Minggu, 19 Februari 2012

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem Pemungutan Pajak
A.         Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya:
1.      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2.      Wajib Pajak bersifat pasif.
3.      Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
v  Contohnya:
Pajak Bumi dan Bangunan menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

B.        Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya Pajak yang terutang.

Ciri-cirinya :
1.      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri.
2.      Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3.      Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
v  Contohnya:
PPh orang pribadi dan badan serta PPN menggunakan sistem ini.
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPn. BM). Dengan diterapkannya sistem pemungutan yang seperti ini, diharapkan akan mengatasi kelemahan dari stelsel campuran.

C.         With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib Pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib Pajak.
Ciri-cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak.
v  Contohnya:
Pihak perusahaan atau pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung berapa PPh yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima pegawainya. Kemudian perusahaan atau pemberi kerja tersebut harus menyetorkan, dan melaporkan PPh pegawainya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam PPh dimana pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, dan sebagainya yang kepadanya diserahi tanggung jawab untuk memotong pajak terhadap penghasilan yang mereka bayarkan.

4 comments:

Commander Spenzaga mengatakan...

wah menarik bgt nih, jd klo tugas bsa nyari disini,..

zia we tyas mengatakan...

semoga bisa membantu...

ariskaa nopia ningsih mengatakan...

artikelnya sangat membantu,. :) terimakasih infonya,.
ariska nopianingsih mahasiswa fakultas ekonomi di @Universitas riau

Anonim mengatakan...

thank you,, sangat membantu buat tugas hukum pajak ane^^

Posting Komentar

tolong diisi yha . .