1.1.
Pajak
berdasarkan wewenang pemungut
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan termasuk dalam pajak pusat karena dipungut
langsung oleh departemen keuangan atau Dirjen Pajak. Hasil dari pemungutan ini
dikumpulakan dan dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendapatan dan belanja
Negara.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam
pelaksanaannya sehari-hari dilaksanakan oleh dinas pendapatan daerah. Hasil
dari pemungutan pajak daerah dikumpulkan dan dimasukkan ke anggaran pendapatan
dan belanja daerah.
Pajak Daerah terdiri atas :
·
Pajak Daerah Tingkat I (Propinsi),
contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
·
Pajak Daerah Tingkat II
(Kabupaten/Kota), contoh: Pajak Hotel dan Restoran (Pengganti Pajak Pembangunan
I), Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.
1 comments:
thanks!!!!!
Posting Komentar
tolong diisi yha . .