Minggu, 19 Februari 2012

Tata Cara Pemungutan Pajak

Tata Cara pemungutan pajak
Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
a.   Stelsel nyata (riel stelsel)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Pasal 28 Ayat 1
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun bejalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Contoh:
   Pajak Penghasilan yang terutang kredit pajak:                       Rp80.000.000,00
   Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21)  Rp  5.000.000,00
   Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000,00
   Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23)        Rp   5.000.000,00
   Kredit pajak luar negeri (Pasal 24)                  Rp15.000.000,00
   Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25)   Rp10.000.000,00(+)
   Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan                 Rp45.000.000,00(+)
   Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar                          Rp35.000.000,00

b.   Stelsel anggapan (fictieve stelsel)
Menurut Undang-Undang Pajak penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 25 yang berbunyi:
Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan.
Ayat (1)
Contoh 1:
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001                                                Rp 50.000.000,00
Dikurangi:
a         Pajak Penghasilan dipotong pemberi kerja (Pasal 21)  Rp 15.000.000,00
b        Pajak Penghasilan dipungut pihak lain (Pasal 22)        Rp 10.000.000,00
c         Pajak Penghasilan dipotong pihak lain (Pasal 23)        Rp   2.500.000,00
d        Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (Pasal 24)           Rp   7.500.000,00 (+)
Jumlah kredit pajak                                                                          Rp 35.000.000,00 (-) Selisih                                                                                                        Rp 15.000.000,00
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2002 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 12).
c.   Stelsel Campuran
 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut stelsel campuran, di mana pada awal tahun angsuran pajak seperti yang tertera pada PPh Pasal 25 berdasarkan besarnya pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan sebelumnya. Kemudian pada akhir tahun dihitung kembali pada berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya diperoleh pada tahun yang bersangkutan. Jika terdapat kekurangan maka wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak (PPh Pasal 29) dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jangka waktu yang berlaku saat ini adalah tanggal 25 Maret setelah berakhirnya tahun pajak.

1 comments:

sepatu mengatakan...

thanks infonya ...

Posting Komentar

tolong diisi yha . .