Minggu, 19 Februari 2012

Tarif Pajak Progresif

      Tarif Pajak Progresif ( Meningkat)
Adalah tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak. Tarif proporsional dibedakan menjadi tiga yaitu:
a.       Tarif Progresif-Proporsional, merupakan tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase tersebut adalah tetap.
·      Contoh:
No.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Kenaikan % Tarif
1
sampai dengan Rp10.000.000,00
15%
-
2
Di atas Rp10.000.000,00 s/d Rp25.000.000,00
25%
10%
3
di atas Rp25.000.000,00
35%
10%

Tarif Progresif-Proporsional pernah diterapkan di Indonesia untuk menghitung Pajak Penghasilan. Tarif ini diberlakukan mulai tahun 1984 sampai dengan tahun 1994., dan diatur dalam Pasal 17 UU N0. 7 Tahun 1983.

b.      Tarif Progresif-Progresif, merupakan tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase tersebut juga semakin meningkat.
·      Contoh:
No.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Kenaikan % Tarif
1
sampai dengan Rp25.000.000,00
10%
-
2
Di atas Rp25.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00
15%
5%
3
di atas Rp50.000.000,00
30%
15%

Tarif Progresif-Progresif pernah diterapkan di Indonesia untuk menghitung Pajak Penghasilan. Tarif ini diberlakukan  mulai tahun 1995 sampai dengan tahun 2000, dan diatur dalam Pasal 17 UU No. Tahun 1994. Mulai tahun 2001, tarif ini masih diberlakukan tetapi hanya untuk Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap, dengan perubahan pada dasar pengenaan pajak sebagai berikut:
No.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Kenaikan % Tarif
1
sampai dengan Rp50.000.000,00
10%
-
2
Di atas Rp50.000.000,00 s/d Rp100.000.000,00
15%
5%
3
di atas Rp100.000.000,00
30%
15%

c.       Tarif Progresif-Degresif, merupakan tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat denag meningkatnya dasar pengenaan pajak, tetapi kenaikan persentase tersebut semakin menurun.

·      Contoh:
No.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Kenaikan % Tarif
1
Rp50.000.000,00
10%
-
2
Rp100.000.000, 00
15%
5%
3
Rp200.000.000,00
18%
3%

8 comments:

Anonim mengatakan...

itu contohnya bener gag sesuai tarif yg berlaku?

zia we tyas mengatakan...

insyaallah bener...

LKMM-TD 2019 FT ULM mengatakan...

keren gan, semoga bermanfaat !!

jemarimenari mengatakan...

terimakasih infonya, sangat membantu!

bunda umar mengatakan...

Terima kasih ilmunya, sempet masih bingung..

Salam
Bunda Umar
Bunda Umar
Cream Temulawak
Cream Anisa
Cream Adha

Unknown mengatakan...

Terimakasih kak ilmunya sangat bermanfaat 😁

Agustina Haryeni mengatakan...

terima kasih informasinya sangat bermanfaat sekali :)

Unknown mengatakan...

Contoh tentang progresif degresif apa kak ?

Posting Komentar

tolong diisi yha . .