Sistem Pajak Lama
Besarnya
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun 1995 dan seterusnya telah
ditambah (dinaikkan) berdasarkan keputusan menteri keuangan menjadi sebagai
berikut:
a.
Rp1.728.000,00
untuk diri wajib pajak
b.
Rp864.000,00
tambahan untuk wajib pajak yang kawin
c.
Rp1.728.000,00
tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau dari
pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha
suaminya atau keluarganya.
d.
pR864.000,00 tambahan
untuk setiap orang keluarga sedarah dalam
garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenunya yang belum
dewasa paling banyak 3 orang keluarga.
Tarif
pajak PPh tahun 1995
Tarif untuk
PPh pasal 22, tarif PPh atas penghasilan berupa hadiah, dan tarif khusus
bagi wajib pajak luar negeri. Tarif umum adalah tarif pajak yang diterapkan
atas penghasilan kena pajak yang besarnya adalah sebagai berikut:
Penghasilan
Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai dengan
Rp25.000.000,00
|
10 %
|
Diatas Rp25.000.000,00 s/d
Rp50.000.000,00
|
15 %
|
Diatas Rp50.000.000,00
|
30 %
|
Contoh: Bapak
Ketut yang berstatus kawin dan mempunyai tiga anak dalam tahun 1996 memperoleh
penghasilan neto Rp40.000.000,00. Dari penghasilan neto tersebut terlebih
dahulu dikurangi penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp5.184.000,00.
§ Wajib
pajak : Bapak Ketut
§ Objek
pajak : Pajak Penghasilan (PPh)
§ Besar
pajak terutang :
Penghasilan neto
|
Rp40.000.000,00
|
Penghasilan tidak
kena pajak
|
Rp 5.184.000,00
|
Penghasilan kena
pajak
|
Rp34.816.000,00
|
Pajak
penghasilan: 10% x Rp25.000.000,00
|
Rp 2.500.000,00
|
15% x Rp 9.816.000,00
|
Rp 1.472.000,00
|
Besar pajak terutang
|
Rp 3.972.000,00
|
Sistem Pajak Baru
Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur
mengenai tarif pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)
yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009, dikutip dari RUU yang
isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan.
(1) Tarif pajak yang
diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri adalah sebagai berikut:
Penghasilan
Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai dengan
Rp50.000.000,00
|
5 %
|
Diatas Rp50.000.000,00 s/d
Rp250.000.000,00
|
15 %
|
Diatas Rp500.000.000,00
|
30 %
|
b. Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh
delapan persen).
(2)
Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan
menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(a)Tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen)
yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(b)Wajib
Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit
40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan
di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat
memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(c)Tarif
yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final.
(d)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4)
Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5)
Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut
dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1
(satu) tahun pajak.
(6)
Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan
yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7)
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Contoh:
Misal, Bapak Setioso
pegawai pada perusahaan PT Maju Komando, menikah tanpa anak, memperoleh gaji
sebulan Rp2.000.000,00. PT Maju Komando mengikuti program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan
jumlah masing-masing 0,5% dan 0,3% dari gaji. PT Maju Komando menanggung iuran
Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji. Disamping itu PT Maju
Komando juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Maju Komando
membayar iuran pensiun untuk Bapak Setioso ke dana pensiun, yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp70.000,00,
sedangkan Bapak Setioso membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00.
§ Wajib pajak : Bapak Setioso
§ Objek pajak : Pajak pengasilan (PPh)
(Rp)
Gaji sebulan
|
2.000.000
|
|
Premi Jaminan
Kecelakaan Kerja
|
10.000
|
|
Premi Jaminan Kematian
|
6.000
|
|
Jumlah Penghasilan
Bruto
|
2.016.000
|
|
Pengurangan :
|
||
1. Biaya Jabatan
|
100.800
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000
|
|
3. Iuran Jaminan Hari
Tua
|
40.000
|
|
Jumlah Pengurangan
|
190.800
|
|
Penghasilan Neto
Sebulan
|
1.825.200
|
|
Penghasilan Neto
Setahun
|
21.902.400
|
|
PTKP
|
||
- Diri WP Sendiri
|
13.200.000
|
|
- Status Kawin
|
1.200.000
|
|
Jumlah PTKP
|
14.400.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak
Setahun
|
7.502.400
|
|
Pembulatan
|
7.502.000
|
|
PPh Pasal 21 Setahun
|
375.100
|
|
PPh Pasal 21 Sebulan
|
31.258
|
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .