SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Susunan pengadilan pajak terdiri
atas :
1. Pimpinan
Susunan pengadilan pajak terdiri
atas seorang ketua dan paling banyak lima orang wakil ketua.
2. Hakim
Seorang hakim diangkat oleh presiden
dari daftar nama calon yang diusulkan oleh menteri keuangan setelah mendapat
persetujuan ketua mahkamah agung.
3. Sekretaris
Sekretaris memimpin secretariat yang
mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi umum dibantu oleh seorang
wakil sekretaris. Administrasi umum yang dimaksud adalah administrasi yang
berkenaan dengan pengelenggaraan sehari-hari perkantoran seperti kepegawaian,
keuangan, peralatan atau perlengkapan. Seperti halnya ketua, sekretaris/wakil
sekretaris/sekretaris pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh ketua
menurut agama dan kepercayaannya. Sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris
pengganti dapat merangkap tugas kepaniteraan. Kedudukan sekretaris ini sebagai
pegawai negeri sipil dalam lingkungan departemen keuangan termasuk juga
pegawai-pegawai yang berada pada lingkungan secretariat pengadilan pajak.
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .