Minggu, 19 Februari 2012

Falsafah Pajak

Pancasila sebagai falsafah negara merupakan landasan idiil dari pungutan pajak. Pancasila yang bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan sudah terjelma dalam peraturan perpajakan. Pajak-pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan masyarakat umum sudah nyata berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan. Gotong royong yang mengandung sifat secara bersama melakukan usaha atau membiayai kepentingan umum, tanpa secara langsung mendapatkan imbalan tersimpul dalam pengertian pajak. Rasa kekeluargaan menimbulkan pengertian dan kesukarelaan pada setiap bangsa Indonesia untuk ikut serta dalam pembiayaan untuk kepentingan umum. Pancasila mendapatkan penjabarannya dalam pajak-pajak, Karena pajak itu tidak lain daripada penjelmaan kekeluargaan dan kegotong royongan rakyat, dimana rakyat memberikan baktinya berupa uang dengan tiada mendapatkan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengluaran untuk kepentingan masyarakat umum, yang akhirnya juga mencakup kepentingan individu.     
        PENJABARAN SILA PANCASILA DALAM PERPAJAKAN
Hubungan Sila Pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esadengan pajak adalah bahwa pajak yang dipungut oleh negara merupakan ciptaan manusia, tidak bertentangan dengan ketuhanan, karena dalam alquran atau kitab suci lainnya, Tuhan juga memerintahkan manusia untuk membayar zakat atau sepersepuluhan untuk digunakan bagi kepentingan orang-orang yang miskin atau untuk kepentingan masyarakat umum tanpa mendapatkan imbalan secara langsung.  
Sila Kedua ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tersirat dalam segi yuridis dari pajak. Pajak selain harus memenuhi keadilan juga harus sesuai dengan peradaban manusia. Keadilan yang merupakan salah satu syarat yuridis dari pajak tercermin dalam prinsip non-diskriminasi, prinsip daya pikul, artinya bahwa orang dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama, dan tidak dibenarkan mengadakan perlakukan yang berlainan terhadapnya,tidak pandang bangsa, golongan, aliran, ideologi dan lain sebagainya. Kemanusiaan artinya bahwa perlakukan wajib harus secara manusiawi tidak boleh melanggar HAM dan harus layak bagi manusia dan tindakan sewenang-wenang terhadap wajib pajak harus dihindarkan.
Sila Ketiga, ‘Persatuan Indonesiadijabarkan dalam pajak-pajak karena pajak merupakan sumber keuangan utama untuk mempertahankan persatuan yang telah diproklamairkan, karena hidup suatu bangsa tergantung pada adanya pendapatan negara yang merupakan jiwa untuk kelangsungan dan kesinambungan hidup bangsa.
Sila Keempat, ‘Kerakyatan Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dimana hal ini tertera dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua pajak untuk kegunaan kas Negara berdasarkan UU. Kerakyatan mengandung arti bahwa rakyat ikut menentukan adanya pungutan yang disebut pajak. Rakyat dalam ikut menentukan pajak-pajak tidak bertindak secara langsung, melainkan melalui wakil-wakilnya dalam DPR yang dipimpin secara langsung dan demokratis oleh rakyat sendiri.
Sila kelima, ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sudah terjabar dalam pajak-pajak. Pajak merupakan suatu alat untuk pembiayaan masyarakat, yaitu untuk membiayai pengeluaran untuk kepentingan masyarakat umum. Pembangunan yang sebagian besar dibiayai dari hasil pajak dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak melihat apakah rakyat itu turut membayar pajak atau tidak. Pemerataan pembangunan yang dibiayai oleh dengan pajak dilaksankan melalui 8 jalur pemerataan:
1.      Pemerataan kebutuhan pokok rakyat, khususnya pangan, sandang, perumahan.
2.      Pemerataan kesempatan memperoleh
3.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khusunya generasi muda dan kaum wanita
4.      Pemertaan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
5.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan       
6.      pendidikan dan pelayanan kesehatan
7.      Pemerataan pembagian pendapatan
8.      Pemerataan kesempatan kerja
9.      Pemerataan kesempatan berusaha

2 comments:

bunda umar mengatakan...

terima kasih ilmunya

cream sari mengatakan...

mantap.. terima kasih

Posting Komentar

tolong diisi yha . .