Minggu, 19 Februari 2012

Pemeriksaan Sengketa Pajak

PEMERIKSAAN SENGKETA PAJAK
Pengadilan pajak sebagai pengadilan pertama dan terakhir pemeriksaan sengketa pajak hanya dilakukan oleh pengadilan pajak, sehingga putusan pengadilan pajak tidak dapat diajukan gugatan ke pengadilan umum, peradilan tata usaha Negara atau badan peradilan lain kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan / kompetensi.
Untuk kepentingan pemeriksaan pajak, pihak pengadilan pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang berhubungan uantuk mendatangkan pihak ketiga ditanggung oleh para pihak yang bersengketa yang mengusulkan ditandatanganinya pihak ketiga tersebut.

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .