Minggu, 19 Februari 2012

Pajak Berdasarkan Golongan

1.1.   Pajak berdasarkan golongan:
a.      Pajak langsung
Contoh:Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan (PPh) dikatakan sebagai pajak langsung karena ketiga unsur dibawah sudah terpenuhi.
§  pertanggung jawaban pajak ditanggung oleh seseorang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak.
§  Penanggung pajak ditanggung oleh wajib pajak yang faktanya memikul dahulu beban pajaknya.
§  Pemikul pajak  ditanggung oleh orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dibebani pajak.
Setelah wajib pajak memiliki NPWP, kewajiban yang selanjutnya harus dilaksanakan adalah membayar pajak sehubungan dengan pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa upah, gaji, honorarium tunjangan dan pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, jabatan, atau kegiatan (active income) yang diterima atau dipertinggi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
Pajak pegawai biasanya secara otomatis sudah dipotong oleh bendaharawan. Sedang gaji yang didapat oleh pegawai adah penghasilan bersih. Besar Pajak Penghasilan (PPh) ditentukan dengan sistem penghitungan regresif. Semakin tinggi pendapatan maka semakin tinggi pula pajak yag harus diabayar. Sistem ini diyakini sangat adil kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan ekonomi yang pasti berbeda-beda.
b.      Pajak tidak langsung
Contoh:Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai tidak termasuk pajak langsung karena:
§  Pertanggung jawaban pajak ditanggung oleh seseorang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak.
§  Penanggung pajak tidak ditanggung oleh wajib pajak yang faktanya memikul dahulu beban pajaknya.
§  Pemikul pajak  tidak ditanggung oleh orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dibebani pajak.

Pajak pertambahan nilai yang biasa kita kenal dengan PPN terjadi karena terdapat pertambahan nilai tehadap barang atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang tetapi juga dapat dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit atau implisit.
Banyak sekali contoh-contoh pemungutan PPN yang dibebankan kepada masyarakat. Misalnya ketika kita membeli barang di Indomart atau Alfamidi, kita secara tidak sadar sudah membayar PPN sebab PPN sudah dimasukkan dalam harga jual barang (implisit). Harga mie instan yang tertera sebesar Rp1100,00 karena telah ditambah PPN 10% sebesar Rp100,00 dengan harga sebenarnya Rp1000,00.
Cara lain memungut PPN adalah ekplisit yaitu PPN  tidak dimasukkan kedalam harga barang atau jasa. Misalnya ketika kita membeli makanan di restoran fastfood KFC,Mc Donal’s, dan restoran makanan khas italia yaitu pizza hut harga yang tetera adalah Rp50.000,00 tetapi kita harus membayar lebih karena harga itu belum termasuk PPN. Para konsumen dipaksa membayar pajak ketika ia membeli barang atau jasa.  
Cara pembayaran PPN oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) yaitu dengan menghitung sendiri melalui pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran adalah selisih keduanya dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwid berikutnya setelah bulan masa pajak. Misal masa pajak Januari 2007 maka penyetoran paling lambat 15 Februari 2007.
Penyetoran dapat dilakukan di semua bank Negara kecuali BTN, kantor Pos dan Giro, Bank Pembangunan Daerah, Bank Devisa, kantor Direktorat Jendral Pajak, dan bank-bank lain yang menerima setoran pajak.
PPN atas impor harus dilunasi bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk , dan apabila Bea Masuk ditunda/dibebaskan maka harus dilunasi saat menyelesaikan dokumen impor.

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .