A.
Standar
Auditing
Standar
auditing merupakan pedoman umum untuk membantu auditor dalam audit atas laporan
keuangan historis. Pedoman paling luas yang tersedia adalah 10 standar auditing
yang berlaku umum (generally accepted
auditing standars = GAAS), yang dikembangkan oleh AICPA dan terakhir kali
diperbaharui dengan SAS 105 dan SAS 113.
Standar
auditing yang berlaku umum dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
1. Standar Umum
standar
umum menekankan pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
a.
Audit harus dilakukan
oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang
memadai sebagai seorang auditor.
b.
Auditor harus
mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan
dengan audit.
c.
Auditor harus menerapkan
kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
2. Standar Pekerjaan
Lapangan
a.
Auditor harus
merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana
mestinya.
b.
Auditor harus
memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk
pengendalian internal, untuk menilai risiko salah saji yang material dalam
laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan dan untuk merancang sifat,
waktu serta luas prosedur audit selanjutnya.
c.
Auditor harus
memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar
memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan
yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
a.
Auditor harus
menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.
Auditor harus
mengidentifikasikan dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana
prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan
jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
c.
Jika auditor menetapkan
bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai maka auditor harus
menyatakannya dalam laporan auditor.
d.
Auditor harus
menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau menyatakan
bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan dalam laporan auditor. Jika tidak
dapat menyatakan satu pendapat secara keseluruhan maka auditor harus harus
menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Dalam semua
kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka auditor
harus dengan jelas menunjukkan sifat pekerjaan auditor, jika ada dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul auditor dalam laporan auditor.
Karena PCAOB menetapkan
standar auditing untuk audit perusahaan publik, istilah standar auditing yang
berlaku umum (GAAS) tidak lagi digunakan pada audit perusahaan publik. Istilah
standar auditing yang berlaku umum terus digunakan untuk audit atas perusahaan
swasta sedangkan audit atas perusahaan terbuka atau publik mengacu pada standar
auditing PCAOB.
0 comments:
Posting Komentar
tolong diisi yha . .