Minggu, 19 Februari 2012

Banding Pajak (Bagi Wajib Pajak)

BANDING
Pengertian banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundangan pajak yang berlaku. Keputusan dimaksudkan suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang ( Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/ Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan paraturan perundang-undangan perpajakan) berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tata cara pengajuan banding yaitu dengan mengajukan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Jangka waktu 3 bulan dihitung dari tanggal keputusan diterima sampai dengan tanggal surat banding dikirim oleh pemohon banding.
PENGAJUAN BANDING DAN PERMASALAHANNYA
Hal-hal yang mendapat perhatian dalam pengajuan banding serta permasalahannya meliputi :
1.       Banding dapat diajukan oleh WP, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuas hukumnya.
2.       Terhadap 1 keputusan diajukan satu surat banding
3.       Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding.
4.       Pada surat banding dilampiri salinan keputusan yang dibandingtermasuk foto copy atau lembaran lainnya
5.       Setelah persyaratan bahwa banding diajukan dalam bahasa Indonesia dan syarat butir 2,3,dan 4 terpenuhi, tetapi dalam hal banding diajukannya terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, maka banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar 50 %.
6.       Dapat terjadi dalam proses banding, ternyata pemohon banding meninggal dunia, maka banding dapat diajukan oleh ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit
7.       Selama proses banding, pemohon banding malakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan banding dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena hal-hal tersebut.
8.       Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak
b.      Terhadap 1 keputusan diajukan 1 surat banding.
Kemudian dalam jangka waktu 2 bulan disusun dengan surat atau dokumen sehingga banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka tanggal penerimaan surat banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

PENCABUTAN BANDING
Banding yang telah diajukan dengan surta banding dapat diajukan pencabutan dengan surat penyataan pencabutan yang diajukan kepada pengadilan pajak. Banding yang telah dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan :
1.       Penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan
2.       Keputusan majelis melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan terbanding
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan diatas tidak dapat diajukan banding kembali.

1 comments:

uki mengatakan...

menambahkan:
> Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No: SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding/Gugatan http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/PPBerita/SE-002PP2015%20Ketua%20Kelengkapan%20Administrasi%20Banding%20Gugatan.pdf
> Lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding/Gugatan http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/PPBerita/Lampiran%20SE-002PP2015.pdf

Posting Komentar

tolong diisi yha . .