KEBERATAN
Dalam pelaksanaan peraturan
perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa
kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan padanya atau
atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga . Dalam hal ini Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan atas :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
5. Pemotongan atau pemungutan pajak
oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Pihak
yang dapat mengajukan keberatan adalah :
1. Bagi Wajib Pajak Badan oleh pengurus
2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh
WP yang bersangkutan
3. Pihak yang dipotong/dipungut oleh
pihak ketiga
4. Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada
nomor 1 sampai 3 di atas dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah
pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi
menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar
penghitungan. Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau
pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib
Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah
yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
sebelum surat keberatan disampaikan.
Untuk keperluan pengajuan keberatan,
WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan
penjelasan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar pengenaan,
pemotongan atau pemungutan pajak. Wajib pajak harus memerhatikan jangka waktu
pengajuan keberatan tersebut dan wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan
atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas keberatannya diterbitkan.
Kepala KPP atau Kakanwil atau Dirjen
Pajak harus sudah memberikan keputusan atas surat keberatan paling lambat 12
bulan sejak diterimanya surat keberatan WP. Selanjutnya, surat keputusan
keberatan harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 bulan sejak jangka waktu 12
bulan tersebut berakhir. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan, Kepala KPP atau
Kakanwil atau Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka keberatan yang
diajukan oleh WP dianggap diterima.
WP yang mengajukan keberatan tetapi
tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka Kepala KPP akan memberikan jawaban
tertulis dengan surat biasa (bukan surat keputusan penolakan)
selambat-lambatnya 1 bulan sejak jangka waktu pengajuan keberatan berakhir.
Apabila surat keberatan diajukan setelah batas waktu pengajuan, maka jawaban
akan diberikan selambatnya 1 bulan sejak surat keberatan tersebut diterima.
Keputusan keberatan dapat berupa diterima seluruhnya,
diterima sebagian, ditolak dan menambah jumlah pajak. Apabila WP tidak atau
belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, maka WP dapat
mengajukan banding.
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .