Reformasi
Pajak Tahun 1983
Reformasi pajak tahun 1983 membawa perubahan signifikan dalam desain atau
corak perpajakan di Indonesia. Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan
pajak tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Memori Penjelasan bagian Umum Undang-undang.
v
Tujuan
pembaharuan Pajak:
Tujuan
diadakannya pembaharuan dalam ketentuan perundang-unadangan perpajakan pada
tahun 1983 adalah sebagai berikut:
1)
Meningkatkan tabungan pemerintah melalui peningkatan
penerimaan dari sektor perpajakan yang berdasarkan Undang-undang perpajakan
nasional.
2)
Menciptakan kesederhanaan di bidang Undang-undang
pajak baik sistem pemungutan pajak maupun tarif pajaknya, sehingga mudah
dipelajari dan dilaksanakan masyarakat wajib pajak maupun aparatur perpajakan.
3)
Agar dicapai kewajaran dalam pemungutan pajak yang
berfalsafahkan Pancasila.
4)
Dicapai suasana pemungutan pajak yang adil dalam arti
adanya keserasian dan keseimbangan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak,
sehingga menimbulkan rasa tanggung jawab bernegara melalui berpartisipasi
secara sukarela.
v
Undang-undang
yang mengatur dalam Reformasi Pajak Tahun 1983:
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 6 Tahun 1983 adalah:
a) Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari
pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan
negara dan pembangunan nasional;
b) Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai
pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib
Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan
fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang
digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
c) Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan
untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung,
memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang (self assesment),
sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan
dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk
dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
v
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan
Undang-undang
Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 1983 berlaku sejak tanggal
1 Januari 1984
v
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan
Barang Mewah, direncanakan diberlakukan tahun 1984 juga tetapi karena masih ada
sesuatu yang harus dipersiapkan lebih matang maka undang-undang tersebut
diberlakuakn muali tanggal 1 April 1985
v
Undang-undang
Nomor 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
v
Undang-undang
Nomor 13 tentang Bea Meterai
v
Pada tahun 1991
dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991
3 comments:
iyha.. sama-sama... :)
thanks sharingnya,n keep posting :)
saya kebetulan kerja di DJP
wah kerja di DJP, semoga bisa nyusul kerja disana..
Posting Komentar
tolong diisi yha . .