Pajak-Pajak
yang Berlaku Sebelum Reformasi
Beberapa jenis
pajak di Indonesia sebelum reformasi perpajakan dibedakan menjadi pajak negara
dan pajak daerah. Sejak zaman penjajahan Belanda ternyata telah diberlakukan
cukup banyak Undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu
sebagai berikut:
1. Staatsblad
No.13 Tahun 1908 tentang Ordonansi Rumah Tangga
2. Staatsblad
No.498 Tahun 1921 tentang Aturan Bea Materai
3. Staatsblad
No.291 Tahun 1924 tentang Ordonansi Bea Balik Nama
4. Staatsblad
No.405 Tahun 1932 tentang Ordonansi Pajak Kekayaan
5. Staatsblad
No.718 Tahun 1934 tentang Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor
6. Staatsblad
No.611 Tahun 1934 tentang Ordonansi Pajak Upah
7. Staatsblad
No.671 Tahun 1936 tentang Ordonansi Pajak Potong
8. Staatsblad
No.17 Tahun 1944 tentang Ordonansi Pajak Pendapatan
9. Undang-undang
No.12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
10. Undang-undang
No. 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I
11. Undang-undang
No.12 Tahun 1952 tentang Pajak Peredaran
12. Undang-undang
Tahun 1958 tentang Pajak Penjualan yang diubah dengan Undang-undang No.2 Tahun
1968
13. Undang-undang
No.21 Tahun 1959 tentang Pajak Dividen yang diubah dengan Undang-undang No.2
Tahun 1967 tentang Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti
14. Undang-undang No.19 Tahun 1959 tentang Penagihan
Pajak Negara dengan Surat Paksa
15. Undang-undang
No.74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing
16. Undang-undang
No.8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan PPdn,PKK,dan/atau Tata Cara
MPS-MPO
Ø Ciri dan corak sistem pemungutan pajak yang lama
warisan zaman kolonial antara lain:
a) Tanggung
jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada penguasa pemerintahan seperti
tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi wewenang
administrasi perpajakan.
b) Pelaksanaan
kewajiban perpajakan dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan
administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan, hal mana
mengakibatkan anggota masyarakat wajib pajak kurang mendapat pembinaan dan
bimbingan terhadap kewajiban perpajakan dan kurang ikut berperan serta dalam
memikul beban negara dalam mempertahankan kelangsungan pembangunan nasional.
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .