Minggu, 19 Februari 2012

Tarif Pajak Menurut Prosentase

1.      Tarif pajak menurut persentasi tarifnya dibedakan menjadi :
(a)     Tarif pajak marginal
(b)   Tarif pajak efektif
a.      Tarif pajak marginal
Tarif marjinal pajak adalah tarif pajak yang dibebankan atas kenaikan pendapatan. Tarif pajak marginal merupakan salah satu sistem pajak yang dikenakan terhadap tambahan pendapatan tertentu; dalam sistem pajak progresif yang dianut AS, tarif pajak marginal meningkat sejalan dengan kenaikan pendapatan; ekonom percaya bahwa dari sisi penawaran ekonomis (supply side economics) hal tersebut akan mengurangi gairah produktivitas dan menghambat investasi; dalam upaya mengurangi tarif pajak marginal bagi perseorangan dan badan usaha, para ekonom berpendapat bahwa peningkatan usaha kerja dan investasi yang dihasilkan oleh pengurangan tarif pajak tersebut akan mengurangi stagflasi.
Tarif  Pajak Marginal adalah tarif yang segera akan berlaku apabila penghasilan kena pajak Wajib Pajak akan melewati bracket tertentu.
Ø  Undang-Undangnya:
Tarif pajak Marginal dalam menentukan besarnya tarif pajaknya juga mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 Pasal 17 ayat 1 yaitu sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
5%
di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
10%
s.d Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
di atas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
15%
s.d Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
25%
s.d Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
35%

Ø  Contohnya:
Wajib pajak orang pribadi yang mempunyai PKP sebesar Rp 26.000.000 maka untuk jumlah Rp 25.000.000 dikenakan tarif 5% sedangkan untuk jumlah Rp 1.000.000 dikenakan tarif marginal sebesar 10%.
Persentase tariff ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. Contoh 0 sampai Rp. 50.000.000 10% Rp. 50.000.000 sampai Rp. 100.000.000 15% dan seterusnya.

b.      Tarif Pajak Efektif
Tarif Pajak Efektif adalah tarif yang sesungguhnya berlaku atas penghasilan Wajib Pajak. Penghasilan disini dapat berarti penghasilan kotor atau penghasilan netto atau Penghasilan Kena Pajak, tergantung pada kebutuhan atau dari segi mana seseorang ingin melihat beban tarifnya.

Ø  Undang-Undangnya:
Penggunaan tarif pajak efektif seperti pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 Pasal 17 A yaitu sebagai berikut:
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
5%
di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
10%
s.d Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
di atas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
15%
s.d Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
25%
s.d Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
35%

Ø  Contohnya:
Wajib pajak yang bernama Pak Budi pada tahun 2001 mempunyai PKP sebesar Rp 300.000.000. Jika dikenakan tarif yang diatur dalam pasal 17 ayat (1) huruf a, maka jumlah pajak yang terutang adalah Rp 71.250.000. Dengan perincian sebagai berikut:

Jumlah penghasilan kena pajak                          Rp 300.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang:
5%   X Rp   25.000.000,00 = Rp  1.250.000,00
10% X Rp   25.000.000,00 = Rp  2.500.000,00
15% X Rp   50.000.000,00 = Rp  7.500.000,00
25% X Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
35% X Rp 100.000.000,00 = Rp 35.000.000,00 (+)
                                                                               Rp 71.250.000,00
Sehingga Tarif efektifnya akan menjadi Rp 71.250.000 : Rp 300.000.000 = 23,75%

Persentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu. Contoh Penghasilan Kena Pajak Rp. 80.000.000.

10% x Rp. 50.000.000    = Rp. 5.000.000
15% x Rp. 30.000.000    = Rp. 4.500.000
Total                                = Rp. 9.500.000
Tarif efektifnya               = Rp. 9.500.000   x 100% = 11,87%

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .