 Februari 2012

Pajak Berdasarkan Wewenang Pemungut


1.1.   Pajak berdasarkan wewenang pemungut
a.       Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan termasuk dalam pajak pusat karena dipungut langsung oleh departemen keuangan atau Dirjen Pajak. Hasil dari pemungutan ini dikumpulakan dan dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendapatan dan belanja Negara.
b.      Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilaksanakan oleh dinas pendapatan daerah. Hasil dari pemungutan pajak daerah dikumpulkan dan dimasukkan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pajak Daerah terdiri atas :
·         Pajak Daerah Tingkat I (Propinsi), contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
·         Pajak Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota), contoh: Pajak Hotel dan Restoran (Pengganti Pajak Pembangunan I), Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.

1 comments:

galuh mengatakan...

thanks!!!!!

Posting Komentar

tolong diisi yha . .