Minggu, 19 Februari 2012

Standar Auditing


A.  Standar Auditing
Standar auditing merupakan pedoman umum untuk membantu auditor dalam audit atas laporan keuangan historis. Pedoman paling luas yang tersedia adalah 10 standar auditing yang berlaku umum (generally accepted auditing standars = GAAS), yang dikembangkan oleh AICPA dan terakhir kali diperbaharui dengan SAS 105 dan SAS 113.
Standar auditing yang berlaku umum dibagi menjadi tiga kategori yaitu:

1.    Standar Umum
standar umum menekankan pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
a.    Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
b.    Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
c.    Auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.

2.    Standar Pekerjaan Lapangan
a.    Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
b.    Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan dan untuk merancang sifat, waktu serta luas prosedur audit selanjutnya.
c.    Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit.






3.    Standar Pelaporan
a.    Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.    Auditor harus mengidentifikasikan dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
c.    Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
d.   Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan satu pendapat secara keseluruhan maka auditor harus harus menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Dalam semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka auditor harus dengan jelas menunjukkan sifat pekerjaan auditor, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor dalam laporan auditor.  
Karena PCAOB menetapkan standar auditing untuk audit perusahaan publik, istilah standar auditing yang berlaku umum (GAAS) tidak lagi digunakan pada audit perusahaan publik. Istilah standar auditing yang berlaku umum terus digunakan untuk audit atas perusahaan swasta sedangkan audit atas perusahaan terbuka atau publik mengacu pada standar auditing PCAOB.

0 comments:

Posting Komentar

tolong diisi yha . .