Minggu, 19 Februari 2012

Reformasi Pajak


Reformasi Pajak

Reformasi perpajakan adalah perubahan yang mendasar di segala aspek perpajakan. Reformasi pajak dilakukan agar sistem perpajakan dapat lebih efektif dan efisien, sejalan dengan perkembangan globalisasi yang menuntut daya saing tinggi dengan negara lain.
Reformasi perpajakan merupakan pembaharuan perpajakan, yang dilakukan sejak tanggal tanggal 1 Januari 1984. Tujuan utama pembaharuan perpajakan nasional ini untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam pembiayaan pembangunan nasional dengan jalan lebih mengarahkan lagi segenap kemampuan kita sendiri. Bahwa perubahan pajak itu meliputi :
a.    Penyederhanaan jumlah dan jenis pajak
b.    Penyederhanaan tarif pajak
c.    Penyederhanaan tata cara perpajakan
d.    Pembenahan aparatur perpajakan yang mengenai:
-     Prosedur
-     Disiplin
-     Menata pegawai
e.     Pemberian kepastian hukum

2 comments:

Unknown mengatakan...

Terimakasih .. cukup membantu

Unknown mengatakan...

sumber ?

Posting Komentar

tolong diisi yha . .