Tanggung Jawab dan Tujuan Audit
Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 110 (PSA No.02) mengatur mengenai tanggung jawab
dan fungsi auditor independenberkaitan dengan audit atas laporan
keuangan perusahaan.
Tujuan audit atas laporan
keuangan oleh auditor independen padaumumnya adalah untuk menyatakan pendapat
tentang kewajaran, dalamsemua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, danarus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakanpendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat
maupunmenyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakahauditnya
telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan olehIkatan
Akuntan Indonesia.
Auditor bertanggung jawab
untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai
tentang apakah laporankeuangan bebas dari salah saji material, baik yang
disebabkan oleh kekeliruanatau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan
karakteristik kecurangan,auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak bahwasalah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan
bahwasalah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan,yang
tidak material terhadap laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen
Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan
pendapat ataslaporan keuangan. Manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan
akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memeliharapengendalian intern yang
akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas,dan melaporkan transaksi
(termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi manajemen yang
tercantum dalam laporan keuangan.
Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang
terkait adalah berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen.
Pengetahuan auditortentang masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas
pada yangdiperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian secara wajar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia merupakan
bagianyang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen.
Auditor independen dapat memberikan saran tentang
bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draft laporan keuangan,
seluruhnya atau sebagian, berdasarkaninformasi dari manajemen dalam pelaksanaan
audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas
pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut. Persyaratan
profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang
memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Mereka tidak termasuk orang yang terlatih untuk atauberkeahlian dalam profesi
atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam halpengamatan terhadap penghitungan
fisik persediaan, auditor tidak bertindak sebagai seorang ahli penilai,
penaksir atau pengenal barang. Begitu pula,meskipun auditor mengetahui hukum
komersial secara garis besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas
sebagai seorang penasihat hukum dan iasemestinya menggantungkan diri pada
nasihat dari penasihat hukum dalamsemua hal yang berkaitan dengan hukum.
Dalam mengamati standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia, auditor independen harus menggunakan pertimbangannya
dalammenentukan prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis
memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya harus merupakanpertimbangan berbasis
informasi dari seorang profesional yang ahli. Auditor independen juga
bertanggung jawab terhadap profesinya,tanggung jawab untuk mematuhi standar
yang diterima oleh para praktisirekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnya
kepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung
standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik.
Tanggung Jawab Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) tanggung jawab auditor:
§ Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
§ Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
§ Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
§ Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
§ Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Sumber:
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .