BANDING
Pengertian banding adalah upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap suatu
keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundangan pajak
yang berlaku. Keputusan dimaksudkan suatu penetapan tertulis di bidang
perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang ( Dirjen Pajak, Dirjen Bea
dan Cukai, Gubernur, Bupati/ Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk
melaksanakan paraturan perundang-undangan perpajakan) berdasarkan peraturan
perundangan-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksaan UU Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa. Tata cara pengajuan banding yaitu dengan mengajukan surat
banding dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak. Banding diajukan dalam
jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding,
kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Jangka waktu
3 bulan dihitung dari tanggal keputusan diterima sampai dengan tanggal surat
banding dikirim oleh pemohon banding.
PENGAJUAN BANDING DAN PERMASALAHANNYA
Hal-hal yang mendapat perhatian
dalam pengajuan banding serta permasalahannya meliputi :
1. Banding dapat diajukan oleh WP, ahli
warisnya, seorang pengurus, atau kuas hukumnya.
2. Terhadap 1 keputusan diajukan satu
surat banding
3. Banding diajukan dengan disertai
alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang
disbanding.
4. Pada surat banding dilampiri salinan
keputusan yang dibandingtermasuk foto copy atau lembaran lainnya
5. Setelah persyaratan bahwa banding
diajukan dalam bahasa Indonesia dan syarat butir 2,3,dan 4 terpenuhi, tetapi
dalam hal banding diajukannya terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang,
maka banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah
dibayar 50 %.
6. Dapat terjadi dalam proses banding,
ternyata pemohon banding meninggal dunia, maka banding dapat diajukan oleh ahli
warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit
7. Selama proses banding, pemohon
banding malakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau
likuidasi, permohonan banding dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima
pertanggungjawaban karena hal-hal tersebut.
8. Pemohon banding dapat melengkapi
surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi
syarat sebagai berikut :
a. Banding diajukan dengan surat
banding dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak
b. Terhadap 1 keputusan diajukan 1
surat banding.
Kemudian
dalam jangka waktu 2 bulan disusun dengan surat atau dokumen sehingga banding
dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka tanggal penerimaan surat
banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
PENCABUTAN BANDING
Banding yang telah diajukan dengan surta banding dapat
diajukan pencabutan dengan surat penyataan pencabutan yang diajukan kepada
pengadilan pajak. Banding yang telah dicabut dihapus dari daftar sengketa
dengan :
1. Penetapan ketua dalam hal surat
pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan
2. Keputusan majelis melalui
pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas
persetujuan terbanding
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan
diatas tidak dapat diajukan banding kembali.
1 comments:
menambahkan:
> Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No: SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding/Gugatan http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/PPBerita/SE-002PP2015%20Ketua%20Kelengkapan%20Administrasi%20Banding%20Gugatan.pdf
> Lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding/Gugatan http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/PPBerita/Lampiran%20SE-002PP2015.pdf
Posting Komentar
tolong diisi yha . .