Minggu, 19 Februari 2012

Tanggung Jawab dan Tujuan Aditing


Tanggung Jawab dan Tujuan Audit
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 110 (PSA No.02) mengatur mengenai tanggung jawab dan fungsi auditor independenberkaitan dengan audit atas laporan keuangan perusahaan.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen padaumumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalamsemua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, danarus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakanpendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupunmenyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakahauditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan olehIkatan Akuntan Indonesia.
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporankeuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruanatau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan,auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak bahwasalah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwasalah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan,yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen
Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat ataslaporan keuangan. Manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memeliharapengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas,dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan.
Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalah berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditortentang masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yangdiperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia merupakan bagianyang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen.
Auditor independen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draft laporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkaninformasi dari manajemen dalam pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut. Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasuk orang yang terlatih untuk atauberkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam halpengamatan terhadap penghitungan fisik persediaan, auditor tidak bertindak sebagai seorang ahli penilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula,meskipun auditor mengetahui hukum komersial secara garis besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan iasemestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalamsemua hal yang berkaitan dengan hukum.
Dalam mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditor independen harus menggunakan pertimbangannya dalammenentukan prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya harus merupakanpertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli. Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya,tanggung jawab untuk mematuhi standar yang diterima oleh para praktisirekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnya kepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
§  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
§  Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
§  Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
§  Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
§  Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Sumber:

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .