Minggu, 19 Februari 2012

Reformasi Pajak 1994

Reformasi Pajak Tahun 1994
Pada tahun 1994 , Undang-undang pajak yang dikeluarkan adalah:
1.      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
3.    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
4.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan



§    Tujuan Penyempurnaan Perpajakan 1994
a.    Meningkatkan kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan,
b.    Menunjang usaha pemerataan pembangunan dan mendorong investasi secara merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah terpencil dan terbelakang,
c.    Menunjang usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas, barang hasil olahan, dan jasa-jasa dalam rangka meningkatkan perolehan devisa,
d.   Menunjang upaya pengembangan usaha kecil dan program pengentasan kemiskinan,
e.    Menunjang usaha pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan tekonologi.

Undang-undang No.11 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, antara lain berisi:
1.    Menyangkut UU Perubahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
a.    Obyek PPN diperluas, sehingga juga mencakup barang dan jasa yang tidak berwujud, seperti hak atas merk, dan hak cipta.
b.    Obyek PPnBM diperluas, sehingga mencakup rumah mewah, dan sejenisnya. Namun tarif PPnBM atas beberapa jenis barang, seperti minuman yang tidak mengandung alkohol, yang mengandung pemanis dan aroma, dan dibotolkan/dikemas, diturunkan dari tarif semula 20% menjadi 10%. Adapun barang yang semula digolongkan mewah tidak lagi dikenakan PPnBM karena digunakan untuk kegiatan yang meningkatkan penerimaan PPN, seperti hand phone, dan telepon mobil. Di samping itu tarif maksimum PPnBM dinaikkan dari 35%  menjadi 50%, dengan tarif minimum 10%. Pengelompokan yang terkena PPnBM didasarkan atas tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mengkonsumsi barang-barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya.
2.    Untuk memberikan keseimbangan pengenaan PPN atas impor Barang Kena Pajak berwujud, atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, pemanfaatan Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN.
3.     Dalam rangka mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional dengan peraturan pemerintah dapat ditetapkan kemudahan perpajakan, terbatas untuk:
a.    Kegiatan ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor atau wilayah lain dalam daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk tujuan tersebut.
b.    Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi.
4.    Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan dan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan.

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .