Minggu, 19 Februari 2012

Susunan Pengadilan Pajak

SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Susunan pengadilan pajak terdiri atas :
1.    Pimpinan
Susunan pengadilan pajak terdiri atas seorang ketua dan paling banyak lima orang wakil ketua.
2.    Hakim
Seorang hakim diangkat oleh presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh menteri keuangan setelah mendapat persetujuan ketua mahkamah agung.
3.    Sekretaris
Sekretaris memimpin secretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi umum dibantu oleh seorang wakil sekretaris. Administrasi umum yang dimaksud adalah administrasi yang berkenaan dengan pengelenggaraan sehari-hari perkantoran seperti kepegawaian, keuangan, peralatan atau perlengkapan. Seperti halnya ketua, sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh ketua menurut agama dan kepercayaannya. Sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris pengganti dapat merangkap tugas kepaniteraan. Kedudukan sekretaris ini sebagai pegawai negeri sipil dalam lingkungan departemen keuangan termasuk juga pegawai-pegawai yang berada pada lingkungan secretariat pengadilan pajak.

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .