PEMERIKSAAN SENGKETA PAJAK
Pengadilan pajak sebagai pengadilan
pertama dan terakhir pemeriksaan sengketa pajak hanya dilakukan oleh pengadilan
pajak, sehingga putusan pengadilan pajak tidak dapat diajukan gugatan ke
pengadilan umum, peradilan tata usaha Negara atau badan peradilan lain kecuali
putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan / kompetensi.
Untuk kepentingan pemeriksaan pajak,
pihak pengadilan pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang
berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang berhubungan uantuk mendatangkan
pihak ketiga ditanggung oleh para pihak yang bersengketa yang mengusulkan
ditandatanganinya pihak ketiga tersebut.
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .