Minggu, 19 Februari 2012

Sistem Pajak Lama dan Baru

Sistem Pajak Lama
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun 1995 dan seterusnya telah ditambah (dinaikkan) berdasarkan keputusan menteri keuangan menjadi sebagai berikut:
a.       Rp1.728.000,00 untuk diri wajib pajak
b.      Rp864.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
c.       Rp1.728.000,00 tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suaminya atau keluarganya.
d.      pR864.000,00 tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah  dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenunya yang belum dewasa paling banyak 3 orang keluarga.

Tarif pajak PPh tahun 1995
Tarif  untuk  PPh pasal 22, tarif PPh atas penghasilan berupa hadiah, dan tarif khusus bagi wajib pajak luar negeri. Tarif umum adalah tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak yang besarnya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp25.000.000,00
10 %
Diatas Rp25.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00
15 %
Diatas Rp50.000.000,00
30 %

Contoh: Bapak Ketut yang berstatus kawin dan mempunyai tiga anak dalam tahun 1996 memperoleh penghasilan neto Rp40.000.000,00. Dari penghasilan neto tersebut terlebih dahulu dikurangi penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp5.184.000,00.
§  Wajib pajak                       : Bapak Ketut
§  Objek pajak                       : Pajak Penghasilan (PPh)
§  Besar pajak terutang         :


Penghasilan neto
Rp40.000.000,00
Penghasilan tidak kena pajak
Rp  5.184.000,00
Penghasilan kena pajak
Rp34.816.000,00
Pajak penghasilan:  10% x Rp25.000.000,00
Rp  2.500.000,00
                                15% x Rp   9.816.000,00
Rp  1.472.000,00
Besar pajak terutang
Rp  3.972.000,00

Sistem Pajak Baru
Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan.
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000,00
  5 %
Diatas Rp50.000.000,00 s/d Rp250.000.000,00
15 %
Diatas Rp500.000.000,00
30 %

b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(a)Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(b)Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(c)Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Contoh:
Misal, Bapak Setioso pegawai pada perusahaan PT Maju Komando, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp2.000.000,00. PT Maju Komando mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,5% dan 0,3% dari gaji. PT Maju Komando menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji. Disamping itu PT Maju Komando juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Maju Komando membayar iuran pensiun untuk Bapak Setioso ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp70.000,00, sedangkan Bapak Setioso membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00.
§  Wajib pajak          : Bapak Setioso
§  Objek pajak         : Pajak pengasilan (PPh)                                             
    (Rp)
Gaji sebulan

2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

10.000
Premi Jaminan Kematian

6.000
Jumlah Penghasilan Bruto

2.016.000



Pengurangan :


1. Biaya Jabatan
100.800

2. Iuran Pensiun
50.000

3. Iuran Jaminan Hari Tua
40.000

Jumlah Pengurangan

190.800
Penghasilan Neto Sebulan

1.825.200
Penghasilan Neto Setahun

21.902.400
PTKP


- Diri WP Sendiri
13.200.000

- Status Kawin
1.200.000

Jumlah PTKP

14.400.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun

7.502.400
Pembulatan

7.502.000
PPh Pasal 21 Setahun

375.100
PPh Pasal 21 Sebulan

31.258




0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .