1. Tarif pajak menurut
persentasi tarifnya dibedakan menjadi :
(a)
Tarif pajak marginal
(b)
Tarif pajak efektif
a. Tarif pajak marginal
Tarif marjinal
pajak adalah tarif pajak yang dibebankan atas
kenaikan pendapatan. Tarif pajak marginal merupakan salah
satu sistem pajak yang dikenakan terhadap tambahan pendapatan tertentu; dalam
sistem pajak progresif yang dianut AS, tarif pajak marginal meningkat sejalan
dengan kenaikan pendapatan; ekonom percaya bahwa dari sisi penawaran ekonomis (supply
side economics) hal tersebut akan mengurangi gairah produktivitas dan
menghambat investasi; dalam upaya mengurangi tarif pajak marginal bagi
perseorangan dan badan usaha, para ekonom berpendapat bahwa peningkatan usaha
kerja dan investasi yang dihasilkan oleh pengurangan tarif pajak tersebut akan
mengurangi stagflasi.
Tarif Pajak Marginal adalah tarif yang segera akan
berlaku apabila penghasilan kena pajak Wajib Pajak akan melewati bracket tertentu.
Ø Undang-Undangnya:
Tarif pajak
Marginal dalam menentukan besarnya tarif pajaknya juga mengacu pada
Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 Pasal 17 ayat 1 yaitu sebagai
berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah)
|
5%
|
di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah)
|
10%
|
s.d Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
|
|
di atas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
|
15%
|
s.d Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
|
|
di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
|
25%
|
s.d Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
|
|
di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah)
|
35%
|
Ø Contohnya:
Wajib pajak
orang pribadi yang mempunyai PKP sebesar Rp 26.000.000 maka untuk jumlah Rp
25.000.000 dikenakan tarif 5% sedangkan untuk jumlah Rp 1.000.000 dikenakan
tarif marginal sebesar 10%.
Persentase
tariff ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. Contoh 0 sampai
Rp. 50.000.000 10% Rp. 50.000.000 sampai Rp. 100.000.000 15% dan seterusnya.
b. Tarif Pajak Efektif
Tarif
Pajak Efektif adalah tarif yang sesungguhnya berlaku atas penghasilan Wajib
Pajak. Penghasilan disini dapat berarti penghasilan kotor atau penghasilan
netto atau Penghasilan Kena Pajak, tergantung pada kebutuhan atau dari segi
mana seseorang ingin melihat beban tarifnya.
Ø Undang-Undangnya:
Penggunaan tarif
pajak efektif seperti pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000
Pasal 17 A yaitu sebagai berikut:
Tarif pajak yang diterapkan atas
Penghasilan Kena Pajak bagi:
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah)
|
5%
|
di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah)
|
10%
|
s.d Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
|
|
di atas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
|
15%
|
s.d Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
|
|
di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
|
25%
|
s.d Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
|
|
di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah)
|
35%
|
Ø Contohnya:
Wajib
pajak yang bernama Pak Budi pada tahun 2001 mempunyai PKP sebesar Rp
300.000.000. Jika dikenakan tarif yang diatur dalam pasal 17 ayat (1) huruf a,
maka jumlah pajak yang terutang adalah Rp 71.250.000. Dengan perincian sebagai
berikut:
Jumlah
penghasilan kena pajak Rp
300.000.000,00
Pajak
Penghasilan terutang:
5% X Rp
25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
X Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15%
X Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25%
X Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
35%
X Rp 100.000.000,00 = Rp 35.000.000,00 (+)
Rp 71.250.000,00
Sehingga Tarif efektifnya akan menjadi
Rp 71.250.000 : Rp 300.000.000 = 23,75%
Persentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu. Contoh Penghasilan Kena Pajak Rp. 80.000.000.
10%
x Rp. 50.000.000 = Rp. 5.000.000
15%
x Rp. 30.000.000 = Rp. 4.500.000
Total
= Rp. 9.500.000
Tarif
efektifnya = Rp.
9.500.000 x 100% = 11,87%
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .