Reformasi
Pajak
Reformasi perpajakan adalah perubahan yang mendasar di
segala aspek perpajakan. Reformasi pajak dilakukan agar sistem perpajakan dapat
lebih efektif dan efisien, sejalan dengan perkembangan globalisasi yang
menuntut daya saing tinggi dengan negara lain.
Reformasi perpajakan merupakan pembaharuan perpajakan, yang
dilakukan sejak tanggal tanggal 1 Januari 1984. Tujuan utama pembaharuan
perpajakan nasional ini untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam
pembiayaan pembangunan nasional dengan jalan lebih mengarahkan lagi segenap
kemampuan kita sendiri. Bahwa perubahan pajak itu meliputi :
a. Penyederhanaan jumlah dan jenis pajak
b. Penyederhanaan tarif pajak
c. Penyederhanaan tata cara perpajakan
d. Pembenahan aparatur perpajakan yang
mengenai:
-
Prosedur
- Disiplin
- Menata pegawai
e. Pemberian kepastian hukum
2 comments:
Terimakasih .. cukup membantu
sumber ?
Posting Komentar
tolong diisi yha . .