Minggu, 19 Februari 2012

Tarif Ad Volerem dan Spesifik

1.      Tarif Ad Volerem

            Yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan angka persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor. Sebagian besar negara Eropa memakai jenis tarif ini. Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG Pasal 4 Ayat (2):
Contoh penghitungan (tarif advalorem):
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = tarif x volume
Besaran persentase = 10%
Dasar pengenaan = Rp1.000,00/m³
Tarif = persentase x dasar pengenaan
Tarif = 10% x Rp1.000,00/m³
Volume = 1.000 m³
Maka jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah:
(10% x Rp1.000,00/m³) x 1.000 m³= Rp100.000,00

2.      Tarif Spesifik
j
            Yaitu pajak yang dikenakan sebagai beban tetap unit barang yang diimpor. Amerika Serikat menggunakan tarif ini dengan porsi yang sama besar dengan pajak ad valorem. Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG Pasal 4 Ayat (2):
Contoh penghitungan (tarif spesifik):
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = tarif x volume
Tarif = Rp50,00/m³
Volume = 1.000 m³
Maka jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah:
Rp50,00/m³ x 1.000 m³ = Rp50.000,00.

1 comments:

Unknown mengatakan...

minta Sitasi (referensi) dari artikel ini dunk

Posting Komentar

tolong diisi yha . .