1.1. Pajak berdasarkan
golongan:
a.
Pajak
langsung
Contoh:Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak
penghasilan (PPh) dikatakan sebagai pajak langsung karena ketiga unsur dibawah
sudah terpenuhi.
§ pertanggung
jawaban pajak ditanggung oleh seseorang yang secara formal yuridis diharuskan
melunasi pajak.
§ Penanggung
pajak ditanggung oleh wajib pajak yang faktanya memikul dahulu beban pajaknya.
§ Pemikul
pajak ditanggung oleh orang yang menurut
maksud pembuat undang-undang harus dibebani pajak.
Setelah
wajib pajak memiliki NPWP, kewajiban yang selanjutnya harus dilaksanakan adalah
membayar pajak sehubungan dengan pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah
pajak yang dipotong atas penghasilan berupa upah, gaji, honorarium tunjangan
dan pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, jabatan, atau
kegiatan (active income) yang
diterima atau dipertinggi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan
terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan
terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
Pajak
pegawai biasanya secara otomatis sudah dipotong oleh bendaharawan. Sedang gaji
yang didapat oleh pegawai adah penghasilan bersih. Besar Pajak Penghasilan
(PPh) ditentukan dengan sistem penghitungan regresif. Semakin tinggi pendapatan
maka semakin tinggi pula pajak yag harus diabayar. Sistem ini diyakini sangat
adil kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan ekonomi yang
pasti berbeda-beda.
b.
Pajak
tidak langsung
Contoh:Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak
pertambahan nilai tidak termasuk pajak langsung karena:
§ Pertanggung
jawaban pajak ditanggung oleh seseorang yang secara formal yuridis diharuskan
melunasi pajak.
§ Penanggung
pajak tidak ditanggung oleh wajib pajak yang faktanya memikul dahulu beban
pajaknya.
§ Pemikul
pajak tidak ditanggung oleh orang yang
menurut maksud pembuat undang-undang harus dibebani pajak.
Pajak
pertambahan nilai yang biasa kita kenal dengan PPN terjadi karena terdapat
pertambahan nilai tehadap barang atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen
atau pihak yang menjual barang tetapi juga dapat dibebankan kepada konsumen
baik secara eksplisit atau implisit.
Banyak
sekali contoh-contoh pemungutan PPN yang dibebankan kepada masyarakat. Misalnya
ketika kita membeli barang di Indomart atau Alfamidi, kita secara tidak sadar
sudah membayar PPN sebab PPN sudah dimasukkan dalam harga jual barang (implisit). Harga mie instan yang tertera
sebesar Rp1100,00 karena telah ditambah PPN 10% sebesar Rp100,00 dengan harga
sebenarnya Rp1000,00.
Cara
lain memungut PPN adalah ekplisit yaitu PPN
tidak dimasukkan kedalam harga barang atau jasa. Misalnya ketika kita
membeli makanan di restoran fastfood KFC,Mc Donal’s, dan restoran makanan khas
italia yaitu pizza hut harga yang tetera adalah Rp50.000,00 tetapi kita harus
membayar lebih karena harga itu belum termasuk PPN. Para konsumen dipaksa
membayar pajak ketika ia membeli barang atau jasa.
Cara
pembayaran PPN oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) yaitu dengan menghitung sendiri
melalui pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran adalah selisih keduanya
dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwid berikutnya setelah bulan
masa pajak. Misal masa pajak Januari 2007 maka penyetoran paling lambat 15
Februari 2007.
Penyetoran
dapat dilakukan di semua bank Negara kecuali BTN, kantor Pos dan Giro, Bank
Pembangunan Daerah, Bank Devisa, kantor Direktorat Jendral Pajak, dan bank-bank
lain yang menerima setoran pajak.
PPN
atas impor harus dilunasi bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk , dan apabila
Bea Masuk ditunda/dibebaskan maka harus dilunasi saat menyelesaikan dokumen
impor.
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .