Minggu, 19 Februari 2012

Timbul dan Berakhirnya Utang Pajak

Timbulnya Utang Pajak
Utang Pajak adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh masyarakat (khususnya Wajib Pajak) akibat adanya keadaan, perbuatan, atau peristiwa, yang harus dilunasi dengan mekanisme yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengertian hutang pajak ini diatur di beberapa peraturan perundang – undangan, seperti Undang – undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Menurut Pasal 1 point 8 Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tersebut, yang dimaksud dengan “Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi berupa bunga. denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak aiau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan. (Undang-Undang Pajak Tahun 2000, 2001:2 12).
Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu Taatbestand (sasaran perpajakan), yang terdiri dari : keadaan-keadaan tertentu, peristiwa, dan atau perbuatan tertentu. Tetapi yang sering terjadi ialah karena keadaan, seperti pajak-pajak yang sangat penting yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan, dikenakan atas keadaan-keadaan ekonomis Wajib Pajak yang bersangkutan walaupun keadaan itu dalam kebanyakan hal timbulnya karena perbuatan-perbuatannya. Tapi keadaan wajib pajak yang menimbulkan hutang pajak itu sendiri. Adanya hutang pajak berhubungan dengan adanya kewajiban masyarakat kepada Negara berdasarkan Undang – Undang.
Dalam hutang pajak ini memiliki beberapa sifat, antara lain :
  1. Jumlahnya sudah ditetapkan baik oleh masyarakat atau Fiskus;
  2. Ditetapkan jangka waktu pelunasannya;
  3. Jika terlambat bayar/kurang bayar, berakibat dikenakan sanksi;
  4. Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Apabila melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak tersebut, yaitu:
  1. Ajaran Formil, yaitu hutang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System.
Contoh : hutang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jadi, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/ pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP nya.
2.      Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.
Contohnya :
Syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh di atas menurut Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Jika si A telah bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan si A telah mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP, maka sudah timbul utang pajak bagi si A. Dia tidak perlu menunggu fiskus menerbitkan SKP. Timbulnya utang pajak menurut faham materiil secara sederhana dapat dikatakan karena Undang-Undang atau karena sasaran perpajakan, yaitu ‘rangkaian dari keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa  yang dapat menimbulkan utang pajak’.
Berakhirnya Utang Pajak
1.      Pembayaran
Pembayaran pajak dilakukan dengan pemotongan/pemungutan oleh pajak lain, pengkreditan pajak luar negeri, maupun pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak ke kantor penerima pajak misalnya kantor pos dan bank-bank yang telah ditunjuk.
2.      Kompensasi
a.       Kompensasi karena kerugian yang dapat menyebabkan berakhirnya utang pajak.
Contoh:
Pada awal kepemilikan yaitu tahun 2002 Bapak Bambang sebagai Wajib Pajak menderita kerugian sebesar Rp10.000.000,00. Pada tahun 2003 mulai memperoleh kembali untung sebesar Rp5.000.000,00. Seharusnya pada tahun 2003 Bapak Bambang terutang pajak penghasilan sebesar presentasi tertentu dari laba tahun 2003. Akan tetapi utang pajak tahun 2003 dihapuskan karena jumlah kerugian pada tahun 2002 dapat dikompensasikan atau dikurangkan dari laba 2003.
b.      Kompensasi karena karena kelebihan pembayaran dapat menyebabkan berakhirnya utang pajak.
Contoh:
§  PT.Abdi Jaya pada tahun 2002 telah membayar pajak sebesar Rp.11.000.000,00, setelah dilakukan penghitungan kembali pada akhir tahun 2002 ditemukan bahwa pajak yang sebenarnya terutang oleh perusahaan PT.Abdi Jaya adalah Rp7.000.000,00. Kelebihan pembayaran sebesar Rp4.000.000,00 di tahun 2002 tersebut dapat dikompensasikan atau dikurangkan dari total pajak pada tahun 2003.
§  PT Budi Samudra telah kelebihan membayar pajak penghasilan tahun sebesar Rp4.000.000,00 sedangkan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPH) terdapat kekurangan pajak sebesar Rp4.000.000,00 maka kelebihan pembayaran  Penghasilan tahun 2002 sebesar Rp4.000.000,00 tersebut dapat dikompensasikan pada kekurangan Pajak Pertambahan Nilai tahun yang sama sehingga utang Pajak Pertaambahan Nilai yang sebesar Rp4.000.000,00 menjadi dihapuskan.
3.      Daluarsa
a.       Daluarsa penetapan
1.       Daluwarsa penetapan PBB adalah hapusnya/gugurnya hak negara untuk menetapkan PBB yang terhutang karena lampaunya waktu 5 (lima) tahun sejak saat terhutangnya PBB. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 saat terhutangnya PBB adalah tanggal 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.
2.       Oleh karena itu dalam hal suatu obyek belum dikenakan PBB dan atau belum didaftarkan pada Kantor Pelayanan PBB, terhadap obyek PBB tersebut agar diterbitkan SPPT untuk tahun-tahun pajak yang penetapannya belum daluwarsa. Untuk itu kepada Wajib Pajak agar terlebih dahulu disampaikan SPOP untuk tahun-tahun pajak yang belum daluwarsa tersebut.
              Contoh: Suatu obyek PBB belum dikenakan PBB, diketahui pada tanggal 30 September 1992. Dari data diketahui bahwa obyek tersebut dimiliki oleh Subyek Pajak A sejak tahun 1970. Atas obyek tersebut dapat diterbitkan SPPT PBB untuk tahun 1992, 1991, 1990, 1989, dan 1988. Untuk tahun 1987 tidak dapat ditetapkan karena hak untuk menetapkannya telah gugur dengan lampaunya waktu 5 (lima) tahun sejak saat terhutangnya PBB tahun 1987.
3.       Sebelum SPPT diterbitkan, hendaknya diteliti terlebih dahulu sejak kapan Subyek Pajak yang bersangkutan secara nyata mempunyai suatu hak, memperoleh manfaat, memiliki, atau menguasai obyek pajak dimaksud. Bila ternyata Subyek Pajak dimaksud baru mempunyai suatu hak, memperoleh manfaat, memiliki, menguasai obyek dimaksud kurang dari lima tahun, SPPT hanya diterbitkan sejak tahun pajak yang menjadi tanggung jawab Subyek Pajak dimaksud.
              Contoh: Andaikata Subyek Pajak A pada contoh angka 2 di atas baru memiliki obyek tersebut pada tanggal 2 Februari 1989, maka yang menjadi tanggungjawab Subyek Pajak A adalah PBB tahun 1990, 1991 dan 1992. Oleh karena itu atas obyek tersebut hanya diterbitkan SPPT PBB tahun 1990, 1991 dan 1992.
4.       SPPT yang diterbitkan untuk tahun-tahun sebelum tahun pajak berjalan harap dibukukan dalam BUKU INDUK KHUSUS dan diperhitungkan sebagai tambahan pokok ketetapan untuk tahun berjalan.

b.      Daluwarsa Penagihan
1)        Daluwarsa penagihan PBB adalah hapusnya/gugurnya hak negara untuk melakukan penagihan dengan Surat Paksa (berdasar Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa) atas PBB, termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya penagihannya. Hak untuk melakukan penagihan dengan Surat Paksa tersebut gugur setelah dilampauinya jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak yang bersangkutan, yaitu 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan, kecuali :
a.       Apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan mengenai PBB yang penagihannya telah daluwarsa, berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.      Telah dikeluarkan Surat Tegoran dan Surat Paksa.
c.       Adanya pengakuan Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung, antara lain:
1.Dilakukan pembayaran hutang pajak itu; atau
2.Diajukan permohonan penundaan pembayaran; atau
3.Diadakan pengangsuran pembayaran.
            Dalam hal demikian, kedaluwarsaan penagihan piutang pajak dihitung dari saat terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut di atas.
            Contoh: SPPT PBB tahun pajak 1987 diterbitkan tanggal 1 Juli 1987, Wajib Pajak tidak membayar PBB yang terhutang sampai dengan tanggal 30 September 1991. Pada tanggal 1 Oktober 1991 diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) ditambah denda administrasi sebesar 2% (dua persen) selama 24 (dua puluh empat) bulan (Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985). Satu bulan setelah diterbitkannya STP Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya, maka harus segera diterbitkan Surat Tegoran. Apabila Surat Tegoran sudah diterbitkan dan ternyata Wajib Pajak juga belum melunasi hutang PBBnya, maka upaya penagihan dilakukan dengan menerbitkan Surat Paksa (SP) dan tindakan selanjutnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959. Dengan diterbitkannya Surat Tegoran dan Surat Paksa tersebut jangka waktu daluwarsa penagihan atas pajak yang terhutang dalam SPPT tersebut dihitung dari saat penyampaian/pemberitahuan Surat Paksa dimaksud kepada Wajib Pajak. Apabila Kantor Pelayanan PBB tidak menerbitkan Surat Tegoran dan Surat Paksa sampai dengan tanggal 31 Desember 1991, maka sejak 1 Januari 1992 hak Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak dalam SPPT tersebut telah gugur karena daluwarsa.
2)        Ketentuan daluwarsa penagihan tersebut berlaku baik untuk SPPT, SKP, maupun STP.
3)        Untuk mencegah gugurnya hak Negara untuk melakukan penagihan karena daluwarsa,harap Saudara senantiasa meneliti tunggakan-tunggakan PBB baik dalam SPPT, SKP, maupun STP, dan melaksanakan penagihan dengan menerbitkan Surat Tegoran dan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/PJ.6/1990 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan.
4.      Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam anti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
5.      Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetap diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuangan Wajib Pajak.

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .