Tata
Cara pemungutan pajak
Stelsel Pajak
Pemungutan
pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
a. Stelsel nyata (riel
stelsel)
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000
Pasal 28 Ayat 1
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun bejalan, baik yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh
pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun
pajak yang bersangkutan.
Contoh:
Pajak Penghasilan
yang terutang kredit pajak: Rp80.000.000,00
Pemotongan pajak dari
pekerjaan (Pasal 21) Rp 5.000.000,00
Pemungutan pajak oleh
pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000,00
Pemotongan pajak dari
modal (Pasal 23) Rp 5.000.000,00
Kredit pajak luar
negeri (Pasal 24) Rp15.000.000,00
Dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak (Pasal 25) Rp10.000.000,00(+)
Jumlah Pajak
Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp45.000.000,00(+)
Pajak Penghasilan
yang masih harus dibayar Rp35.000.000,00
b. Stelsel anggapan (fictieve stelsel)
Menurut
Undang-Undang Pajak penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 25 yang berbunyi:
Ketentuan
ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar
oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan.
Ayat (1)
Contoh 1:
Pajak Penghasilan yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 Rp 50.000.000,00
Dikurangi:
a
Pajak Penghasilan dipotong pemberi kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000,00
b
Pajak Penghasilan dipungut pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
c
Pajak Penghasilan dipotong pihak lain (Pasal 23) Rp
2.500.000,00
d
Kredit Pajak Penghasilan luar negeri
(Pasal 24) Rp 7.500.000,00 (+)




Besarnya angsuran pajak yang harus
dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2002 adalah sebesar Rp 1.250.000,00
(Rp 15.000.000,00 dibagi 12).
c. Stelsel Campuran
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang Pajak Penghasilan
Indonesia menganut stelsel campuran, di mana pada awal tahun angsuran pajak
seperti yang tertera pada PPh Pasal 25 berdasarkan besarnya pajak yang terutang
pada Surat Pemberitahuan sebelumnya. Kemudian pada akhir tahun dihitung kembali
pada berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya diperoleh pada tahun yang
bersangkutan. Jika terdapat kekurangan maka wajib pajak harus melunasi
kekurangan pembayaran pajak (PPh Pasal 29) dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Jangka waktu yang berlaku saat ini adalah tanggal 25 Maret setelah berakhirnya
tahun pajak.
1 comments:
thanks infonya ...
Posting Komentar
tolong diisi yha . .