HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum administrasi negara
karena itu sekarang ada yang menghendaki agar hukum pajak itu bisa berdiri
sendiri. Kenyataannya sampai saat ini hukum pajak sudah berdiri sendiri di
samping hukum administrasi negara, karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang
bersifat lain dari pada hukum administtasi negara pada umumnya, yaitu hukum
pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian
Negara. Selain itu, umumnya hukum pajak juga mempunyai tata tertib dan
istilah-istilah tersenditi untuk lapangan pekerjaannya.
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum
yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan
pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel
Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan
hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha
untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji
hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan
tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan
yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan
dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang
mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara
dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara
adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a.
Sumber hukum
material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber
hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat
dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum
formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku
umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud
obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan
dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi
negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam
negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum
administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat
perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah
sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.).
pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum
tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda,
yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak
sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara
dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal
ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada
pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu
belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan
negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat
diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata
negara.
1 comments:
sangat membantu saya dalam menyelesaikan tgss
Posting Komentar
tolong diisi yha . .