Minggu, 19 Februari 2012

Keberatan bagi Wajib Pajak

KEBERATAN
Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan padanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga . Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas :
1.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
2.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
3.    Surat Ketetapan Pajak Nihil
4.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
5.    Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pihak yang dapat mengajukan keberatan adalah :
1.       Bagi Wajib Pajak Badan oleh pengurus
2.       Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh WP yang bersangkutan
3.       Pihak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga
4.       Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada nomor 1 sampai 3 di atas dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak  kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
Untuk keperluan pengajuan keberatan, WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan pajak. Wajib pajak harus memerhatikan jangka waktu pengajuan keberatan tersebut dan wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas keberatannya diterbitkan.
Kepala KPP atau Kakanwil atau Dirjen Pajak harus sudah memberikan keputusan atas surat keberatan paling lambat 12 bulan sejak diterimanya surat keberatan WP. Selanjutnya, surat keputusan keberatan harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan, Kepala KPP atau Kakanwil atau Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka keberatan yang diajukan oleh WP dianggap diterima.
WP yang mengajukan keberatan tetapi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka Kepala KPP akan memberikan jawaban tertulis dengan surat biasa (bukan surat keputusan penolakan) selambat-lambatnya 1 bulan sejak jangka waktu pengajuan keberatan berakhir. Apabila surat keberatan diajukan setelah batas waktu pengajuan, maka jawaban akan diberikan selambatnya 1 bulan sejak surat keberatan tersebut diterima.
Keputusan keberatan dapat berupa diterima seluruhnya, diterima sebagian, ditolak dan menambah jumlah pajak. Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, maka WP dapat mengajukan banding.

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .