Minggu, 19 Februari 2012

Pajak yang Berlaku Sebelum Reformasi


Pajak-Pajak yang Berlaku Sebelum Reformasi
Beberapa jenis pajak di Indonesia sebelum reformasi perpajakan dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah. Sejak zaman penjajahan Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak Undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai berikut:
1.      Staatsblad No.13 Tahun 1908 tentang Ordonansi Rumah Tangga
2.      Staatsblad No.498 Tahun 1921 tentang Aturan Bea Materai
3.      Staatsblad No.291 Tahun 1924 tentang Ordonansi Bea Balik Nama
4.      Staatsblad No.405 Tahun 1932 tentang Ordonansi Pajak Kekayaan
5.      Staatsblad No.718 Tahun 1934 tentang Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor
6.      Staatsblad No.611 Tahun 1934 tentang Ordonansi Pajak Upah
7.      Staatsblad No.671 Tahun 1936 tentang Ordonansi Pajak Potong
8.      Staatsblad No.17 Tahun 1944 tentang Ordonansi Pajak Pendapatan
9.      Undang-undang No.12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
10.  Undang-undang No. 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I
11.  Undang-undang No.12 Tahun 1952 tentang Pajak Peredaran
12.  Undang-undang Tahun 1958 tentang Pajak Penjualan yang diubah dengan Undang-undang No.2 Tahun 1968
13.  Undang-undang No.21 Tahun 1959 tentang Pajak Dividen yang diubah dengan Undang-undang No.2 Tahun 1967 tentang Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti
14.   Undang-undang No.19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
15.  Undang-undang No.74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing
16.  Undang-undang No.8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan PPdn,PKK,dan/atau Tata Cara MPS-MPO

Ø Ciri dan  corak sistem pemungutan pajak yang lama warisan zaman kolonial antara lain:
a)    Tanggung jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada penguasa pemerintahan seperti tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi wewenang administrasi perpajakan.
b)   Pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan, hal mana mengakibatkan anggota masyarakat wajib pajak kurang mendapat pembinaan dan bimbingan terhadap kewajiban perpajakan dan kurang ikut berperan serta dalam memikul beban negara dalam mempertahankan kelangsungan pembangunan nasional.

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .