Minggu, 19 Februari 2012

Reformasi Pajak 1983

Reformasi Pajak Tahun 1983
Reformasi pajak tahun 1983 membawa perubahan signifikan dalam desain atau corak perpajakan di Indonesia. Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Memori Penjelasan bagian Umum Undang-undang.
v   Tujuan pembaharuan Pajak:
Tujuan diadakannya pembaharuan dalam ketentuan perundang-unadangan perpajakan pada tahun 1983 adalah sebagai berikut:
1)      Meningkatkan tabungan pemerintah melalui peningkatan penerimaan dari sektor  perpajakan  yang berdasarkan Undang-undang perpajakan nasional.
2)      Menciptakan kesederhanaan di bidang Undang-undang pajak baik sistem pemungutan pajak maupun tarif pajaknya, sehingga mudah dipelajari dan dilaksanakan masyarakat wajib pajak maupun aparatur perpajakan.
3)      Agar dicapai kewajaran dalam pemungutan pajak yang berfalsafahkan Pancasila.
4)      Dicapai suasana pemungutan pajak yang adil dalam arti adanya keserasian dan keseimbangan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak, sehingga menimbulkan rasa tanggung jawab bernegara melalui berpartisipasi secara sukarela.
v   Undang-undang yang mengatur dalam Reformasi Pajak Tahun 1983:
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 6 Tahun 1983 adalah:
a)    Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b)   Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
c)    Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang (self assesment), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
v  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 1983 berlaku sejak tanggal
1 Januari 1984
v  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah, direncanakan diberlakukan tahun 1984 juga tetapi karena masih ada sesuatu yang harus dipersiapkan lebih matang maka undang-undang tersebut diberlakuakn muali tanggal 1 April 1985
v  Undang-undang Nomor 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
v  Undang-undang Nomor 13 tentang Bea Meterai
v  Pada tahun 1991 dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991


3 comments:

zia we tyas mengatakan...

iyha.. sama-sama... :)

Unknown mengatakan...

thanks sharingnya,n keep posting :)
saya kebetulan kerja di DJP

zia we tyas mengatakan...

wah kerja di DJP, semoga bisa nyusul kerja disana..

Posting Komentar

tolong diisi yha . .