Sistem Pemungutan Pajak
A.
Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang
memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak
yang terhutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya:
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada
pada fiskus.
2. Wajib Pajak bersifat pasif.
3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan
pajak oleh fiskus.
v Contohnya:
Pajak Bumi dan Bangunan menganut sistem
ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus
melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
B.
Self
Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak
yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya Pajak
yang terutang.
Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada
pada Wajib Pajak itu sendiri.
2. Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
v Contohnya:
PPh orang pribadi dan badan serta PPN
menggunakan sistem ini.
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPn. BM). Dengan diterapkannya sistem
pemungutan yang seperti ini, diharapkan akan mengatasi kelemahan dari stelsel
campuran.
C.
With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib
Pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si
Wajib Pajak.
Ciri-cirinya : Wewenang menentukan
besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan
Wajib Pajak.
v Contohnya:
Pihak perusahaan atau pemberi kerja
berkewajiban untuk menghitung berapa PPh yang harus dipotong atas penghasilan
yang diterima pegawainya. Kemudian perusahaan atau pemberi kerja tersebut harus
menyetorkan, dan melaporkan PPh pegawainya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam PPh dimana pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, dan
sebagainya yang kepadanya diserahi tanggung jawab untuk memotong pajak terhadap
penghasilan yang mereka bayarkan.
4 comments:
wah menarik bgt nih, jd klo tugas bsa nyari disini,..
semoga bisa membantu...
artikelnya sangat membantu,. :) terimakasih infonya,.
ariska nopianingsih mahasiswa fakultas ekonomi di @Universitas riau
thank you,, sangat membantu buat tugas hukum pajak ane^^
Posting Komentar
tolong diisi yha . .